Assalamualaikum Wr Wb
Terima kasih banyak atas pencerahannya.
Disini yang saya bingungkan adalah gaji saya sebulan (setelah diambil untuk 
keperluan sehari2 selama 1 bulan ) sudah melebihi dari batas nishab dan apakah 
masih tetap menunggu 1 tahun baru dikeluarkan zakatnya ato bs dikeluarin tiap 
bulan, sebab saya takut akan hal ini karena uang itu bukan hak kita. terima 
kasih atas pencerahannya.
Wassalam
haris


----- Original Message -----
From: "Said Mirza" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, October 20, 2005 7:57 AM
Subject: Re: [assunnah] >> Catatan Atas ZAKAT PROFESI<<

> On 10/18/05, haris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Assalamualaikum Wr Wb
>>Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini
>>saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 %
>>dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan
>>dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang
>>mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya.
>>Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
>>wassalam,
>>haris
>
> wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
> Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke
> milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan
> perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan
> zakat maal berupa uang tabungan.
>
> Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi:
> http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/
> dan ketikkan keywords di kotak "Cari".
>
> wassalam
> Said Mirza
>
> CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
> ___________________________
>
> Istilah Zakat Profesi
>
> Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
> seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
> kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
> Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
> nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
>
> Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
> dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
> (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
> dikenakan zakat).
>
> Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
> bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
> mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
> dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
> gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
> diambil zakatnya.
>
> Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
> bawah ini :
>
> Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
>
> Gaji sebulan = Rp 2.000.000
> Gaji setahun = Rp 24.000.000
> 1 gram emas = Rp 100.000
> Nishab = Rp 85 gram
> Harga nishab = Rp 8.500.000
> Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,-
>
> Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
>
> Gaji sebulan = Rp 2.000.000
> Gaji setahun = Rp 24.000.000
> Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000
> Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
> Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000
> 1 gram emas = Rp 100.000
> Nishab = Rp 85 gram
> Harga nishab = Rp 8.500.000
> Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-
>
> Zakat Maal (Harta) yang Syar'i
>
> Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
> berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
> wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
> warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
> dua kriteria, yaitu :
>
> 1. batas minimal nishab dan
> 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).
>
> Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
> maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :
>
> [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
> memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"
> [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
>
> 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
> dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.
>
> [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
>
> "Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
> mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]
>
> [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam).
>
> "Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
> zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
> Riwayat Tirmidzi]
>
> Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
> (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
> tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
> nishab.
>
> Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
> haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
> shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
> bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
>
> [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
> Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
>
> Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
> adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
> sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
> mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
> satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
> dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
> penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
> membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
> tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
>
> Contoh perhitungan yang benar :
>
> Gaji sebulan = Rp 2.000.000
> Gaji setahun = Rp 24.000.000
> Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran = Rp 5.000.000
> Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
>
> Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun
> belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
>
> Atau
>
> Gaji sebulan = Rp 5.000.000
> Gaji setahun = Rp 60.000.000
> Sisa pengeluaran setahun = Rp 10.000.000
> Nishob 85 gram emas = Rp 8.500.000
>
> Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah
> mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita
> yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1
> tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp
> 10.000.000,- = Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
>
> Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta)
>
> Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'I maka istilah zakat
> profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh
> Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
>
> 1. Penolakan beliau akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu
> dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1
> tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang
> haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh
> Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan
> pendha'ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.
>
> Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi,
> apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan)
> zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
>
> 2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul),
> maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian.
> Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.
>
> Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan
> karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang
> menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan
> secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat
> (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul.
>
> Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian
> (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum
> berlaku dalam masalah panen biji-bijian :
>
> a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3
> bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka
> waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !
>
> b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka
> seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak
> dipungut 2.5 % !
>
> 3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya
> petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter,
> eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah
> melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
>
> Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya.
> Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas
> dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah
> memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir
> dengan akal bahwa "kenapa warisan untuk wanita lebih
> rendah?", "mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air
> bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi
> janabah?", "mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya
> sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus
> dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?", dan masih banyak lagi
> hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk
> mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.
>
> Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang
> berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji = 1 Juta, maka
> 12 bulan gaji = 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung
> berapa zakat yang harus dikeluarkan.
>
> Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak
> mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya
> berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya
> petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi
> tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat,
> dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
>
> 4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin
> Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.
>
> Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang
> diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni
> pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu
> agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%.
> Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob
> dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut.
>
> Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : "Bagaimana bisa mencapai
> batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita
> belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang
> sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?"
>
> Hukum syar'I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni
> zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu
> dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu
> belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: "Kamu tidak
> memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta
> itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud)
>
> Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai
> nishab?
>
> Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab.
> Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang
> gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh
> (yang sunnah).
>
> Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi
> ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang
> harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak
> memperhitungkan kewajiban nishab.
>
> Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan
> bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab
> tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak
> wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin
> secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?.
> Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas
> dalam agama.
>
> Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah
> agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan
> mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau
> beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan
> menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.
>
> Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh:
> 1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya,
> 2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya
> mudharabah dll)
> 3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya
> 4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar
> kemudian bisa dikeluarkan zakatnya
> 5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)
>
> Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa
> memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru
> dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah
> dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang
> dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini
> Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh
> ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan
> semata.
>
> Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat
> barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak,
> sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya'ir, kurma, dan
> zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu
> Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat.
> Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa
> penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran
> itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan
> nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat,
> jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga
> dapat membersihkan harta. Wallahu a'lam.
>
> Fatwa-fatwa Seputar Permasalahn Zakat Profesi
>
> Soal :
> Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat
> itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul
> (satu tahun) ?
>
> Jawab:
> Bukanlah hal yg meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di
> zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat
> wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah
> sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari
> gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri
> ataupun dari hasil gabungan uangnya yg lain, sementara sudah
> memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
>
> Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dgn zakat hasil bumi. Sebab
> persyaratan haul (satu tahun) ttg wajibnya zakat bagi dua mata uang
> merupakan persyaratan yg sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah
> ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka
> tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi
> haul.
>
> Soal :
> Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yg mendapat gaji
> bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain.
> Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang
> menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya
> kadang masih tersisa sedikit yg tersimpan untuk keperluan mendadak
> (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya ?
>
> Jawab:
> Seorang muslim yg dapat terkumpul padannya sejmlah uang dari gaji
> bulannanya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah
> memenuhi haul, bila uang yg terkumpul padanya mencapai nishab. Baik
> (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun
> ketika digabungkan dgn uang lain, atau dgn barang dagangan miliknya
> yg wajib dizakati.
>
> Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yg terkumpul
> padanya memnuhi haul, dgn niat membayarkan zakatnya di muka, maka
> hal itu merupakan hal yg baik saja. Insya Alah. wallahu 'alam,
> semoga bermanfaat.
>
> Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
> Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
> Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani
>
> Pertanyaan pertama :
> Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yang
> berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lain
> banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lain
> belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia
> menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?
>
> Pertanyaan kedua :
> Pegawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu meyimpan
> langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambil
> dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah
> keluarganya serta kebutuhan sehari hari dengan jumlah yang berbeda
> sesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul
> (hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money box
> tersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini,
> sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun ?
>
> Jawaban :
> Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga
> mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah
> dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang
> sempurna supaya mamfaatnya lebih besar, Yaitu :
>
> Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu dia
> memiliki nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukan
> keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uang
> yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang
> pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta
> warisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itu
> tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidak
> mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak
> menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka
> dia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang
> (gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki
> uang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan
> tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia
> memilikinya.
>
> Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya
> senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya;
> dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkan
> zakar seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishob
> yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun.
>
> Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi
> kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hak
> fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yang
> diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah,
> berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta
> pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah
> subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman
> Allah :
>
> Artinya : "Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan
> menambah kalian (akan nikmatKu)". (Q.S.14;7).
>
> Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.
>
> Sumber fatwa : "Fatawa lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah,
> hal; 75-77.
>
> Tanya :
> Seseorang yang pendapatannya hanya bersandar pada gaji bulanan. Dia
> membelanjakan sebagiannya dan menabungkan sebagiannya yang lain,
> bagaimana dikeluarkan zakat harta ini ?
>
> Jawab:
> Baginya harus memastikan dengan mencatat berapa yang dia simpan dari
> gaji bulanannya kemudian membayar zakatnya jika telah mencapai haul.
> Semua simpanan bulanan dibayar zakatnya jika telah berlalu satu
> haul. Apabila dia menzakati seluruhnya karena mengikuti bulan
> pertama maka tidak mengapa baginya (untuk membayar zakatnya, pent)
> dan baginya pahala atasnya, dan zakat itu teranggap disegerakan dari
> tabungan yang belum mencapai haul. Dan tidak ada larangan untuk
> menyegerakan zakat, jika muzakki memandang adanya maslahat pada yang
> demikian, adapun mengakhirkannya (menunda) setelah sempurna satu
> haul, tidak boleh kecuali karena udzur syar'i seperti (khwatir)
> terfitnah harta atau kefaqiran.
>
> [Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah]
>
> Sumber : http://www.binbaz.org.sa/display.asp?f==Toh00106
>
> Pertanyaan :
> Gaji saya sebesar 8000 real, kebanyakan uang tersebut setiap
> bulannya tidak tersisa kecuali hanya sedikti saja. Apakah uang
> tersebut masih wajib zakat. Kami mengharapkan jawaban tentang tata
> cara membayar zakat dari gaji bulanan, karena hal ini menjadi
> masalah yang hampir mengena setiap orang ?
>
> Jawab :
> Tidak ada zakat pada harta tersbut sampai berlalu atasnya satu haul.
> Maka apabila gaji tersebut digunakan untuk nafkah (keluraga) tidak
> ada zakat atasnya. Apabila engkau menyimpan harta tesebut sampai
> nisab, maka wajib atasmu untuk membayar zakat harta simpanan
> tersebut apabila telah melewati masa haul. Maka apabila telah
> mencapai satu haul pada setiap bagian harta, wajib dikeluarkan
> zakatnya.
>
> Sebagai contoh jika engaku menabung uang 2000 real di bulan Muharram
> tahun 1415 H maka engkau harus menzakatinya pada Muharam 1416 H
> (tahun berikutnya), selanjutnya di bulan Shafar tahun depan engkau
> membayar zakat terhadap harta yang disimpan di bulan Shafar tahun
> sebelumnya, kemudian bulan Rabi'ul Awal tahun berikutnya begitu
> seterusnya, artinya engkau menzakati harta yang ditabung setiap
> bulannya pada tahun berikutnya. Akan tetapi apabila engkau melewati
> suatu bulan (bulan yang wajib zakat padanya) dalam keadaan tidak
> menabung sedikitpun, atau engkau menginfaqkan uang tabungan
> tersebut, maka tidak ada zakat atasmu di bulan tersebut.
>
> Dan jika ada kesulitan atau merasa berat (dengan berbagai sebab)
> dalam menetapkan besarnya zakat, maka boleh baginya untuk
> menyegerakan penghitungan zakat dengan menjadikan satu bulan
> tertentu untuk menghitung zakat yang engkau simpan di setiap
> tahunya, yaitu dengan menghitung pada bulan sebelumnya dan
> dikelurkan zakatnya pada bulan itu untuk tiap tahunnya. (Karena
> biasanya penutupan buku di akhir bulan, sehingga penghitungan di
> bulan yang harusnya dia mengelurkan zakat adalah hasil data bulan
> sebelumnya, pent)
>
> Seandainya engkau jadikan bulan Ramadhan sebagai bulan
> dikeluarkannya zakat, maka engkau keluarkan zakat harta yang telah
> kau simpan sejak bulan Sya'ban, Rajab, Jumadil Akhir dan seterusnya
> sebelum masuk satu haul. Karena menyegerakan zakat boleh jika ada
> suatu hajat.
>
> Diambil dan diterjemahkan dari : http://www.ibn-jebreen.com
>
> Pertanyaan :
> Saya telah sering mendengar dan membaca artikel tentang zakat
> profesi, yang mana pada umumnya menyatakan bahwa "Tidak ada zakat
> atas harta (uang dari gaji yang diterima tiap bulan) kecuali harta
> tersebut disimpan dan telah memasuki masa haul serta memenuhi
> nishabnya". Kalau uang gaji tiap bulan habis (baca: tidak ada yang
> bisa ditabung) dipakai untuk pemenuhan nafkah keluarga maka tidak
> ada zakat atas gaji tersebut.
>
> Masalahnya adalah berapapun besarnya gaji yang diterima, jika
> seseorang berkehendak untuk menghabiskannya, maka akan habislah uang
> tersebut, sehingga setiap dilakukan perhitungan zakat akan tidak
> pernah mencapai nishab. Kalau memang demikian maka berarti bahwa
> zakat profesi tidak tergantung dari berapa besarnya gaji yang
> diterima tiap bulan, melainkan tergantung dari bagaimana gaya hidup
> seseorang.
>
> Jika orang tersebut hemat dan rajin menabung, walaupun gajinya
> mungkin kecil, tetapi setelah dilakukan perhitungan zakat, mungkin
> harus membayar zakat karena memang sudah mencapai masa haul dan
> memenuhi nishabnya.Sebaliknya jika orang tersebut bergaya hidup
> konsumtif (konsumtif tidak berarti mewah), walaupun gajinya besar,
> tetapi setiap tahunnya mungkin tidak mempunyai harta yang memenuhi
> nishab zakat sehingga dia tidak perlu mengeluarkan zakat.
>
> Pertanyaannya adalah:
> • Apakah memang begitu (tidak kena zakat kalau tidak mempunyai
> harta simpanan yang memenuhi nishab) ?
> • Apakah ada batasan minimum nafkah keluarga, sehingga walaupun
> tidak mempunyai harta yang memenuhi nishab, tetapi tetap kena
> kewajiban membayar zakat sebab gaya hidupnya konsumtif ?
> • Jika dikeluarkan zakat 2.5% dari gaji kotor bulanan (tanpa
> memandang pehitungan haul dan nishab) apakah hal ini termasuk zakat
> atau infaq/shodaqah ?
> • Jika mempunyai harta yang memenuhi nishab tetapi kemudian habis
> (karena suatu kebutuhan keluarga) sebelum masa haulnya datang,
> apakah keadaan ini menyebabkan seseorang tersebut tidak diwajibkan
> membayar zakat ?
>
> Sekian dulu, mohon penjelasan.
>
> Jawab :
> Bismillah : Ya, jika sesorang tidak memiliki harta zakat atau
> memilikinya tapi tidak mencapai nishob maka tidak wajib
> mengeluarkannya, kewajiban itu dikaitkan dengan harta, manakala ada
> harta maka wajib zakat dan tatkala tiada maka tidak wajiab zakat,
> dan zakat tidak dikaitkan dengan cara hidup seseorang karena cara
> hidup itu sesuatu yang nisbi kebutuhan hidup orang kaya tentu tidak
> sama dengan orang sederhana, orang kaya membutuhkan lebih banyak
> kebutuhannya, dan itu kita rasakan secara fitrah. Begitu pula orang
> yang kehidupannya sederhana, tentu dia membutuhkan lebih sedikit
> dari orang kaya, jadi tidak bisa kewajiban zakat itu dikaitkan
> dengan cara hidup seseorang. Yang benar adalah dikaitkan dengan
> kekayaan yang tersisa dari kebutuhannya, baik kekayaan tersebut
> dimiliki oleh orang kaya atau yang hidupnya sederhana.
>
> Mengenai kewajiban memberi nafkah, -wallahua'lam- ia memberikan
> nafkah minimal pada kebutuhan-kebutuhan daruratnya. Tapi ingat
> sekali lagi bahwa zakat itu tidak Allah ta'ala wajibkan kecuali jika
> telah mencapai nishob sebagai mana terdapat dalam hadits-hadits Nabi
> sollallahualai wasallam. Ini adalah ketetapan syari'at ini dan ini
> adalah rahmat Allah kepada manusia dimana Allah tidak mewajibkan
> mengeluarkan zakat kecuali jika memang sudah lebih dari kebutuhanya.
>
> Mengenai pertanyaan ketiga, ini adalah shodaqoh bukan zakat dan
> hendaknya ia menyadari bahwa ini adalah aturan untuk dirinya saja
> tidak bisa ia mewajibkan ini untuk orang lain . Dan ini tidak
> menggugurkan dia dari kewajiban zakat jika nanti mencapai syarat-
> syaratnya.
>
> Mengenai pertanyaan keempat , jawabnya ; Ya, jika harta itu habis,
> tapi jika masih tersisa walaupun sedikit kemudian di akhir haul
> mencapai nishob lagi maka masih berkewajiban menunaikan zakat.
>
> [Dewan Syariah ZIS Online]
>
> Pertanyaan Pertama :
> Dari keterangan tentang Zakat profesi/pendapatan yang ana simak dari
> Index Konsultasi masalah Zakat, bahwasananya wajib zakat
> profesi/pendapatan itu apabila kita memliki harta lebih dari
> kebutuhan pokok kita kemudian telah mencapai nishob dan haul.
>
> Yang ana tanyakan apakah ada zakat profesi yang dikeluarkan dari
> pendapatan per bulannya (tidak sampai haul), karena ditempat kerja
> ana lagi berkembang tentang Zakat profesi, kalau ada bisakah
> disertakan dalilnya..? ( Evi Firmansyah / Batam / Indonesia / 228 )
>
> Jawaban :
> Dengan ini kami menerangkan bahwa ada perbedaan pendapat diantara
> ulama dalam hal kewajiban zakat profesi atau penghasilan, namun
> pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan tidak ada
> zakat profesi tersebut, karena tidak memenuhi syarat-syarat wajib
> zakat, yang dimaksud dengan syarat-syarat wajib zakat adalah :
>
> 1. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah sampai nishab
> yaitu harta yang dimiliki itu telah mencapai sekuarang-kurangnya 85
> gram murni atau seharganya, maka jika harta itu kurang dari seharga
> 85 gram emas murni maka tidak wajib dizakati.
>
> 2. Harta itu harus sudah dimiliki selama 1 tahun dan selama satu
> tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishabnya, jika berkurang
> maka penghitungannya dimulai ketika harta itu mencapai nishabnya,
> contoh; saudara pada tanggal 1 Januari 2001 mempunyai uang seharga
> 85 gram emas, namun pada dua bulan kemudian uang itu berkurang
> sehingga menjadi seharga 60 gram emas, maka penghitungan nishabnya
> dimulai kembali jika uang yang saudara miliki telah mencapai 85
> gram, dan harta yang sebelum perhitungan baru ini tidak wajib zakat.
>
> 3. Harta yang dimiliki adalah milik penuh (tidak ada hutang, dll)
>
> 4. Harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.
>
> Maka berdasarkan syarat-syarat diatas, harta yang dihasilkan dari
> profesi tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi syarat pertama,
> terlebih kalau penghasilannya tidak mencapai seharga 85 gram emas
> murni. Jadi, sebagaimana pengakuan anda bahwa hal itu belum sampai
> haul sedangkan sampainya haul merupakan salah satu syarat wajib
> tersebut maka tidak wajib dizakati. Wallahu a'lam.
>
> Pertanyaan Kedua :
> Mohon penjelasan tentang. zakat pendapatan/profesi. Kalau zakat
> pendapatan itu dilaksanakan, bagaimana mekanismenya ?.Apakah harus
> setiap bulan atau setahun ? Dan apakah dihitung masih kotor atau
> sudah bersih? Dan apakah dalam prosentasi pemotongan/pembayaran
> zakat ada istilah 2.5%: 2% ; 1.5% : 1% atau 0.5%.
> Wassalam. ( Rizal )
>
> Jawaban :
> Zakat profesi adalah harta yang dikeluarkan dari harta yang
> dihasilkan oleh pekerjaan kita seperti, dokter, dosen, pegawai
> negeri dll.
>
> Perlu saudara ketahui bahwa kewajiban mengeluarkan zakat mempunyai
> syarat-syarat sebagai berikut :
>
> Harta yang wajib dizakati adalah :
>
> a. Pertama : harta yang sudah mencapai nishabnya (baca: nisob
> yaitu batas minimal harta yang harus dizakati, jika harta itu berupa
> uang maka nishabnya adalah seharga 85 gram emas murni),
>
> b. Kedua : harta itu merupakan milik sempurna si wajib zakat (
> bebas dari hutang ),
>
> c. Ketiga : harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.
>
> d. keempat : harta tersebut sudah haul (setahun dimiliki).
>
> Maka beredasarkan syarat-syarat di atas maka kami berpendapat bahwa
> tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dihasilkan dari
> profesi, dan apabila harta yang saudara dapatkan dari pekerjaan
> tersebut sudah satu tahun saudara miliki dan memenuhi syarat-syarat
> di atas maka saudara wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dan
> diberikan kepada faqir miskin yang paling dekat dengan saudara, atau
> golongan lain yang berhak yang tersebut dalam surat at-Taubah : 60.
>
> Sebagai contoh : pada tanggal 1 januari 2000 anda mempunyai uang
> lebih dari harga emas 85 gram, maka pada tanggal 1 januai 2001, anda
> harus mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dengan catatan selama setahun
> tersebut simpanan anda tidak pernah kurang dari nilai 85 gram emas.
> Namun apabila misalnya anda pada bulan pebruari 2000 mempunyai
> kebutuhan yang mengharuskan untuk mengambil simpanan anda sehingga
> simpanan anda menjadi kurang dari nishab, maka hitungan haulnya
> gugur. Artinya pada bulan januari 2001 anda tidak wajib zakat.
> Pendek kata, seseorang baru wajib membayar zakat apabila uang yang
> mencapai nishab tersebut sudah berumur setahun penuh dan tidak
> pernah kurang dari nishab. Wallahu 'alam
>
> [Transkrip catatan tanya-jawab dalam suatu kajian on-line]
>
> Demikian permasalahan seputar Zakat Profesi serta pertentangannya
> dengan perhitungan Zakat Maal (harta) yang syar'i. Kita berharap,
> mudahan-mudahan 'CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI', permasalahannya
> menjadi jelas dan gamblang, bahwa segala sesuatu walau niatnya baik
> tapi caranya tidak didukung dengan dalil yang shahih juga contoh
> dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dipraktekan oleh para
> sahabatnya, adalah salah/tertolak dan bisa bertentangan dengan
> tujuan-tujuan syari'at itu sendiri.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke