Re: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-13 Terurut Topik Sani Aprianto
Wa'alaikum salam warahmatuLlah,

Sejauh yang saya ketahui dari baca beberapa buku dan dari beberapa kajian...
Yang dapat membatalkan wudhu antara suami dan istri adalah JIMA', dan tidak 
selain itu.
Apalagi pas saya buka e-mail ini, kebetulan saya lagi denger MP3 kajian dari 
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat,
di sana beliau menyampaikan satu hadits dari jalan 'Aisyah RadhiaLlahu 'anha, 
bahwa:
RasuluLlah dan Siti 'Aisyah berciuman (bahkan) dari mulut ke mulut sebelum 
melaksanakan shalat 'Isya berjama'ah setelah berwudhu.

WaLlahu a'lam bis-shawab,



--- On Wed, 9/10/08, KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling 
bersentuhan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 10, 2008, 4:55 PM

assalamualaikum

ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu

sampai saat ini saya masih bertanya karena ada dua pendapat
"batal atau tidak wudhu kita apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya "

terimakasih

salam
komarudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-13 Terurut Topik saudah kuniyahku
asalamu'alaykum

tidak batal
sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/1697/slash/0

juga dalam buku ENSIKLOPEDI SHOLAT terbitan PUSTAKA IMAM ASY SYAFI'I
halaman 72

wa'alaykum salam

saudah


--- On Wed, 9/10/08, KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling 
bersentuhan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 10, 2008, 5:55 AM

assalamualaikum

ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu

sampai saat ini saya masih bertanya karena ada dua pendapat
"batal atau tidak wudhu kita apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya "

terimakasih

salam
komarudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-13 Terurut Topik prima prastomo
bukannya suami istri yg sudah menikah itu menjadi muhrim ya???

saya sering menyentuh istri saya sehabis wudhu,

mohon bisa dibantu untuk yg lebih tahu


--- On Wed, 9/10/08, KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling 
bersentuhan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 10, 2008, 3:55 AM

assalamualaikum ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu sampai saat ini 
saya masih bertanya karena ada dua pendapat "batal atau tidak wudhu kita 
apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya " terimakasih salam
komarudin




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-13 Terurut Topik Dhanny Kosasih
Wa'alaykumussalaam warahmatulloh.
Tidak batal. Saya coba salinkan dari majalah as-Syariah (ditulis oleh: Al
Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari):
[http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=237]

Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

"Atau kalian menyentuh wanita …" (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan "menyentuh" dengan jima' (senggama),
seperti pendapat Ibnu 'Abbas, 'Ali, 'Ubay bin Ka'b, Mujahid, Thawus,
Al-Hasan, 'Ubaid bin 'Umair, Sa'id bin Jubair, Asy-Sya'bi, Qatadah dan
Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat "menyentuh" di sini lebih luas/ umum
daripada jima' sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan,
mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti
ini adalah Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Umar dari kalangan shahabat. Abu 'Utsman
An-Nahdi, Abu 'Ubaidah bin Abdillah bin Mas'ud, 'Amir Asy-Sya'bi, Tsabit
ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha'i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir,
2/227)
Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya
atau dengan seluruh tubuhnya selain jima' maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun
tidak sampai jima', membatalkan wudhu.
Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa
yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima' sebagaimana
hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur'an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata
bersentuhan dengan wanita (tanpa jima') tidaklah membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Yang dimaukan (oleh ayat Allah
Subhanahu wa Ta'ala ini) adalah jima', sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
'Abbas radhiallahu 'anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan
diriwayatkan hal ini dari 'Ali radhiallahu 'anhu dan selainnya. Inilah yang
shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima') sama
sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menunjukkan
bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan
dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada
seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri)."
Beliau juga berkata: "Telah diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan Al-Hasan bahwa
menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf.
Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib
berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan
disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi
berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa
syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf
bahwa hal itu membatalkan wudhu." (Majmu' Al-Fatawa, 21/410)
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Pendapat yang rajih adalah
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik
dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya
(madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara
kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu."
(Majmu' Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita
(selain jima') tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ،
فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

"Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat,
pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya)
hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali
membentangkan kedua kakiku." (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ
الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ
فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ،
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ
عَلَى نَفْسِكَ

"Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua
tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang
ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan
sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari
kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung
kepada-Mu dari

Re: [assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-13 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Pendapat yang rajih wallahu ta'ala a'lam adalah tidak membatalkan wudhu'
karena sebagaimana tafsir Ibnu Abbas, menyentuh yang dimaksudkan adalah
jima' dalam An-Nisaa' : 43 dan Al-Maidah : 6.

Disamping adanya syawahid dari hadits Aisyah radiyallahuanha bahwa ketika
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyentuh kakinya sedangkan beliau
dalam keadaan shalat.

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan
shalat, sedangkan aku terbentang di hadapannya sebagaimana terbentangnya
jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan
kakiku." (Mutafaq'alaihi).

Wallahu a'lam
Syamsul


On Wed, Sep 10, 2008 at 4:55 PM, KOMARUDIN
<[EMAIL PROTECTED]>wrote:

> assalamualaikum
>
> ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu
>
> sampai saat ini saya masih bertanya karena ada dua pendapat
>
> "batal atau tidak wudhu kita apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya "
>
> terimakasih
>
> salam
>
> komarudin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan

2008-09-10 Terurut Topik KOMARUDIN








assalamualaikum ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu sampai saat ini saya masih bertanya karena ada dua pendapat "batal atau tidak wudhu kita apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya " terimakasih salamkomarudin =Menangkan 5050 hadiah di Point Vaganza KalbeNutritionals.Keterangan lebih lanjut, kunjungi: www.kalbenutritionals.comDisclaimer : This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. Please note that any views or opinions presented in this email are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. Finally, the recipient should check this email and any attachments for the presence of viruses. The company accepts no liability for any damage caused by any virus transmitted by this email

__._,_.___









Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___