Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-08-02 Terurut Topik sani
Assalamu'alaikum

mungkin ini bermanfaat ukti.

jazakillahu khoiron
abu hana

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA 
SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata :  Kami 
(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut 
madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit 
dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian 
meratap

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 
dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan 
riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat 
beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari 
Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat 
(dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama 
yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di 
atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada 
seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang 
mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di 
sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk 
rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para 
shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada 
seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan 
penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ 
para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara 
mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka 
dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang 
dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di 
negeri kita ini dengan nama  Selamatan Kematian atau Tahlilan.

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa 
berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk 
dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam 
masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam 
yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama 
Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = 
Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan 
makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini 
adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli 
mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin 
menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli 
mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang 
kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah 
hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka 
telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa 
besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi 
kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan 
makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar 
(haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ 
diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan 
kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan 
perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit 
hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat 
jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah 
yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan 
termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan 
Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya 
para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan 
di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas 
dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan 
sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah 
“selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, 
pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy 

Bls: [assunnah] acara tahlilan

2008-08-02 Terurut Topik DARMAWAN WAWAN
Wa'alaikum salam
Yang jelas, tahlil itu salah satu bacaan Dzikir (Tasbih, tahlil, tahmid, 
takbir). Dalam acara tahlilan yang merupakan BUDAYA itu jamaah yang hadir 
diajak untuk mengingat Allah, memujinya, serta memohon ampun kepada-Nya. 
biasanya diawali dengan membaca surat Yasin  dan diakhiri dengan Doa, kalau ada 
kemampuan para jamaah yang datang ke rumah karena mereka adalah tamu yang harus 
dihormati disuguhilah minuman, makanan sesuai kemampuan.. ada baiknya doa itu 
oleh anak2nya, tetapi karena semua manusia adalah makhluk sosial maka 
diundanglah handaitaulan, karabat saudara dan tetangga, jadilah bersilaturahmi.
sekali lagi itu hanya BUDAYA.



- Pesan Asli 
Dari: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED]
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 29 Juli, 2008 19:13:09
Topik: [assunnah] acara tahlilan

Assalamu'alaikum. .

Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan 
sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya 
tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana?
Mohon penjelasannya.
Jazakillah..

Wassalamu'alaikum. .

Ade Murni Andrita
(+62) 31-91224833




Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-07-31 Terurut Topik Abu Amin
Waalaikumussalam Warahmatullohi wabarokatuh,
 
Saudara yang budiman,
 
1.Kalaulah yang dimaksud Tahlilan adalah menetapkan suatu urutan bacaan serta 
dikerjakan bersama-sama pada hari ke 3, 7,30,100 setelah seseorng meninggal 
maka hal seperti ini tidaklah ada dasarnya baik dari Alqu'an wa Sunnah, maka 
itulah yang disebut sesuatu perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini,  
dimana pada zaman awalul muslimin (Generai Salaf) tidak pernah oleh dikerjakan 
Rasululloh sholollohu alaihi wassalam dan para sahabat yang bersama beliau.
 
Rosululloh Sholollahu alaihi wasalam bersabda :
 
Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila 
(berpegang teguh) kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan 
bercerai-berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga). 
(Di-shahih-kan Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami')
 
Kemudian kita diperintahkan untuk berpegang teguh kepada Sunnah dan Sunnah para 
kulafaur rosyidin al mahdiyin sebagaimana sabdanya :
 
Aku wasiatkan padamu agar engkau bertakwa kepada Allah, patuh dan ta'at, 
sekalipun yang memerintahmu seorang budak Habsyi. Sebab barangsiapa hidup 
(lama) di antara kamu tentu akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Karena 
itu, berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa'ur rasyidin yang 
(mereka itu) mendapat petunjuk. Pegang teguhlah ia sekuat-kuatnya. (Dan 
hati-hatilah terhadap setiap perkara yang diada-adakan, karena semua perkara 
yang diada-adakan itu adalah bid'ah, sedang setiap bid'ah adalah sesat (dan 
setiap yang sesat tempatnya di dalam Neraka).HR. Nasa'i dan At-Tirmi-dzi, ia 
berkata hadits hasan shahih). 
 
2.Adapun tata cara tahlilan tidak diajarkan oleh Alloh Aza Wajal dan Rosul-Nya
3.dapun bacaan Tahlil (La illaha ilalloh) adalah termasuk dari sekian banyak 
dari salah  
  satu dzikir utama yang sangat dianjurkan oleh  Alloh Aza Wajal dan diajarkan 
Oleh 
  Rosululloh Sholollohualaihi wa Salam, Sebagaiman Firman-Nya :
 
 
“Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan 
memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepadaKu, serta jangan 
ingkar (pada nikmatKu)”. (Al-Baqarah, 2:152).

 
“Hai, orang-orang yang beriman, berdzikirlah yang banyak kepada Allah (dengan 
menyebut namaNya)”. (Al-Ahzaab, 33:42).

 
“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah 
menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung”. (Al-Ahzaab, 33:35).

 
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa 
takut (pada siksaanNya), serta tidak mengeraskan suara, di pagi dan sore hari. 
Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf, 7:205).

    
  
Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

 
Perumpamaan orang yang ingat akan Rabbnya dengan orang yang tidak ingat Rabbnya 
laksana orang yang hidup dengan orang yang mati.(HR. Al-Bukhari )dalam Fathul 
Bari 11/208. 
 
Tafadzol dibuka pula referensi hadits dibawah ini :
 [2] HR. At-Tirmidzi 5/459, Ibnu Majah 2/1245. Lihat pula Shahih Tirmidzi 3/139 
dan Shahih Ibnu Majah 2/316.
[3] HR. Al-Bukhari 8/171 dan Muslim 4/2061. Lafazh hadits ini riwayat 
Al-Bukhari.
[4] HR. At-Tirmidzi 5/458, Ibnu Majah 2/1246, lihat pula dalam Shahih 
At-Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/317.
[5] HR. At-Tirmidzi 5/175. Lihat pula Shahih At-Tirmidzi 3/9 dan Shahih 
Jaami’ush Shaghiir 5/340.
[6] HR. Muslim 1/553.
[7] HR. Abu Dawud 4/264; Shahihul Jaami’ 5/342.
[8] Shahih At-Tirmidzi 3/140.
[9] HR. Abu Dawud 4/264, Ahmad 2/389 dan Shahihul Jami’ 5/176.

 
Allohu a'la bishowab, Barokallohufiik.
 
Abu Amin Alanshariy
 Ma'had Anshorulloh 
 



--- On Tue, 7/29/08, Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] acara tahlilan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, July 29, 2008, 8:13 AM






Assalamu'alaikum. .

Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan 
sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya 
tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana?
Mohon penjelasannya.
Jazakillah..

Wassalamu'alaikum. .

Ade Murni Andrita
(+62) 31-91224833
 














  

Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-07-31 Terurut Topik Abu Hafizh
Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat 
Dan Seluruh Ulama Islam

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata :  Kami (yakni para 
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para 
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan 
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan 
ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang 
kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan 
Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut 
di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat 
dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para 
Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa 
hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang 
pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan 
hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini 
–sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai 
oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat 
yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang 
menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini 
ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak 
ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari 
zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan 
mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri 
kita ini dengan nama  Selamatan Kematian atau Tahlilan.

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul 
di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah 
ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga 
setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di 
tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka 
makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah 
tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit 
“sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan 
kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu 
dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita 
kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram 
berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke 
dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada 
kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini 
yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah 
lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini 
dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan 
tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) 
bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang 
sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di 
dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh 
Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu 
berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan 
termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar 
ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para 
Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela 
Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli 

[assunnah] acara tahlilan

2008-07-29 Terurut Topik Ade Murni Andrita
Assalamu'alaikum..

Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan 
sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya 
tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana?
Mohon penjelasannya.
Jazakillah..

Wassalamu'alaikum..

Ade Murni Andrita
(+62) 31-91224833



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-07-02 Terurut Topik sani
assalamu'alaikum

semoga bermanfaat

jazakillah khoiron

abu hana-batam


TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID'AH MUNKAR DENGAN IJMA' PARA
SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata :  Kami
(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut
madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit
dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian
meratap

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612
dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan
riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat
beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari
Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat
(dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama'ah para Ulama
yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di
atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada
seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a'lam yang
mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di
sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk
rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para
shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada
seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan
penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma'
para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara
mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka
dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang
dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di
negeri kita ini dengan nama  Selamatan Kematian atau Tahlilan.

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na'uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa
berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk
dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma'/kesepakatan para shahabat dalam
masalah ini. Sedangkan ijma' para shahabat menjadi dasar hukum Islam
yang ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama
Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa'a ila ahlil mayyiti wa shon'atath-tho'ami =
Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan
makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba'da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini
adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli
mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin
menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli
mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang
kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah
hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma' para sahabat karena mereka
telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa
besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi
kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan
makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid'ah munkar
(haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid'ahnya apabila di situ
diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama selamatan
kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Hukum diatas berdasarkan ijma' para shahabat yang telah memasukkan
perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit
hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat
jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA' MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma' tentang sesuatu masalah seperti masalah
yang sedang kita bahas ini, maka para tabi'in dan tabi'ut-tabi'in dan
termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy dan
Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma'nya
para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan
di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas
dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan
sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma' mereka dalam masalah
selamatan kematian.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu,
pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi'iy di ktabnya 'Al-Um (I/318).

Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul 

[assunnah] acara tahlilan

2008-06-28 Terurut Topik Ade Murni Andrita
Assalamu'alaikum..

2 hari yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang 
orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa 
memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya.
Jazakillah..

Wassalamu'alaikum..

Ade Murni Andrita
08563001725/031-91224833



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-06-28 Terurut Topik hilda adek
 asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan
menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh)
perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini
beliau menjawab :  Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan
tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para
penta'ziyah. [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal.
139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,  Disukai membuatkan
makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi
tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian
menurut madzhab Ahmad dan lain-lain. [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy
Syafi'i ( I/79),  Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama'
termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk 
para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan 
pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para
jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat
mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib
wafat.

Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah
datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah
kematian). [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan
lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan
di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan
sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya
dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena
sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi) “
[Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat
Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy,
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat
Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut
kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau
tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i
diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya
selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh
apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth
firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa
budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”.
Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila
mereka menginginkannya?! Tentu tidak!

Baarokallahu Fiik...
Ummu Izzah


- Original Message 
From: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, June 28, 2008 8:37:29 PM
Subject: [assunnah] acara tahlilan


Assalamu'alaikum. .

2 hari yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang 
orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa 
memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya.
Jazakillah..

Wassalamu'alaikum. .

Ade Murni Andrita
08563001725/ 031-91224833