Re: [assunnah] acara tahlilan
Assalamu'alaikum mungkin ini bermanfaat ukti. jazakillahu khoiron abu hana TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama Selamatan Kematian atau Tahlilan. LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur. [4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. SYARAH HADITS Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”. Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah. FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah. Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”. [1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy
Bls: [assunnah] acara tahlilan
Wa'alaikum salam Yang jelas, tahlil itu salah satu bacaan Dzikir (Tasbih, tahlil, tahmid, takbir). Dalam acara tahlilan yang merupakan BUDAYA itu jamaah yang hadir diajak untuk mengingat Allah, memujinya, serta memohon ampun kepada-Nya. biasanya diawali dengan membaca surat Yasin dan diakhiri dengan Doa, kalau ada kemampuan para jamaah yang datang ke rumah karena mereka adalah tamu yang harus dihormati disuguhilah minuman, makanan sesuai kemampuan.. ada baiknya doa itu oleh anak2nya, tetapi karena semua manusia adalah makhluk sosial maka diundanglah handaitaulan, karabat saudara dan tetangga, jadilah bersilaturahmi. sekali lagi itu hanya BUDAYA. - Pesan Asli Dari: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED] Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Selasa, 29 Juli, 2008 19:13:09 Topik: [assunnah] acara tahlilan Assalamu'alaikum. . Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakillah.. Wassalamu'alaikum. . Ade Murni Andrita (+62) 31-91224833 Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] acara tahlilan
Waalaikumussalam Warahmatullohi wabarokatuh, Saudara yang budiman, 1.Kalaulah yang dimaksud Tahlilan adalah menetapkan suatu urutan bacaan serta dikerjakan bersama-sama pada hari ke 3, 7,30,100 setelah seseorng meninggal maka hal seperti ini tidaklah ada dasarnya baik dari Alqu'an wa Sunnah, maka itulah yang disebut sesuatu perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini, dimana pada zaman awalul muslimin (Generai Salaf) tidak pernah oleh dikerjakan Rasululloh sholollohu alaihi wassalam dan para sahabat yang bersama beliau. Rosululloh Sholollahu alaihi wasalam bersabda : Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila (berpegang teguh) kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan bercerai-berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga). (Di-shahih-kan Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami') Kemudian kita diperintahkan untuk berpegang teguh kepada Sunnah dan Sunnah para kulafaur rosyidin al mahdiyin sebagaimana sabdanya : Aku wasiatkan padamu agar engkau bertakwa kepada Allah, patuh dan ta'at, sekalipun yang memerintahmu seorang budak Habsyi. Sebab barangsiapa hidup (lama) di antara kamu tentu akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Karena itu, berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa'ur rasyidin yang (mereka itu) mendapat petunjuk. Pegang teguhlah ia sekuat-kuatnya. (Dan hati-hatilah terhadap setiap perkara yang diada-adakan, karena semua perkara yang diada-adakan itu adalah bid'ah, sedang setiap bid'ah adalah sesat (dan setiap yang sesat tempatnya di dalam Neraka).HR. Nasa'i dan At-Tirmi-dzi, ia berkata hadits hasan shahih). 2.Adapun tata cara tahlilan tidak diajarkan oleh Alloh Aza Wajal dan Rosul-Nya 3.dapun bacaan Tahlil (La illaha ilalloh) adalah termasuk dari sekian banyak dari salah satu dzikir utama yang sangat dianjurkan oleh Alloh Aza Wajal dan diajarkan Oleh Rosululloh Sholollohualaihi wa Salam, Sebagaiman Firman-Nya : “Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepadaKu, serta jangan ingkar (pada nikmatKu)”. (Al-Baqarah, 2:152). “Hai, orang-orang yang beriman, berdzikirlah yang banyak kepada Allah (dengan menyebut namaNya)”. (Al-Ahzaab, 33:42). “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung”. (Al-Ahzaab, 33:35). “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksaanNya), serta tidak mengeraskan suara, di pagi dan sore hari. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Al-A’raaf, 7:205). Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Perumpamaan orang yang ingat akan Rabbnya dengan orang yang tidak ingat Rabbnya laksana orang yang hidup dengan orang yang mati.(HR. Al-Bukhari )dalam Fathul Bari 11/208. Tafadzol dibuka pula referensi hadits dibawah ini : [2] HR. At-Tirmidzi 5/459, Ibnu Majah 2/1245. Lihat pula Shahih Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/316. [3] HR. Al-Bukhari 8/171 dan Muslim 4/2061. Lafazh hadits ini riwayat Al-Bukhari. [4] HR. At-Tirmidzi 5/458, Ibnu Majah 2/1246, lihat pula dalam Shahih At-Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/317. [5] HR. At-Tirmidzi 5/175. Lihat pula Shahih At-Tirmidzi 3/9 dan Shahih Jaami’ush Shaghiir 5/340. [6] HR. Muslim 1/553. [7] HR. Abu Dawud 4/264; Shahihul Jaami’ 5/342. [8] Shahih At-Tirmidzi 3/140. [9] HR. Abu Dawud 4/264, Ahmad 2/389 dan Shahihul Jami’ 5/176. Allohu a'la bishowab, Barokallohufiik. Abu Amin Alanshariy Ma'had Anshorulloh --- On Tue, 7/29/08, Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] acara tahlilan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, July 29, 2008, 8:13 AM Assalamu'alaikum. . Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakillah.. Wassalamu'alaikum. . Ade Murni Andrita (+62) 31-91224833
Re: [assunnah] acara tahlilan
Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama Selamatan Kematian atau Tahlilan. LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur. [4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. SYARAH HADITS Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”. Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah. FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah. Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”. [1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318). “Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli
[assunnah] acara tahlilan
Assalamu'alaikum.. Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakillah.. Wassalamu'alaikum.. Ade Murni Andrita (+62) 31-91224833 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] acara tahlilan
assalamu'alaikum semoga bermanfaat jazakillah khoiron abu hana-batam TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID'AH MUNKAR DENGAN IJMA' PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama'ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a'lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma' para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama Selamatan Kematian atau Tahlilan. LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa na'uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma'/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma' para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaa'a ila ahlil mayyiti wa shon'atath-tho'ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Ba'da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur. [4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma' para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. SYARAH HADITS Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid'ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid'ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya. Hukum diatas berdasarkan ijma' para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah. FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA' MEREKA DALAM MASALAH INI Apabil para shahabat telah ijma' tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi'in dan tabi'ut-tabi'in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma'nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah. Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma' mereka dalam masalah selamatan kematian. [1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi'iy di ktabnya 'Al-Um (I/318). Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul
[assunnah] acara tahlilan
Assalamu'alaikum.. 2 hari yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakillah.. Wassalamu'alaikum.. Ade Murni Andrita 08563001725/031-91224833 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] acara tahlilan
asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”. [10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah. [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139] [11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain. [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93] [12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit. KESIMPULAN. Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat. Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah. Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya. Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat. Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian). [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)] Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas). Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi) “ [Al-Um I/317] Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas. [Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M] __ Foote Note [1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah. [2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak! Baarokallahu Fiik... Ummu Izzah - Original Message From: Ade Murni Andrita [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, June 28, 2008 8:37:29 PM Subject: [assunnah] acara tahlilan Assalamu'alaikum. . 2 hari yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakillah.. Wassalamu'alaikum. . Ade Murni Andrita 08563001725/ 031-91224833