Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

2013-02-01 Terurut Topik Arroyyan Gil
Bismillaah

Program At-Ta’min At-Ta’awuni BMT Bintaro

Adalah Program bantuan biaya pengobatan / perawatan bagi peserta yang
berkontribusi Tabarru’ yang dikelola pelayanan oleh Koperasi BMT BINTARO.

Ta’amin ta’awuni (asuransi syariah). Majma’ Al-figh Al Islami (Divisi Fiqih
OKI) No.9 (9/2) 1985. Hal 237 “Harta Haram Muamalah Kontemporer.”

*TUJUAN PROGRAM*

Membantu Peserta jika mengalami sakit / dirawat dan membutuhkan biaya
pembelian obat/perawatan maksimal Rp. 2.000.000,-/orang selama masa
pejanjian.

*PENGELOLA*

Koperasi BMT BINTARO sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil bil
ujrah / (wakil yang berhak menerima upah) bertugas melaporkan keuangan
kepada pengawas dan peserta melalui virtual Banking – Co Branding minimal 4
bulan sekali.

Seorang ahli (dokter) yang diberikan amanah dalam menentukan jumlah bantuan
yang diberiakan sebagaimana ketentuan yang berlaku

*PENGAWAS*

Ustadz Dr Erwandi Tarmizi – Ketua

Muhammad Dian Ghazali – Anggota

*PENGELOLAAN DANA*

   1. Dana Tabarru yang terkumpul merupakan dana yang dimiliki oleh Badan
   dana ta’min yang dialokasikan untuk membantu seluruh peserta dan bukan
   milik pengelola.
   2. 50% dari dana yang terkumpul akan diputar dalam bentuk mudharabah dan
   BMT sebagai mudharibnya dengan nisbah bagi hasil 40%untuk pengelola dan 60%
   untuk pemilik dana yaitu Badan dana.
   3. Kelebihan Tabarru’ setiap tahunnya akan dimasukan kembali pada
   rekening pada Program At-Ta’min At-Ta’awuni selanjutnya atau dialokasikan
   untuk pendirian klinik kesehatan gratis bagi kaum dhuafa setelah disetujui
   oleh pengawas.
   4. Pengeluaran dana dari rekening atas persetujuan Dewan Pengawas yaitu
   wakil yang ditunjuk dalam hal ini adalah Dokter yang menjadi pengelola.
   5. Bantuan pengobatan / perawatan per-periode maksimal RP. 2.000.000,-
   6. Kekurangan Dana Tabarru’ adalah lebih banyak peserta yang membutuhkan
   bantuan dari Dana Tabarru’ yang terkumpul pada periode yang ditentukan (per
   tiga bulan tahun hijriyah) maka:


   - Pengelola mengucurkan kelebihan dana periode sebelumnya.
   - Para peserta mengumpulkan kembali dana tabarru’ sebesar Rp.
   100.000/orang dalam periode terseut dengan mengirimkan ke rekening Program
   At-Ta’min At-Ta’wuni
   - Peserta yang membutuhkan bantuan dana menunggu sampai terkumpulnya
   dana tabarru’ berikutnya dalam tahun tersebut
   - Jumlah peserta (quota) pada setiap periode minimal 200 orang.

*AQAD disetujui* :

Menunjuk BMT BINTARO untuk mengelola Dana Tabarru’ untuk Program At-ta’min
At-Ta’wuni sebesar Rp. 80.000,- / orang / triwulan (3bulan)

Memberikan pengelola (BMT BINTARO) untuk mengelola Dana Pengelolaan Program
At-Ta’min At-Ta’awuni sebesar Rp.20.000,- / orang / 3 bulan sebagai dana
operasional Program At-Ta’min At-Ta’awuni

Masa berlakunya aqad adalah 3 bulan sejak diterimanya dana Tabarru’ di
rekening program At-Ta’min At-Ta’wuni dan telah memenuhi quota yang
ditentukan.

*SYARAT PESERTA*

   1. Muslim & Muslimah di atas umur 5 tahun s/d 65 tahun
   2. Mengisi formulir dan menandatangani Aqad & mengajukan by Email ke
   alamat yang telah ditentukan atau mengirimkannya.
   3. Formulir pendaftaran bisa juga diisi secara online disini (klik
   disini)
   .
   4. Menyertakan 1lembar photo copy KTP
   5. Mampu memberikan tabarru’ sebagaimana yang telah ditentukan Program
   At-Ta’min At-Ta’wuni dengan mentransfer ke rekening yang telah di tentukan
   atau disetorkan langsung ke kantor BMT Bintaro
   6. Sesuai dengan masa pendaftaran per tiga (3) bulan
   7. Menyampaikan dan mengajukan syarat di atas di kantor BMT Bintaro dan
   tempat-tempat yang ditunjuk.
   8. Dapat di hadiahkan kepada orang lain

*SYARAT PENGAJUAN DANA PROGRAM AT-TA’MIN AT-TA’AWUNI*

   1. Terdaftar dan telah membayar program At-Ta’min At-Ta’awuni
   2. Mengalami sakit ( sesuai katagori jenis penyakit )
   3. Membutuhkan bantuan medis
   4. Mengisi formulir pengajuan Program At-Ta’min At-Ta’awuni.
   5. Kwitansi pembelian obat & dirawat inap
   6. Kwitansi Klinik / Rumah sakit memiliki SIUP dan nomor telepon yang
   jelas

Untuk keterangan lebih detil mengenai asuransi syariah atau Program
At-Ta’min At-Ta’awuni BMT Bintaro ini, silahkan hubungi :

*BMT Bintaro*

Jl. Bintaro Utama Blok F 2/5 Bintaro Sektor 2
Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Telephone :  021 7369 1020
Mobilephone :  0856-880-3056, 021-9856-4142, 021- 4138-1335

http://bmtbintaro.com/asuransi-syariah

Gilroy Arinoviandi

 pengurus BMT Bintaro dan Pengacara
http://www.pengacaraislami.com/

Pada 31 Januari 2013 10.42, Azwar Rhosyied  menulis:

> **
>
>
> Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh
>
> Silahkan baca artikel bagus ini
> http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html
>
> Mudah2an bisa dipahami dg mudah.
>
> Barakallahu fik
>
>   *From:* Triana Susanti **
> *To:*
> *Sent:* Wednesday, January 30, 2013 7:36 AM
>
> *Subject:* [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan
>
>  Assalamualaik

Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

2013-01-30 Terurut Topik Azwar Rhosyied
Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh
 
Silahkan baca artikel bagus ini 
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html
 
Mudah2an bisa dipahami dg mudah.
 
Barakallahu fik



From: Triana Susanti
To:
Sent: Wednesday, January 30, 2013 7:36 AM
Subject: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

 
Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh
 
Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk 
asuransi kesehatan ?
 
Jazakalloh atas informasinya
 
 
 
Best Regards
 
Triana Susanti
Engineering Department
PT. Batamec Shipyard
 


Re: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

2013-01-30 Terurut Topik extreme_performance01
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ana mantan agen asuransi. Di indonesia blm ada asuransi yg sesuai syariah. 
Masih ada unsur judinya meskipun labelnya diganti dg bhs islami (rekening 
tabarruk/bersama = bandar judi).

Klo ingin lbh detil bs lwt pin:2A09E3A4


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Triana Susanti" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 30 Jan 2013 07:36:03 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh

 

Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk
asuransi kesehatan ?

 

Jazakalloh atas informasinya

 

 

 

Best Regards

 

Triana Susanti

Engineering Department

PT. Batamec Shipyard

 




RE: [assunnah]>>Tanya soal asuransi kesehatan<

2013-01-30 Terurut Topik Abu Harits

From: tsusa...@batamec.com
Date: Wed, 30 Jan 2013 07:36:03 +0700
Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh 





Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk 
asuransi kesehatan ?
Jazakalloh atas informasinya
Best Regards
Triana Susanti

 
Asuransi kesehatan, termasuk kedalam jenis asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri.
Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan 
usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis 
menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia 
tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.

Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu 
ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi 
musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini 
merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi. 

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI
At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini 
sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

3. Asuransi Yang Memiliki Unsur Kombinasi. 
Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin 
pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah 
meninggal pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika ia 
masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu, angsuran 
asuransi jenis ini lebih besar (nominalnya) dari dua jenis asuransi yang 
disebutkan sebelumnya (1 dan 2).

Adapun asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan, yaitu perusahaan 
asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang (klaim) kepada orang yang 
diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya 
selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang 
mengikuti asuransi itu meninggal. 

Termasuk dalam jenis ini, yaitu asuransi kesehatan. Dan terkadang asuransi 
kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tertentu, atau 
tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dokumen transaksi asuransi 
menentukan jenis bahaya yang diasuransikan, dan yang tercatat itulah yang 
mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.

HUKUM ASURANSI TIJÂRI
Asuransi tijâri (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua 
jenisnya, hukumnya haram, karena beberapa sebab:

1. Perjanjian Asuransi Tijâri Merupakan Perjanjian Penggantian Harta Yang 
Mengandung Ketidakpastian, Dan Mengandung Bahaya Yang Sangat Besar.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ 
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan 
jual beli gharar" [HR. Muslim, no. 1513]

Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan ''aku menjual kain 
yang terkena kerikil yang aku lemparkan''. Atau ''aku menjual tanah ini mulai 
sini, sampai jarak kerikil yang aku lemparkan''. Atau semacamnya yang tidak ada 
kejelasan. 

Sedangkan jual beli gharar, yaitu jual beli yang mengandung ketidakjelasan, 
tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam 
kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh 
Muslim, karya Imam an-Nawâwi). 

2. Asuransi Tijâri Termasuk Dalam Kategori Jenis Perjudian. 
Karena pada asuransi itu terdapat bahaya kerugian dalam pertukaran harta, 
kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan 
tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi, 
terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan (musibah), 
sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau 
tidak terjadi kecelakaan sama sekali, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan 
keuntungan dari angsuran-angsuran nasabah asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan 
demikian, asuransi termasuk dalam larangan perjudian, sebagaimana disebutkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ 
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk 
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat 
keberuntungan" [Al-Maidah/5: 90]

3. Perjanjian Asuransi Tijâri Mengandung Riba. 
Karena keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi itu tanpa imbalan. 
Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak 
ada imbalannya. Dan riba di dalam Islam sangat keras larangannya. 
Allah berfirman:
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ 
الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ 
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ل

[assunnah] tanya soal asuransi kesehatan

2013-01-30 Terurut Topik Triana Susanti
Assalamualaikum warohmatulloh waborakuh

 

Afwan mau nanya seperti subject diatas, bagaimana hukumya secara syari untuk
asuransi kesehatan ?

 

Jazakalloh atas informasinya

 

 

 

Best Regards

 

Triana Susanti

Engineering Department

PT. Batamec Shipyard