assalamu'alaykum, ana sudah beristri dan mempunyai anak, saat ini ada wanita yang ingin menikah dengan ana, adakah yang tahu prosedur menikah yang kedua ini yang tercatat sah di KUA ? bagaimana persyaratannya (sesuai undang-undang pemerintah). Ana ingin menikah lagi yang sah sesuai agama dan undang-undang pemerintah. Tolong dibantu... Jazakumullah khoiron katsiron
iwan