Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Akhifillah, mohon dapat membantu, bagaimana hukumnya melanggar wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia. Saya sungguh bingung karena keawaman ilmu karena ditanya oleh teman yg maaf sepupunya tergelincir dan melakukan hubungan yg belum sepatutnya dilakukan, orangtua sianak katanya berpesan tidak boleh menikah dgn pacarnya itu, apa boleh kita melanggar wasiat tersebut dan apa hukumnya, Mohon bantuannya Jazakallahu khoir Wassalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/