Assalamualaikum Warohmatullohi
Wabarokatuh
Akhifillah, mohon dapat
membantu, bagaimana hukumnya
melanggar wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia.
Saya sungguh bingung karena keawaman ilmu karena ditanya oleh teman yg maaf 
sepupunya tergelincir dan melakukan hubungan yg belum sepatutnya dilakukan, 
orangtua sianak katanya berpesan tidak boleh menikah dgn pacarnya itu, apa 
boleh kita melanggar wasiat tersebut dan apa hukumnya, 
Mohon bantuannya
Jazakallahu khoir
Wassalamualaikum
Warohmatullohi wabarokatuh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke