RE: [assunnah]Mengeluarkan harta riba

2011-02-06 Terurut Topik Abu Harits
From: jocko_b...@yahoo.com
Date: Fri, 4 Feb 2011 11:17:15 +0800 
Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin 
dengan 
niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.
Thanks And Regards
Dwi Joko Susilo


Dibawah ini penjelasan tentang status bunga bank, Wallahu a'lam

Jawaban
http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0
 
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah 
: 275]

Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka 
hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk 
hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan 
membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. 
Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba 
tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan 
tidak terus menerus mengambilnya.
 
Jawaban
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami 
berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum 
haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di 
jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para 
mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari 
mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang 
yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus behenti (dari 
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang 
larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang 
mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ; 
mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah : 278]
 
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang 
yang memiliki sejumlah uang dan dia bermaksud untuk menabungnya di salah satu 
bank, padahal dia tahu bank akan memberinya sejumlah bunga. Tetapi orang ini 
mengetahui bawa bunga tabungan itu riba dan haram. Dimana jika dia menolaknya, 
maka bunga bank itu akan diambil dan dimanfaatkan oleh pihak bank. Apakah dia 
boleh mengambil riba tersebut dan memberikannya kepada keluarga miskin tanpa 
meminta balasan sama sekali. Yang jelas, keluarga miskin itu hanya sekedar 
memanfaatkan uang tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkannya. Hal itu 
dilakukan sebagai bentuk kepedulian daripada uang tersebut dimanfaatkan oleh 
pihak bank?

Jawaban
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan 
tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. 
Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras 
terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat 
orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi 
dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank 
untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk 
penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima 
kecuali yang baik.

MENGINVESTASIKAN UANG DI BANK LUAR NEGERI, BOLEHKAH DIAMBIL BUNGANYA ?
http://almanhaj.or.id/content/2027/slash/0
.
Berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan keutamaan sedekah di jalan kebajikan 
dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan amatlah banyak sekali.

Akan tetapi kalau seorang investor mengambil bunga riba karena tidak 
mengetahuinya, atau karena kurang hati-hati, namun kemudian Allah memberinya 
petunjuk sehingga bisa bersikap benar, maka ia harus membelanjakan harta riba 
tersebut di jalan kebajikan atau untuk usaha kebaikan, tidak membiarkan harta 
riba tersebut mendekam dalam harta miliknya. Karena harta riba itu dapat 
merusak harta lain yang tercampur dengannya, sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …[Al-Baqarah : 276]

Semoga Allah memberikan taufiqNya.

[Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerbit At-Tibyan Solo]

HUKUM MENGAMBIL BUNGA UANG
.
Maka berdasarkan hal ini, kapan saja harta-harta tersebut dialokasikan 
(disalurkan) kepada lahan-lahan alokasi yang disyari’atkan maka ia menjadi 
halal dan dibolehkan. Oleh karena itu, kaum muslimin mengambil upeti (jizyah) 
dari hasil khamr dan sebagainya. Dalam hal ini, Umar bin Al-Khaththab 
Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan mereka mejualnya dan ambillah hasil 
penjualannya sebagai jizyah dan kharaj sebab Allah telah membolehkan mengambil 
harta rampasan dari orang-orang kafir sekalipun dari hasil-hasil khamr, babi 
dan pajak”.

Berdasarkan hal ini pula, bunga-bunga yang diambil oleh pemilik modal, tidak 
halal akan tetapi dia tidak boleh membiarkannya diambil oleh 

Re: [assunnah] mengeluarkan harta riba

2011-02-05 Terurut Topik Aryan Wirawan
Yang pernah saya baca, harta riba hanya bisa dikeluarkan untuk kepentingan 
umum, seperti WC umum, jembatan, jalan Tidak bisa diberikan ke orang.

Wallahualam



From: dwijoko susilo jocko_b...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 4, 2011 10:17:15 AM
Subject: [assunnah] mengeluarkan harta riba

Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin 
dengan niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.

Thanks And Regards

Dwi Joko Susilo




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] mengeluarkan harta riba

2011-02-03 Terurut Topik dwijoko susilo
Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin 
dengan 
niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.


 
Thanks And Regards


Dwi Joko Susilo






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/