Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Si A tersebut tidak berhak menjadi wali nikah C.
Baiknya kita lihat keterangan yang ditulis oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir
Abdat dalam masalah yang seperti ditanyakan.
Ada soal (dari Buku Menanti Buah Hati, Cet. III, hal. 107)
Kejadian yang pertama : Apabila seorang perempuan (gadis atau janda)
berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan
kesepakata para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya (misalnya fulan bin fulanah atau
fulanah binti fulanah) dan tidak dinasabkan kepada laki laki yang menzinai
ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya
terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia
hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak
kewalian -kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang
menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi
(penghulu) (Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan
Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III. hal. 107).
Bagi yang menzinai tidak ada hak apapun atas anak.
Anak itu haknya (laki laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang
berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). (HR. Bukhari no.
6749 dan Muslim 4/171).
Bacalah tentang masalah ini di buku tersebut. Ada pembahasan yang panjang
dan luas sekali.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum
Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
6. Tentang Wali Nikah
Posted by: patkay_pqr [EMAIL PROTECTED] patkay_pqr
Sat Oct 7, 2006 5:27 pm (PST)
Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Seorang akhwat hendak menikah dalam waktu dekat, tapi dia khawatir
akan kewalian ayahnya.
Saya ilustrasikan sebagai berikut:
1. A dan B berzina
2. B Hamil
3. A dan B menikah (usia kehamilan 5 bulan)
4. Anak yang terlahir adalah perempuan (C)
5. Sekarang C sudah dewasa dan akan menikah
Yang ditanyakan:
Menurut pemahaman salafus shalih, apakah A berhak menjadi wali nikah
C?
Atas segala bantuan saya ucapkan jazaakumullaahu khairan katsiyran
Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/