Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan
Bismillaah Program At-Ta’min At-Ta’awuni BMT Bintaro Adalah Program bantuan biaya pengobatan / perawatan bagi peserta yang berkontribusi Tabarru’ yang dikelola pelayanan oleh Koperasi BMT BINTARO. Ta’amin ta’awuni (asuransi syariah). Majma’ Al-figh Al Islami (Divisi Fiqih OKI) No.9 (9/2) 1985. Hal 237 “Harta Haram Muamalah Kontemporer.” *TUJUAN PROGRAM* Membantu Peserta jika mengalami sakit / dirawat dan membutuhkan biaya pembelian obat/perawatan maksimal Rp. 2.000.000,-/orang selama masa pejanjian. *PENGELOLA* Koperasi BMT BINTARO sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil bil ujrah / (wakil yang berhak menerima upah) bertugas melaporkan keuangan kepada pengawas dan peserta melalui virtual Banking – Co Branding minimal 4 bulan sekali. Seorang ahli (dokter) yang diberikan amanah dalam menentukan jumlah bantuan yang diberiakan sebagaimana ketentuan yang berlaku *PENGAWAS* Ustadz Dr Erwandi Tarmizi – Ketua Muhammad Dian Ghazali – Anggota *PENGELOLAAN DANA* 1. Dana Tabarru yang terkumpul merupakan dana yang dimiliki oleh Badan dana ta’min yang dialokasikan untuk membantu seluruh peserta dan bukan milik pengelola. 2. 50% dari dana yang terkumpul akan diputar dalam bentuk mudharabah dan BMT sebagai mudharibnya dengan nisbah bagi hasil 40%untuk pengelola dan 60% untuk pemilik dana yaitu Badan dana. 3. Kelebihan Tabarru’ setiap tahunnya akan dimasukan kembali pada rekening pada Program At-Ta’min At-Ta’awuni selanjutnya atau dialokasikan untuk pendirian klinik kesehatan gratis bagi kaum dhuafa setelah disetujui oleh pengawas. 4. Pengeluaran dana dari rekening atas persetujuan Dewan Pengawas yaitu wakil yang ditunjuk dalam hal ini adalah Dokter yang menjadi pengelola. 5. Bantuan pengobatan / perawatan per-periode maksimal RP. 2.000.000,- 6. Kekurangan Dana Tabarru’ adalah lebih banyak peserta yang membutuhkan bantuan dari Dana Tabarru’ yang terkumpul pada periode yang ditentukan (per tiga bulan tahun hijriyah) maka: - Pengelola mengucurkan kelebihan dana periode sebelumnya. - Para peserta mengumpulkan kembali dana tabarru’ sebesar Rp. 100.000/orang dalam periode terseut dengan mengirimkan ke rekening Program At-Ta’min At-Ta’wuni - Peserta yang membutuhkan bantuan dana menunggu sampai terkumpulnya dana tabarru’ berikutnya dalam tahun tersebut - Jumlah peserta (quota) pada setiap periode minimal 200 orang. *AQAD disetujui* : Menunjuk BMT BINTARO untuk mengelola Dana Tabarru’ untuk Program At-ta’min At-Ta’wuni sebesar Rp. 80.000,- / orang / triwulan (3bulan) Memberikan pengelola (BMT BINTARO) untuk mengelola Dana Pengelolaan Program At-Ta’min At-Ta’awuni sebesar Rp.20.000,- / orang / 3 bulan sebagai dana operasional Program At-Ta’min At-Ta’awuni Masa berlakunya aqad adalah 3 bulan sejak diterimanya dana Tabarru’ di rekening program At-Ta’min At-Ta’wuni dan telah memenuhi quota yang ditentukan. *SYARAT PESERTA* 1. Muslim & Muslimah di atas umur 5 tahun s/d 65 tahun 2. Mengisi formulir dan menandatangani Aqad & mengajukan by Email ke alamat yang telah ditentukan atau mengirimkannya. 3. Formulir pendaftaran bisa juga diisi secara online disini (klik disini) . 4. Menyertakan 1lembar photo copy KTP 5. Mampu memberikan tabarru’ sebagaimana yang telah ditentukan Program At-Ta’min At-Ta’wuni dengan mentransfer ke rekening yang telah di tentukan atau disetorkan langsung ke kantor BMT Bintaro 6. Sesuai dengan masa pendaftaran per tiga (3) bulan 7. Menyampaikan dan mengajukan syarat di atas di kantor BMT Bintaro dan tempat-tempat yang ditunjuk. 8. Dapat di hadiahkan kepada orang lain *SYARAT PENGAJUAN DANA PROGRAM AT-TA’MIN AT-TA’AWUNI* 1. Terdaftar dan telah membayar program At-Ta’min At-Ta’awuni 2. Mengalami sakit ( sesuai katagori jenis penyakit ) 3. Membutuhkan bantuan medis 4. Mengisi formulir pengajuan Program At-Ta’min At-Ta’awuni. 5. Kwitansi pembelian obat & dirawat inap 6. Kwitansi Klinik / Rumah sakit memiliki SIUP dan nomor telepon yang jelas Untuk keterangan lebih detil mengenai asuransi syariah atau Program At-Ta’min At-Ta’awuni BMT Bintaro ini, silahkan hubungi : *BMT Bintaro* Jl. Bintaro Utama Blok F 2/5 Bintaro Sektor 2 Pesanggrahan, Jakarta Selatan Telephone : 021 7369 1020 Mobilephone : 0856-880-3056, 021-9856-4142, 021- 4138-1335 http://bmtbintaro.com/asuransi-syariah Gilroy Arinoviandi pengurus BMT Bintaro dan Pengacara http://www.pengacaraislami.com/ Pada 31 Januari 2013 10.42, Azwar Rhosyied menulis: > ** > > > Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh > > Silahkan baca artikel bagus ini > http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html > > Mudah2an bisa dipahami dg mudah. > > Barakallahu fik > > *From:* Triana Susanti ** > *To:* > *Sent:* Wednesday, January 30, 2013 7:36 AM > > *Subject:* [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan > > Assalamualaik
Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan
Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh Silahkan baca artikel bagus ini http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html Mudah2an bisa dipahami dg mudah. Barakallahu fik From: Triana Susanti To: Sent: Wednesday, January 30, 2013 7:36 AM Subject: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk asuransi kesehatan ? Jazakalloh atas informasinya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard
Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mantan agen asuransi. Di indonesia blm ada asuransi yg sesuai syariah. Masih ada unsur judinya meskipun labelnya diganti dg bhs islami (rekening tabarruk/bersama = bandar judi). Klo ingin lbh detil bs lwt pin:2A09E3A4 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Triana Susanti" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 30 Jan 2013 07:36:03 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk asuransi kesehatan ? Jazakalloh atas informasinya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard
RE: [assunnah]>>Tanya soal asuransi kesehatan<
From: tsusa...@batamec.com Date: Wed, 30 Jan 2013 07:36:03 +0700 Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk asuransi kesehatan ? Jazakalloh atas informasinya Best Regards Triana Susanti Asuransi kesehatan, termasuk kedalam jenis asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi. MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut. 3. Asuransi Yang Memiliki Unsur Kombinasi. Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah meninggal pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika ia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu, angsuran asuransi jenis ini lebih besar (nominalnya) dari dua jenis asuransi yang disebutkan sebelumnya (1 dan 2). Adapun asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan, yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang (klaim) kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu meninggal. Termasuk dalam jenis ini, yaitu asuransi kesehatan. Dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tertentu, atau tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan, dan yang tercatat itulah yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan. HUKUM ASURANSI TIJÂRI Asuransi tijâri (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya, hukumnya haram, karena beberapa sebab: 1. Perjanjian Asuransi Tijâri Merupakan Perjanjian Penggantian Harta Yang Mengandung Ketidakpastian, Dan Mengandung Bahaya Yang Sangat Besar. Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar" [HR. Muslim, no. 1513] Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan ''aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan''. Atau ''aku menjual tanah ini mulai sini, sampai jarak kerikil yang aku lemparkan''. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan. Sedangkan jual beli gharar, yaitu jual beli yang mengandung ketidakjelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim, karya Imam an-Nawâwi). 2. Asuransi Tijâri Termasuk Dalam Kategori Jenis Perjudian. Karena pada asuransi itu terdapat bahaya kerugian dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi, terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan (musibah), sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari angsuran-angsuran nasabah asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian, asuransi termasuk dalam larangan perjudian, sebagaimana disebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" [Al-Maidah/5: 90] 3. Perjanjian Asuransi Tijâri Mengandung Riba. Karena keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi itu tanpa imbalan. Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan riba di dalam Islam sangat keras larangannya. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ل
[assunnah] tanya soal asuransi kesehatan
Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk asuransi kesehatan ? Jazakalloh atas informasinya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard