Bismillahirrohmaanirrohiim.
Saudara-I sekalian ana mau tanya nih.
"Ada perempuan yatim yang ingin menikah. Dia masih memiliki Paman (adik kandung 
Bapaknya) dan beberapa Saudara kandung laki2. Siapakah yang berhak menjadi wali 
nikah bagi perempuan tersebut. Mohon tunjukkan dalil dari Quran dan atau 
Sunnahnya."

Syukron atas Perhatian dan Jawabannya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke