From: jocko_b...@yahoo.com
Date: Fri, 4 Feb 2011 11:17:15 +0800
Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin
dengan
niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.
Thanks And Regards
Dwi Joko Susilo
Dibawah ini penjelasan tentang status bunga bank, Wallahu a'lam
Jawaban
http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah
: 275]
Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka
hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk
hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan
membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin.
Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba
tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan
tidak terus menerus mengambilnya.
Jawaban
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami
berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum
haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di
jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para
mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari
mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus behenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang
mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ;
mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah : 278]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang
yang memiliki sejumlah uang dan dia bermaksud untuk menabungnya di salah satu
bank, padahal dia tahu bank akan memberinya sejumlah bunga. Tetapi orang ini
mengetahui bawa bunga tabungan itu riba dan haram. Dimana jika dia menolaknya,
maka bunga bank itu akan diambil dan dimanfaatkan oleh pihak bank. Apakah dia
boleh mengambil riba tersebut dan memberikannya kepada keluarga miskin tanpa
meminta balasan sama sekali. Yang jelas, keluarga miskin itu hanya sekedar
memanfaatkan uang tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkannya. Hal itu
dilakukan sebagai bentuk kepedulian daripada uang tersebut dimanfaatkan oleh
pihak bank?
Jawaban
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan
tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun.
Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras
terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat
orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi
dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank
untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk
penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima
kecuali yang baik.
MENGINVESTASIKAN UANG DI BANK LUAR NEGERI, BOLEHKAH DIAMBIL BUNGANYA ?
http://almanhaj.or.id/content/2027/slash/0
.
Berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan keutamaan sedekah di jalan kebajikan
dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan amatlah banyak sekali.
Akan tetapi kalau seorang investor mengambil bunga riba karena tidak
mengetahuinya, atau karena kurang hati-hati, namun kemudian Allah memberinya
petunjuk sehingga bisa bersikap benar, maka ia harus membelanjakan harta riba
tersebut di jalan kebajikan atau untuk usaha kebaikan, tidak membiarkan harta
riba tersebut mendekam dalam harta miliknya. Karena harta riba itu dapat
merusak harta lain yang tercampur dengannya, sebagaimana firman Allah.
“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …[Al-Baqarah : 276]
Semoga Allah memberikan taufiqNya.
[Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerbit At-Tibyan Solo]
HUKUM MENGAMBIL BUNGA UANG
.
Maka berdasarkan hal ini, kapan saja harta-harta tersebut dialokasikan
(disalurkan) kepada lahan-lahan alokasi yang disyari’atkan maka ia menjadi
halal dan dibolehkan. Oleh karena itu, kaum muslimin mengambil upeti (jizyah)
dari hasil khamr dan sebagainya. Dalam hal ini, Umar bin Al-Khaththab
Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan mereka mejualnya dan ambillah hasil
penjualannya sebagai jizyah dan kharaj sebab Allah telah membolehkan mengambil
harta rampasan dari orang-orang kafir sekalipun dari hasil-hasil khamr, babi
dan pajak”.
Berdasarkan hal ini pula, bunga-bunga yang diambil oleh pemilik modal, tidak
halal akan tetapi dia tidak boleh membiarkannya diambil oleh