Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Akhi...dalam bekerja, kewajiban kita adalah bekerja dengan sebaik-baiknya,
amanah dan jujur.
Sedangkan Hak kita adalah mendapatkan upah dari hasil pekerjaan tadi. Itu
artinya adalah uang yang halal sebagai hak kita adalah mendapatkan upah
dari si pemberi kerja. Selain dari itu adalah haram untuk kita ambil
kecuali pemberian atau hadiah.
Meskipun kita sudah hitung semuanya termasuk hasil penjualan makanan dan
minuman dan hasilnya cocok tapi masih ada lebihnya juga..yakinlah
kelebihan itu bukan Hak kita. Itu adalah Hak yang punya usaha/yang punya
warnet. Kelebihan itu bisa saja dari orang yang tidak mau ambil kembalian
dari sewa warnet atau jajanan kecil bukan?
Jadi saran ana, jauhi perbuatan seperti itu...ambil saja upah yang sudah
jelas kehalalalnya..
kecuali akhi bicara sama si pemilik warnet sebelumnya ..apakah uang
sisa/kelebihan itu bisa diambil tidak..
bila sudah ada izin dari si pemilik warnet sebelumnya ..itu sih rezeki
tambahan antum ...tapi bila tidak ada izin atau kita ambil kelebihan itu
meskipun secara pembukuan aman maka hal itu bukan hak antum..jadi
seyoyanya tidak masuk saku pribadi.
Berusahalah untuk merasa cukup dengan rezeki yang pasti halalnya agar
rezeki itu berkah...dan jauhilah perkara yang subhat..
semoga bisa membantu
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
abu nida
On Mon, 26 Mar 2007 17:52:53 +0700, obiatul adawiyah
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya sebagai operator di sebuah warnet yang pastinya berhubungan dengan
pembukuan.
Sering kali saya mendapati uang lebih ketika akhir penutupan malam.
Selain buka warnet ada makanan dan minuman juga.
Mungkin dari situ lebihnya, tapi sudah dihitung pas semuanya.
Saya tidak fikir panjang untuk mengambil uang tersebut ke saku saya dan
tidak mencatatnya sebagai kelebihan pendapatan warnet.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum uang yang masuk ke saku saya
itu
Ada yang berpendapat tidak apa, karena itu dianggap sebagai untung dari
usaha/sebagai pegawai. Tapi saya masih tidak yakin akan hal itu. Jadi
saya mencari referensinya..
Syukran
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/