Assalamu'alaykum..
afwan ana mau bertanya masalah insuran mobil,adakah hukum darurat
dalam mengansuransi kan mobil,di tempat ana tinggal ada dua sistim
asuransi mobil(ana tidak tahu sistim di indo)yg pertama full cover
maksud nya apa bila seseorang menabrak insuran akan menganti mobil yg menabrak 
dan yg di tabrak dan yg ke dua third party maksud nya orang yg mempunyai 
insuran third party apa bila dia menabrak maka insuran hanya memberi pengantian 
kepada yg di tabrak saja sedang kan yg menabrak bebas dari segala 
tuntutan,pertanyaan ana boleh kah kita meng asuransi 
thirt party saja untuk mencegah kita di zholimi karena apa bila kita tidak 
mempunyai insuran apa bila kita menabrak bukan saja kita di tuntut untuk 
memperbaiki mobil yg kita tabrak tapi juga kita akan di tuntut yg lain2
seperti kita akan di tuntut untuk menyewa kan mobil selama mobil dalam 
perbaikan,jikalau dia terluka dan tidak bisa bekerja kita harus membayar berapa 
lama dia tidak bekerja dll,mungkin kita harus membayar
berlipat ganda dari yg seharus nya kita bayar.
maap kata2nya terlalu panjang.
jazakamullahu khairan  



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke