Re: [assunnah] pertanyaan ttg zakat ..

2008-09-23 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Harta simpanan berupa uang tersebut, jika melebihi nishab dan haulnya, wajib
dikeluarkan zakatnya.

Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20
dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul [Shahih Hadits
Riwayat Abu Dawud].

Sedangkan 20 dinar = 85 gram emas.

Zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5% dari harta yang dipunyainya tersebut
(dhi 25 juta)

Sekarang dicari tahu saja, berapa harga emas pergramnya. Jika 85 gram emas
dikalikan dengan harga sekarang = 25 juta atau kurang dari itu, maka ia
wajib zakat.

Selama simpanan ukhti tersebut melebihi nishab, maka ia wajib mengeluarkan
zakatnya.

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/9/15 Agus Wahyu Sudarmaji [EMAIL PROTECTED]

 Dari milis sebelah, mungkin ada yang bisa menjawab,,,
 ---
 Assalamu'alaikum

 Ada seorang muslimah telah bekerja selama 2 tahun.. dan dari hasil
 bekerjanya itu dia meendapatkan uang 25 juta dan ditaruh di BMT. saat
 ini dia sedang kuliah dengan biaya dari bagi hasil sebesar rp.250.000.-
 dan ia juga mnegajar di sebuah TPA dengan honor rp.200.000.- per bulan.
 Ia kuliah mandiri (tanpa bantuan ortu ). dengan biaya tsb ia harus
 beusaha mencari tambahan di sana sini untyuk mencukupi kebutuhannya
 kuliah. pertanyaan :
 1. Apakah uang yg 25 juta itu wajib dizakatkan?? dan berapa besarnya ??

 2. Jika wajib, apakah cukup hanya sekali saja, aatau dikeluarkan setiap
 tahun...??
 mohon jawabannya...jazakumullah khoiron katsirooo..
 wassaamu'alaikum
 ---



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] pertanyaan ttg zakat ..

2008-09-21 Terurut Topik Agus Wahyu Sudarmaji
Dari milis sebelah, mungkin ada yang bisa menjawab,,,
---
Assalamu'alaikum

Ada seorang muslimah telah bekerja  selama 2 tahun.. dan dari hasil
bekerjanya itu dia meendapatkan uang 25 juta dan ditaruh di BMT. saat
ini dia sedang kuliah dengan biaya dari bagi hasil sebesar rp.250.000.-
dan ia juga mnegajar di sebuah TPA dengan honor rp.200.000.- per bulan.
Ia kuliah mandiri (tanpa bantuan ortu ). dengan biaya tsb ia harus
beusaha mencari tambahan di sana sini untyuk mencukupi kebutuhannya
kuliah. pertanyaan :
1. Apakah uang yg 25 juta itu wajib dizakatkan?? dan berapa besarnya  ??

2. Jika wajib, apakah cukup hanya sekali saja, aatau dikeluarkan setiap
tahun...??
mohon jawabannya...jazakumullah khoiron katsirooo..
wassaamu'alaikum
---



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/