Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Tentang masalah nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi) itu boleh dilakukan
sebelum meminang maupun setelah meminang. Tinggal dipertimbangkan mana yang
baik saja. Maksudnya, misalnya begini, bila sudah dipinang baru dilakukan
nazhar, dan kemudian si ikhwan / akhwat nya tidak berkenan, kemudian terjadi
pembatalan peminangan. Tentu akan mengecewakan salah satu pihak. Oleh karena
itu yang lebih baik nazhar itu dilakukan sebelum meminang.
Kalau salah satu pihak baik ikhwannya / akhwatnya mengundurkan diri, maka tidak
terlalu mengecewakan yang lain. Toh, itu belum sampai pada 'tingkat' yang lebih
serius yaitu peminangan / khitbah.
Bila setelah nazhar, ternyata kedua duanya malah semakin mantap dan cocok, ya
alhamdulillah, memang itulah yang diharapkan.
Dari Anas bin Malik (ia berkata): "Bahwasannya Mughirah bin Syu'bah hendak
menikahi seorang wanita, maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda
kepadanya: "Pergilah dan LIHATLAH KEPADANYA! Karena sesungguhnya (dengan engkau
melihatnya terlebih dahulu) akan lebih tepat untuk mengekalkan (hubungan)
percintaan diantara kamu berdua." "Maka Mughirah mengerjakan (perintah Nabi
shallallahu'alaihi wa sallam) dan menikahinya. Kemudian Mughirah menerangkan
kecocokan perempuan itu kepadanya." (HR Ibnu Majah no. 1865) (Lihat Al Masaa il
7 hal. 103).
Kemudian bisa segera ditindaklanjuti dengan peminangan / khitbah kemudian masuk
ke pernikahan.
Bila ikhwan dan akhwatnya serius dalam hal ini, keduanya insya Allah akan
segera melanjutkan proses ini dan tidak bermain main dalam masalah ini. Tetapi
bisa jadi ada hambatan hambatan bagi keduanya untuk menikah. Bila ini terjadi,
maka tinggal bagaimana keduanya pintar pintar mencari solusi.
Anggaplah permasalahan yang ada sebagai ujian pertama bagi keduanya untuk
mengayuh bahtera rumah tangga. Luluskah keduanya? Atau harus kandas?
Biasanya, orang tua telah melihat bahwa anak putrinya itu seorang yang agamanya
baik, memakai jilbab yang benar, menjaga jarak dengan semua lelaki (yang bukan
mahram).
Bahkan orang tuanya pun tahu bahwa anak putrinya itu tidak pernah punya kenalan
laki laki. Kemudian, orang tua dikagetkan dengan keinginan anak putrinya untuk
menikah. Lebih kagetnya lagi, anak putrinya telah mempunyai seorang calon.
Tentu orang tua akan banyak berpikir atas kekagetannya tersebut. Ini satu hal
dari banyak hal yang perlu dipahami oleh keduanya.
Oya, bisa saja seorang ikhwan itu tertarik sebelum melamar. Mungkin setelah dia
nazhor jadi semakin mantap dengan pilihannya. Karena ketertarikan itulah yang
menyebabkan seorang ikhwan melamar seorang akhwat.
Wassalamu'alaikum
Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
7. Re: Tanya tentang salaf dan tarbiyah serta tata cara ta'aruf
Posted by: "Johan Affandi" [EMAIL PROTECTED] johanmathits
Thu Oct 5, 2006 7:40 pm (PST)
From: fitriah ipit <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Fri Sep 29, 2006 11:50 am
Assalamualaikum wr. wb
Saya ingin minta bantuan dari teman2 ikhwan akhwat yg bisa
menjelaskan kepada saya tentang :
1. yg dmaksud dg salaf
2. yg dmaksud dg tarbiyah
Saya sangat awam dg agama dan saya merasa bingung dg apa itu salaf
dan tarbiyah. Apakah keduanya itu sama..?
Satu lagi pertanyaan saya adalah bahwa didalam islam tdk ada yg
namanya pacaran, akan tetapi yg ada adalah ta'aruf. Misalkan ikhwan
A tertarik dg akhwat B kemudian ingin ke jenjang yg serius yaitu
menikah, bagaimana sebaiknya proses ta'aruf yg harus dilakukan...?
Atas bantuan dari teman2 saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
--- cut ---
b. Jawaban pertanyaan 2
Hendaknya bagi kedua insan Ikhwan dan Akhwat perasaan tertariknya
sesudah melakukan lamaran, karena saat tahap melamar itulah dibolehkan
keduanya saling melihat.Rasulullah Shallallahu รข?~alaihi wa sallam
bersabda.
Artinya : Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika
memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahnya,
maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin
kelanggengan hubungan di antara mereka berdua
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Hakim yang bersumber dari
hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu, Imam Ahmad, At-Turmudzi, An-NasaI dan
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari sumber Al-Mughirah bin Syu'bah
Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya (ketika) ia meminang seorang perempuan,
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisa menjamin
kelanggengan hubungan di antara kalian berdua
Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahih-nya hadits yang
bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seorang
lelaki menceritakan kepada Rasulullah Shallallalhu alaihi wa sallam
bahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya, Apakah engkau telah
melihatnya.
Hadits-Hadits diatas dan hadits lain yang semakna dengannya, semua
menunjukkan d