Assalamualaikum Wr Wb Terima kasih banyak atas pencerahannya. Disini yang saya bingungkan adalah gaji saya sebulan (setelah diambil untuk keperluan sehari2 selama 1 bulan ) sudah melebihi dari batas nishab dan apakah masih tetap menunggu 1 tahun baru dikeluarkan zakatnya ato bs dikeluarin tiap bulan, sebab saya takut akan hal ini karena uang itu bukan hak kita. terima kasih atas pencerahannya. Wassalam haris
----- Original Message ----- From: "Said Mirza" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, October 20, 2005 7:57 AM Subject: Re: [assunnah] >> Catatan Atas ZAKAT PROFESI<< > On 10/18/05, haris <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Assalamualaikum Wr Wb >>Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini >>saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % >>dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan >>dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang >>mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya. >>Terima kasih atas bantuan dan jawabannya. >>wassalam, >>haris > > wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, > Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke > milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan > perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan > zakat maal berupa uang tabungan. > > Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi: > http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/ > dan ketikkan keywords di kotak "Cari". > > wassalam > Said Mirza > > CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI > ___________________________ > > Istilah Zakat Profesi > > Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada > seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, > kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab > Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada > nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. > > Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji > dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul > (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang > dikenakan zakat). > > Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- > bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka > mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang > dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang > gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak > diambil zakatnya. > > Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di > bawah ini : > > Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan) > > Gaji sebulan = Rp 2.000.000 > Gaji setahun = Rp 24.000.000 > 1 gram emas = Rp 100.000 > Nishab = Rp 85 gram > Harga nishab = Rp 8.500.000 > Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,- > > Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan) > > Gaji sebulan = Rp 2.000.000 > Gaji setahun = Rp 24.000.000 > Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000 > Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000 > Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000 > 1 gram emas = Rp 100.000 > Nishab = Rp 85 gram > Harga nishab = Rp 8.500.000 > Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,- > > Zakat Maal (Harta) yang Syar'i > > Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama > berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah > wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari > warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi > dua kriteria, yaitu : > > 1. batas minimal nishab dan > 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun). > > Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul > maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut : > > [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. > > "Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu > memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" > [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud]. > > 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram > dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas. > > [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam > > "Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga > mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud] > > [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam). > > "Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya > zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya, > Riwayat Tirmidzi] > > Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz > (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada > tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan > nishab. > > Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa > haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang > shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga > bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. > > [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul > Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279] > > Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i > adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian > sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah > mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama > satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib > dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika > penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk > membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini > tidak mempunyai batasan atau ketentuannya. > > Contoh perhitungan yang benar : > > Gaji sebulan = Rp 2.000.000 > Gaji setahun = Rp 24.000.000 > Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran = Rp 5.000.000 > Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000 > > Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun > belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut. > > Atau > > Gaji sebulan = Rp 5.000.000 > Gaji setahun = Rp 60.000.000 > Sisa pengeluaran setahun = Rp 10.000.000 > Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000 > > Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah > mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita > yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 > tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp > 10.000.000,- = Rp 250.000,- pada tahun berikutnya. > > Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta) > > Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'I maka istilah zakat > profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh > Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antara lain adalah : > > 1. Penolakan beliau akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu > dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 > tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang > haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh > Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan > pendha'ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid. > > Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, > apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) > zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. > > 2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), > maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. > Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. > > Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan > karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang > menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan > secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat > (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul. > > Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian > (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum > berlaku dalam masalah panen biji-bijian : > > a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 > bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka > waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan ! > > b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka > seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak > dipungut 2.5 % ! > > 3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya > petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, > eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah > melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. > > Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. > Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas > dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah > memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir > dengan akal bahwa "kenapa warisan untuk wanita lebih > rendah?", "mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air > bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi > janabah?", "mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya > sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus > dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?", dan masih banyak lagi > hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk > mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla. > > Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang > berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji = 1 Juta, maka > 12 bulan gaji = 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung > berapa zakat yang harus dikeluarkan. > > Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak > mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya > berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya > petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi > tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, > dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. > > 4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin > Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat. > > Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang > diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni > pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu > agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%. > Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob > dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut. > > Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : "Bagaimana bisa mencapai > batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita > belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang > sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?" > > Hukum syar'I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni > zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu > dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu > belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: "Kamu tidak > memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta > itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud) > > Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai > nishab? > > Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab. > Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang > gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh > (yang sunnah). > > Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi > ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang > harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak > memperhitungkan kewajiban nishab. > > Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan > bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab > tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak > wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin > secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?. > Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas > dalam agama. > > Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah > agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan > mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau > beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan > menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain. > > Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh: > 1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya, > 2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya > mudharabah dll) > 3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya > 4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar > kemudian bisa dikeluarkan zakatnya > 5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya) > > Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa > memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru > dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah > dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang > dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini > Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh > ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan > semata. > > Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat > barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, > sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya'ir, kurma, dan > zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu > Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat. > Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa > penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran > itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan > nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat, > jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga > dapat membersihkan harta. Wallahu a'lam. > > Fatwa-fatwa Seputar Permasalahn Zakat Profesi > > Soal : > Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat > itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul > (satu tahun) ? > > Jawab: > Bukanlah hal yg meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di > zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat > wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah > sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari > gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri > ataupun dari hasil gabungan uangnya yg lain, sementara sudah > memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. > > Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dgn zakat hasil bumi. Sebab > persyaratan haul (satu tahun) ttg wajibnya zakat bagi dua mata uang > merupakan persyaratan yg sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah > ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka > tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi > haul. > > Soal : > Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yg mendapat gaji > bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. > Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang > menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya > kadang masih tersisa sedikit yg tersimpan untuk keperluan mendadak > (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya ? > > Jawab: > Seorang muslim yg dapat terkumpul padannya sejmlah uang dari gaji > bulannanya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah > memenuhi haul, bila uang yg terkumpul padanya mencapai nishab. Baik > (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun > ketika digabungkan dgn uang lain, atau dgn barang dagangan miliknya > yg wajib dizakati. > > Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yg terkumpul > padanya memnuhi haul, dgn niat membayarkan zakatnya di muka, maka > hal itu merupakan hal yg baik saja. Insya Alah. wallahu 'alam, > semoga bermanfaat. > > Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz > Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi > Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani > > Pertanyaan pertama : > Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang > berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain > banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain > belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia > menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ? > > Pertanyaan kedua : > Pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu meyimpan > langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil > dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah > keluarganya serta kebutuhan sehari hari dengan jumlah yang berbeda > sesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul > (hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money box > tersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini, > sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun ? > > Jawaban : > Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga > mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah > dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang > sempurna supaya mamfaatnya lebih besar, Yaitu : > > Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu dia > memiliki nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan > keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang > yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang > pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta > warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itu > tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidak > mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak > menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka > dia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang > (gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki > uang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan > tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia > memilikinya. > > Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya > senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya; > dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan > zakar seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishob > yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun. > > Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi > kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak > fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang > diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah, > berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta > pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah > subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman > Allah : > > Artinya : "Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan > menambah kalian (akan nikmatKu)". (Q.S.14;7). > > Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq. > > Sumber fatwa : "Fatawa lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah, > hal; 75-77. > > Tanya : > Seseorang yang pendapatannya hanya bersandar pada gaji bulanan. Dia > membelanjakan sebagiannya dan menabungkan sebagiannya yang lain, > bagaimana dikeluarkan zakat harta ini ? > > Jawab: > Baginya harus memastikan dengan mencatat berapa yang dia simpan dari > gaji bulanannya kemudian membayar zakatnya jika telah mencapai haul. > Semua simpanan bulanan dibayar zakatnya jika telah berlalu satu > haul. Apabila dia menzakati seluruhnya karena mengikuti bulan > pertama maka tidak mengapa baginya (untuk membayar zakatnya, pent) > dan baginya pahala atasnya, dan zakat itu teranggap disegerakan dari > tabungan yang belum mencapai haul. Dan tidak ada larangan untuk > menyegerakan zakat, jika muzakki memandang adanya maslahat pada yang > demikian, adapun mengakhirkannya (menunda) setelah sempurna satu > haul, tidak boleh kecuali karena udzur syar'i seperti (khwatir) > terfitnah harta atau kefaqiran. > > [Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah] > > Sumber : http://www.binbaz.org.sa/display.asp?f==Toh00106 > > Pertanyaan : > Gaji saya sebesar 8000 real, kebanyakan uang tersebut setiap > bulannya tidak tersisa kecuali hanya sedikti saja. Apakah uang > tersebut masih wajib zakat. Kami mengharapkan jawaban tentang tata > cara membayar zakat dari gaji bulanan, karena hal ini menjadi > masalah yang hampir mengena setiap orang ? > > Jawab : > Tidak ada zakat pada harta tersbut sampai berlalu atasnya satu haul. > Maka apabila gaji tersebut digunakan untuk nafkah (keluraga) tidak > ada zakat atasnya. Apabila engkau menyimpan harta tesebut sampai > nisab, maka wajib atasmu untuk membayar zakat harta simpanan > tersebut apabila telah melewati masa haul. Maka apabila telah > mencapai satu haul pada setiap bagian harta, wajib dikeluarkan > zakatnya. > > Sebagai contoh jika engaku menabung uang 2000 real di bulan Muharram > tahun 1415 H maka engkau harus menzakatinya pada Muharam 1416 H > (tahun berikutnya), selanjutnya di bulan Shafar tahun depan engkau > membayar zakat terhadap harta yang disimpan di bulan Shafar tahun > sebelumnya, kemudian bulan Rabi'ul Awal tahun berikutnya begitu > seterusnya, artinya engkau menzakati harta yang ditabung setiap > bulannya pada tahun berikutnya. Akan tetapi apabila engkau melewati > suatu bulan (bulan yang wajib zakat padanya) dalam keadaan tidak > menabung sedikitpun, atau engkau menginfaqkan uang tabungan > tersebut, maka tidak ada zakat atasmu di bulan tersebut. > > Dan jika ada kesulitan atau merasa berat (dengan berbagai sebab) > dalam menetapkan besarnya zakat, maka boleh baginya untuk > menyegerakan penghitungan zakat dengan menjadikan satu bulan > tertentu untuk menghitung zakat yang engkau simpan di setiap > tahunya, yaitu dengan menghitung pada bulan sebelumnya dan > dikelurkan zakatnya pada bulan itu untuk tiap tahunnya. (Karena > biasanya penutupan buku di akhir bulan, sehingga penghitungan di > bulan yang harusnya dia mengelurkan zakat adalah hasil data bulan > sebelumnya, pent) > > Seandainya engkau jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan > dikeluarkannya zakat, maka engkau keluarkan zakat harta yang telah > kau simpan sejak bulan Sya'ban, Rajab, Jumadil Akhir dan seterusnya > sebelum masuk satu haul. Karena menyegerakan zakat boleh jika ada > suatu hajat. > > Diambil dan diterjemahkan dari : http://www.ibn-jebreen.com > > Pertanyaan : > Saya telah sering mendengar dan membaca artikel tentang zakat > profesi, yang mana pada umumnya menyatakan bahwa "Tidak ada zakat > atas harta (uang dari gaji yang diterima tiap bulan) kecuali harta > tersebut disimpan dan telah memasuki masa haul serta memenuhi > nishabnya". Kalau uang gaji tiap bulan habis (baca: tidak ada yang > bisa ditabung) dipakai untuk pemenuhan nafkah keluarga maka tidak > ada zakat atas gaji tersebut. > > Masalahnya adalah berapapun besarnya gaji yang diterima, jika > seseorang berkehendak untuk menghabiskannya, maka akan habislah uang > tersebut, sehingga setiap dilakukan perhitungan zakat akan tidak > pernah mencapai nishab. Kalau memang demikian maka berarti bahwa > zakat profesi tidak tergantung dari berapa besarnya gaji yang > diterima tiap bulan, melainkan tergantung dari bagaimana gaya hidup > seseorang. > > Jika orang tersebut hemat dan rajin menabung, walaupun gajinya > mungkin kecil, tetapi setelah dilakukan perhitungan zakat, mungkin > harus membayar zakat karena memang sudah mencapai masa haul dan > memenuhi nishabnya.Sebaliknya jika orang tersebut bergaya hidup > konsumtif (konsumtif tidak berarti mewah), walaupun gajinya besar, > tetapi setiap tahunnya mungkin tidak mempunyai harta yang memenuhi > nishab zakat sehingga dia tidak perlu mengeluarkan zakat. > > Pertanyaannya adalah: > • Apakah memang begitu (tidak kena zakat kalau tidak mempunyai > harta simpanan yang memenuhi nishab) ? > • Apakah ada batasan minimum nafkah keluarga, sehingga walaupun > tidak mempunyai harta yang memenuhi nishab, tetapi tetap kena > kewajiban membayar zakat sebab gaya hidupnya konsumtif ? > • Jika dikeluarkan zakat 2.5% dari gaji kotor bulanan (tanpa > memandang pehitungan haul dan nishab) apakah hal ini termasuk zakat > atau infaq/shodaqah ? > • Jika mempunyai harta yang memenuhi nishab tetapi kemudian habis > (karena suatu kebutuhan keluarga) sebelum masa haulnya datang, > apakah keadaan ini menyebabkan seseorang tersebut tidak diwajibkan > membayar zakat ? > > Sekian dulu, mohon penjelasan. > > Jawab : > Bismillah : Ya, jika sesorang tidak memiliki harta zakat atau > memilikinya tapi tidak mencapai nishob maka tidak wajib > mengeluarkannya, kewajiban itu dikaitkan dengan harta, manakala ada > harta maka wajib zakat dan tatkala tiada maka tidak wajiab zakat, > dan zakat tidak dikaitkan dengan cara hidup seseorang karena cara > hidup itu sesuatu yang nisbi kebutuhan hidup orang kaya tentu tidak > sama dengan orang sederhana, orang kaya membutuhkan lebih banyak > kebutuhannya, dan itu kita rasakan secara fitrah. Begitu pula orang > yang kehidupannya sederhana, tentu dia membutuhkan lebih sedikit > dari orang kaya, jadi tidak bisa kewajiban zakat itu dikaitkan > dengan cara hidup seseorang. Yang benar adalah dikaitkan dengan > kekayaan yang tersisa dari kebutuhannya, baik kekayaan tersebut > dimiliki oleh orang kaya atau yang hidupnya sederhana. > > Mengenai kewajiban memberi nafkah, -wallahua'lam- ia memberikan > nafkah minimal pada kebutuhan-kebutuhan daruratnya. Tapi ingat > sekali lagi bahwa zakat itu tidak Allah ta'ala wajibkan kecuali jika > telah mencapai nishob sebagai mana terdapat dalam hadits-hadits Nabi > sollallahualai wasallam. Ini adalah ketetapan syari'at ini dan ini > adalah rahmat Allah kepada manusia dimana Allah tidak mewajibkan > mengeluarkan zakat kecuali jika memang sudah lebih dari kebutuhanya. > > Mengenai pertanyaan ketiga, ini adalah shodaqoh bukan zakat dan > hendaknya ia menyadari bahwa ini adalah aturan untuk dirinya saja > tidak bisa ia mewajibkan ini untuk orang lain . Dan ini tidak > menggugurkan dia dari kewajiban zakat jika nanti mencapai syarat- > syaratnya. > > Mengenai pertanyaan keempat , jawabnya ; Ya, jika harta itu habis, > tapi jika masih tersisa walaupun sedikit kemudian di akhir haul > mencapai nishob lagi maka masih berkewajiban menunaikan zakat. > > [Dewan Syariah ZIS Online] > > Pertanyaan Pertama : > Dari keterangan tentang Zakat profesi/pendapatan yang ana simak dari > Index Konsultasi masalah Zakat, bahwasananya wajib zakat > profesi/pendapatan itu apabila kita memliki harta lebih dari > kebutuhan pokok kita kemudian telah mencapai nishob dan haul. > > Yang ana tanyakan apakah ada zakat profesi yang dikeluarkan dari > pendapatan per bulannya (tidak sampai haul), karena ditempat kerja > ana lagi berkembang tentang Zakat profesi, kalau ada bisakah > disertakan dalilnya..? ( Evi Firmansyah / Batam / Indonesia / 228 ) > > Jawaban : > Dengan ini kami menerangkan bahwa ada perbedaan pendapat diantara > ulama dalam hal kewajiban zakat profesi atau penghasilan, namun > pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan tidak ada > zakat profesi tersebut, karena tidak memenuhi syarat-syarat wajib > zakat, yang dimaksud dengan syarat-syarat wajib zakat adalah : > > 1. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah sampai nishab > yaitu harta yang dimiliki itu telah mencapai sekuarang-kurangnya 85 > gram murni atau seharganya, maka jika harta itu kurang dari seharga > 85 gram emas murni maka tidak wajib dizakati. > > 2. Harta itu harus sudah dimiliki selama 1 tahun dan selama satu > tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishabnya, jika berkurang > maka penghitungannya dimulai ketika harta itu mencapai nishabnya, > contoh; saudara pada tanggal 1 Januari 2001 mempunyai uang seharga > 85 gram emas, namun pada dua bulan kemudian uang itu berkurang > sehingga menjadi seharga 60 gram emas, maka penghitungan nishabnya > dimulai kembali jika uang yang saudara miliki telah mencapai 85 > gram, dan harta yang sebelum perhitungan baru ini tidak wajib zakat. > > 3. Harta yang dimiliki adalah milik penuh (tidak ada hutang, dll) > > 4. Harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok. > > Maka berdasarkan syarat-syarat diatas, harta yang dihasilkan dari > profesi tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi syarat pertama, > terlebih kalau penghasilannya tidak mencapai seharga 85 gram emas > murni. Jadi, sebagaimana pengakuan anda bahwa hal itu belum sampai > haul sedangkan sampainya haul merupakan salah satu syarat wajib > tersebut maka tidak wajib dizakati. Wallahu a'lam. > > Pertanyaan Kedua : > Mohon penjelasan tentang. zakat pendapatan/profesi. Kalau zakat > pendapatan itu dilaksanakan, bagaimana mekanismenya ?.Apakah harus > setiap bulan atau setahun ? Dan apakah dihitung masih kotor atau > sudah bersih? Dan apakah dalam prosentasi pemotongan/pembayaran > zakat ada istilah 2.5%: 2% ; 1.5% : 1% atau 0.5%. > Wassalam. ( Rizal ) > > Jawaban : > Zakat profesi adalah harta yang dikeluarkan dari harta yang > dihasilkan oleh pekerjaan kita seperti, dokter, dosen, pegawai > negeri dll. > > Perlu saudara ketahui bahwa kewajiban mengeluarkan zakat mempunyai > syarat-syarat sebagai berikut : > > Harta yang wajib dizakati adalah : > > a. Pertama : harta yang sudah mencapai nishabnya (baca: nisob > yaitu batas minimal harta yang harus dizakati, jika harta itu berupa > uang maka nishabnya adalah seharga 85 gram emas murni), > > b. Kedua : harta itu merupakan milik sempurna si wajib zakat ( > bebas dari hutang ), > > c. Ketiga : harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok. > > d. keempat : harta tersebut sudah haul (setahun dimiliki). > > Maka beredasarkan syarat-syarat di atas maka kami berpendapat bahwa > tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dihasilkan dari > profesi, dan apabila harta yang saudara dapatkan dari pekerjaan > tersebut sudah satu tahun saudara miliki dan memenuhi syarat-syarat > di atas maka saudara wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dan > diberikan kepada faqir miskin yang paling dekat dengan saudara, atau > golongan lain yang berhak yang tersebut dalam surat at-Taubah : 60. > > Sebagai contoh : pada tanggal 1 januari 2000 anda mempunyai uang > lebih dari harga emas 85 gram, maka pada tanggal 1 januai 2001, anda > harus mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dengan catatan selama setahun > tersebut simpanan anda tidak pernah kurang dari nilai 85 gram emas. > Namun apabila misalnya anda pada bulan pebruari 2000 mempunyai > kebutuhan yang mengharuskan untuk mengambil simpanan anda sehingga > simpanan anda menjadi kurang dari nishab, maka hitungan haulnya > gugur. Artinya pada bulan januari 2001 anda tidak wajib zakat. > Pendek kata, seseorang baru wajib membayar zakat apabila uang yang > mencapai nishab tersebut sudah berumur setahun penuh dan tidak > pernah kurang dari nishab. Wallahu 'alam > > [Transkrip catatan tanya-jawab dalam suatu kajian on-line] > > Demikian permasalahan seputar Zakat Profesi serta pertentangannya > dengan perhitungan Zakat Maal (harta) yang syar'i. Kita berharap, > mudahan-mudahan 'CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI', permasalahannya > menjadi jelas dan gamblang, bahwa segala sesuatu walau niatnya baik > tapi caranya tidak didukung dengan dalil yang shahih juga contoh > dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dipraktekan oleh para > sahabatnya, adalah salah/tertolak dan bisa bertentangan dengan > tujuan-tujuan syari'at itu sendiri. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/