Re: [assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram
On Wed, 5 Jan 2005 19:59:20 +0800 Arinto M <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamualaikum wr wb > langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang >wanita pergi > menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu >enggak ada > mahramnya? Mohon penjelasannya ... Jelas bahwa yang demikian itu hukumnya haram. Apa yang telah dilakukan oleh wanita tersebut telah dilarang dan meninggalkan larangan adalah wajib. Kadang ada yang beralasan: Kalau tidak begini (menuntut ilmu dengan safar) maka kita tidak cerdas dan sebagainya. Saya katakan: (1) Kita tidak dinilai berdasar atas cerdas atau tidaknya, melainkan benar atau tidaknya amalan yang telah dilakukan. (2) Ilmu apakah yang dicari hingga safar itu? Apakah ilmu kuliahan biasa? Ilmu ini berhukum mu`bah atau paling tidak adalah fardhu kifayah. Maka yang mu`bah ataupun fardhu kifayah tidak akan menggugurkan kewajiban kita untuk meninggalkan larangan Allah ta`ala yang berhukum fardhu a`in. Wallahu a`lam. Abu Thalib al Atsary > skian, terima kasih > > wassalamualaikum wr wb > > Arinto M > > > On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman >Farisi > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh >> >> Allah berfirman : >> "Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia >>dan apa yang >> dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al Hasyr : 7) >> >> Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin >>banyak kaum Muslimah >> mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. >>Amalan semacam ini tak >> lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut >>baik di dunia >> maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif >>memberikan benteng >> kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga >>dirinya, kehormatannya, >> dan agamanya. >> >> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : >> >> "Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali >>bersama >> mahramnya." (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari >>2/54, Muslim 9/106, >> Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727) >> >> "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada >>Allah dan hari akhir >> melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam >>yang tidak >> disertai mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, >>At Tirmidzi, Ibnu >> Majah, dan Ahmad) >> >> Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia >>mendengar Nabi >> Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Janganlah >>seorang wanita >> melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah >>seorang laki-laki >> masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya." >>Kemudian seseorang >> bertanya : "Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar >>bersama pasukan >> ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji." >>Maka bersabda >> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Keluarlah >>bersama istrimu >> (menunaikan haji)." (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim >>dan Ahmad) >> >> --lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, >>Beliau menyuruh >> sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita >>tahu bahwa jihad itu >> agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap >>wajah-Nya merupakan >> salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah >>tetap menyuruhnya >> menemani istrinya-- >> >> Bagaimana memahami hadits tersebut di atas? >> kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal >>ini : >> >> Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita >>tidak mendapati >> suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib >>baginya menunaikan >> haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits >>yang sebelumnya, >> demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An >>Nakha'i, Ishaq bin >> Rahuyah dan Ats Tsauri. >> >> Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan >>ucapan beliau : >> "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah >>ditanya tentang >> wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa >>mahram, lalu beliau >> menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang >>perjalanannya (safar) >> selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab >>tidak boleh, >> demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau >>setengah hari >> beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari >>mereka mengamalkan >> apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits >>yang dibawakan dari >> satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits >>tersebut didengar >> di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang >>meriwayatkan yang ini dan >> kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah >>shahih." (Syarah >> Muslim li An Nawawi 9/103) >> >> Imam Al Baghawi mengatakan : "Ulama sepakat bahwa dalam >>perkara yang bukan >> wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar >>kecuali disertai oleh >> suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir >>yang telah masuk >> Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah >>berhasil meloloskan >> diri dari tangan-tangan ora
Re: [assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram
ah (621) melalui Waki' dari Hisyamn bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah Radhiyallahu 'anha] Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Asma' binti Yazid bin al Sakan al-Anshariyyah (1), dia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi dari haid. Maka Rasulullah menjawab: "Hendaklah salah seorang di antara kalian menyediakan air yang bercampur dengan daun sidra, lalu bersucilah dengan sebaik-baiknya. Setelah itu tuangkanlah air dan gunakanlah secarik kain atau kapas yang telah diberi wangi-wangian, untuk selanjutnya bersihkanlah darah haid itu dengannya". Maka Asma binti Yazid pun bertanya: "Bagaimana cara bersuci denganya ?" Rasulullah pun menjawab: "Subhanallah, bersucilah dengannya !". Lalu Aisyah Radhiyallahu 'anha bertutur dengan sangat merahasiakannya: "Usaplah dengannya bekas-bekas darah haid !". Selain itu, Asma binti Yazid juga bertanya mengenai mandi janabat, maka beliau pun menjawab : "Ambil air dan bersucilah dengannya secara baik. Kemudian guyurkanlah air di atas kepalamu dan gosok-gosoklah kulit dan rambutmu hingga rata. Setelah itu tuangkanlah air ke seluruh tubuhmu". [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitabul haid persis dengan lafadz tersebut di atas] Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, menceritakan : Ada beberapa wanita yang bertutur kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Kami dikalahkan oleh kaum laki-laki untuk belajar kepadamu, karenanya luangkanlah waktumu barang satu hari bagi kami. Beliau pun menjanjikan suatu hari untuk mengadakan pertemuan dengan mereka, lalu beliau memberikan nasehat dan mengajari mereka". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Seorang wanita mempunyai hak pergi belajar hal-hal yang berkenan dengan agama yang dibutuhkannya guna memperbaiki ibadah yang dijalankannya. Pada sisi lain, seorang wanita tidak diperbolehkan pergi belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, apabila suaminya memerintahkan untuk tinggal di rumah saja, karena ketaatan kepada suami merupakan suatu hal yang wajib sedangkan belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah adalah sunnah jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah, dan tidak diragukan lagi bahwa suatu hal yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah. Tetapi apakah ada syarat-syarat yang harus dipegang teguh seorang wanita pada saat keluar rumah untuk tujuan tersebut ?. Jawabannya, "Ya". Ada beberapa syarat dan tata cara yang harus diperhatikan dan dijalankan seorang wanita ketika pergi menuntut ilmu. Mengenai syarat-syarat dan tata cara tersebut telah kami terangkan secara rinci dalam buku kami yang berjudul Al-Adab Al-Syra'iyyah Li-Anisa Fii Thalabu Al-'Ilm. Oleh karena itu, kami anjurkan supaya wanita muslimah membaca buku tersebut karena terdapat keterangan dan penjelasan mengenai adab dan tata cara menuntut ilmu yang harus diketahuinya. (Assunnah.or.id) Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta. Footnote:1. Asma binti Yazid adalah seorang tokoh wanita muslimah. Seorang ahli ceramah kondang yang ikut membaiat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ikut dalam perang Yarmuk. Dia inilah wanita membunuh sembilan tentara Romawi dengan tiang-tiang tendanya. - Original Message - From: Arinto M To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 05, 2005 6:59 PM Subject: [assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram Assalamualaikum wr wblangsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang wanita pergimenuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu enggak adamahramnya? Mohon penjelasannya ...skian, terima kasihwassalamualaikum wr wbArinto MOn Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman Farisi<[EMAIL PROTECTED]> wrote:> > waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh> > Allah berfirman :> "Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang> dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al Hasyr : 7)> > Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah> mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak> lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia> maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng> kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya,> dan agamanya.> > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :> > "Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama> mahramnya." (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106,> Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)> > "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir> mela
[assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram
Assalamualaikum wr wb langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang wanita pergi menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu enggak ada mahramnya? Mohon penjelasannya ... skian, terima kasih wassalamualaikum wr wb Arinto M On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman Farisi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh > > Allah berfirman : > "Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang > dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al Hasyr : 7) > > Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah > mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak > lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia > maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng > kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, > dan agamanya. > > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : > > "Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama > mahramnya." (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, > Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727) > > "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir > melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak > disertai mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu > Majah, dan Ahmad) > > Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi > Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Janganlah seorang wanita > melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki > masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya." Kemudian seseorang > bertanya : "Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan > ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji." Maka bersabda > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Keluarlah bersama istrimu > (menunaikan haji)." (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad) > > --lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, Beliau menyuruh > sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita tahu bahwa jihad itu > agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah-Nya merupakan > salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah tetap menyuruhnya > menemani istrinya-- > > Bagaimana memahami hadits tersebut di atas? > kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal ini : > > Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati > suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan > haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, > demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, Ishaq bin > Rahuyah dan Ats Tsauri. > > Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : > "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang > wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau > menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) > selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, > demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari > beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan > apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari > satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar > di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan > kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih." (Syarah > Muslim li An Nawawi 9/103) > > Imam Al Baghawi mengatakan : "Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan > wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh > suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk > Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan > diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari > lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak > merasa takut." (Syarhus Sunnah 7/20) > > Kita juga kenal kaidah "Menolak mafsadat/bahaya lebih diutamakan daripada > mengambil faedah/manfaat" > > Bukankah zaman sekarang ini kejahatan tidak mengenal status, pangkat, dan > jenis kelamin?Nah! wanita adalah makhluk yang fitrahnya adalah lemah > secara fisik maupun akal. Sudah seharusnya jika dia keluar kemanapun > ditemani mahramnya sebagai tameng atau pelindung. Tidak lupa pula berdoa > kepada Allah mohon dilindungi dari segala marabahaya. > > áfwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan > > Wallahua'lam bisshawwab > > hari <[EMAIL PROTECTED]> wrote : > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu > > > > Ana mohon pencerahan mengenai hadist larangan bepergian bagi wanita > tanpa mahram. > > Ana pernah dapat penjelasan mengenai hal ini dari orang lain katanya : > Larangan shafar bagi wanita tanpa mahram dibatasi dengan