Re: [assunnah] ZAKAT PROFESI??
Waalaikumsalam warahmatullah, Mengenai zakat profesi, insya Allah sudah ada yang membahasnya. Berikut ini copy paste dari kiriman al akh Irfan Safitra di milis ini tahun 2006 lalu. Wallahu a'lam Syamsul *Adakah Zakat Profesi ? * Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai *nishab * dan * haul*nya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya. Allah *Ta'ala* dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah *Ta'ala * berfirman, *Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan'* (QS. At Taubah 34 – 35) Dan Rasulullah *ShallallaHu 'alayhi wa sallam* bersabda, *Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan* *ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka* (HR. Muslim, Kitab *Az Zakah*) Adapun *nishab* dan *haul* (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan *nash * dan dalil yang *syar'i * adalah sebagai berikut : 1. Dari Ali bin Abi Thalib *radhiyallaHu 'anHu*, Rasulullah *ShallallaHu 'alayHi wa sallam* bersabda: *Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. * *Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun*** (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini di*shahih*kan oleh Bukhari dan di*hasan*kan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun. 1. Sahabat Ibnu Umar * radhiyallaHu 'anHu* berkata pada suatu *atsar*, *Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul* (HR. Tirmidzi, hadits *shahih*) (Lihat juga Kitab *Taudhihul Ahkam* 3/33-36, Kitab *Subulus Salam*2/256-259, Kitab *Bulughul Maram* yang di*takhrij* oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279) Berdasarkan dalil *shahih* diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu * nishab*nya 85 gram emas dan *haul*nya 1 tahun. Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga * nishab*nya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara *nishab* hartanya telah melampaui batasan tersebut *namun ia belum wajib untuk berzakat*karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran *haul * (1 tahun). Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran * haul* (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) *maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat* karena hartanya tidak mencapai *nishab*. Dengan demikian jelaslah * tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya* jika belum sampai pada *nishab* dan *haul*nya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi. Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil * syar'i*nya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur'an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat *radhiyallahu 'anhum* (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur'an, kitab – kitab hadits *shahih*, ataupun kitab – kitab ulama' * ahlus sunnah*) Adapun *atsar* tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui *nishab* dan *haul*. Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini *tidak pernah*dilakukan oleh
RE: [assunnah] ZAKAT PROFESI??
Mengenai ada tidaknya yang disebut sebagai zakat profesi, silahkan ditujuk pada artikel di link berikut ini: http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/ Semoga bermanfaat _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of arie marsela Subject: [assunnah] ZAKAT PROFESI?? Assalamu'alaikum. Ana mau tanya tentang zakat profesi (2,5%)?? / Zakat hadiah(10%)?? gimana hukumnya?? adakah yang tahu tentang dalilnya?? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] ZAKAT PROFESI??
Assalamu'alaikum. Ana mau tanya tentang zakat profesi (2,5%)?? / Zakat hadiah(10%)?? gimana hukumnya?? adakah yang tahu tentang dalilnya?? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] zakat profesi
Assalamualaikum, Adakah diantara ikhwan ikhwan yang bisa membantu ana untuk mengirimkan postingan zakat profesi yang pernah dibahas didalam milis ini beberapa waktu yang lalu. Wassalamualaikum Marosbi ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] zakat profesi
Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh Adakah Zakat Profesi !? Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah Ta'ala berfirman,Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan (QS. At Taubah 34 35)Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka (HR. Muslim, Kitab Az Zakah) Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syari adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul (HR. Tirmidzi, hadits shahih)(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.Penetapan zakat profesi yang marak akhir akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syarinya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Quran ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Quran, kitab kitab hadits shahih, ataupun kitab kitab ulama ahlus sunnah)Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul. Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Quran dan As Sunnah
[assunnah] zakat profesi
Kepada ikhwan yang mengetahui tentang zakat profesi, mohon diberikan penjelasannya beserta dalil-dalilnya, karena semakin maraknya zakat profesi, sementara ana belum mendapat dalil ataupun fatwanya , dan situs-situs ahlussunnahpun sepertinya belum membahasnya. Mohon diberikan penjelasannya. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?
wa alaikumus salam suplemen buat anda: 1. tidak ada zakat profesi dlm Islam. zakat hanya ada pada: a. emas, perak, uang, b. ternak unta, sapi, kambing, kerbau (yg digembalakan saja), c. Tanaman (makanan pokok, kurma) d. Rikaz e. Perniagaan (khilaf: dhahiriyyin tdk mewajibkan zkt niaga) 2. NAH, jika seseorang tidak punya harta lain selain gajinya saja! ingat gajinya saja lalu ia tabung hingga mencapai haul dan nishob, maka ia kena zakat mal dari tabungan uang gaji itu. 3. saya tidak bilang ada dalil ttg zakat profesi, lho jangan salah faham. wallahu a'lam dhea fadhil sani [EMAIL PROTECTED] wrote: apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini? saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat ini? syukron.. dhea s [EMAIL PROTECTED] wrote: wa alaikumus salam 1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya, maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1 tahun (haul) dan mencapai nishob. 2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun islam lho. wallahu a'lam dhea Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i (sunnah)? Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang mempunyai pengahasilan / gaji tetap. Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya? Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat (mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang? Jazakallah khoiro Supriyadi Abu Muhammad Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 website anda.http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?
apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini? saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat ini? syukron.. dhea s [EMAIL PROTECTED] wrote: wa alaikumus salam 1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya, maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1 tahun (haul) dan mencapai nishob. 2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun islam lho. wallahu a'lam dhea Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i (sunnah)? Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang mempunyai pengahasilan / gaji tetap. Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya? Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat (mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang? Jazakallah khoiro Supriyadi Abu Muhammad What are the most popular cars? Find out at Yahoo! Autos Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 website anda.http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?
Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i (sunnah)? Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang mempunyai pengahasilan / gaji tetap. Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya? Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat (mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang? Jazakallah khoiro Supriyadi Abu Muhammad === Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat maal berupa uang tabungan. CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI ___ Istilah Zakat Profesi Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat). Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini : Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 1 gram emas == Rp 100.000 Nishab == Rp 85 gram Harga nishab == Rp 8.500.000 Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,- Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan) Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000 Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000 Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000 1 gram emas == Rp 100.000 Nishab == Rp 85 gram Harga nishab == Rp 8.500.000 Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,- Zakat Maal (Harta) yang Syar'i Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu : 1. batas minimal nishab dan 2. harus menjalani haul (putaran satu tahun). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut : [a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud]. 20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas. [b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul [Shahih Riwayat Abu Daud] [c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi] Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279] Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya. Contoh perhitungan yang benar : Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 Sisa
Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?
wa alaikumus salam 1. jika pegawai itu tidakpunya penghasilan lain selain gajinya, maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1 tahun (haul) dan mencapai nishob 2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun islam lho. wallahu a'lam dhea Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i (sunnah)? Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang mempunyai pengahasilan / gaji tetap. Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya? Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat (mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang? Jazakallah khoiro Supriyadi Abu Muhammad - Do you Yahoo!? With a free 1 GB, there's more in store with Yahoo! Mail. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] zakat profesi
un). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil dibawah berikut: 1. Sabda Rasulullah SAW: "Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud) 20 dinar adalah 85 gram emas karena 1 dinar adalah 4 ¼ gram dan nishab uang dihitung dengan nishab emas. 2. Sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada kewajiban zakat didalam harta sehingga mengalami putaran haul" (Shahih Riwayat Abu Dawud) 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah SAW): "Barangsiapa mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga mengalami putaran haul" (Shahih dengan shawahidnya, Riwayat At-Tirmidzi) Kemudian penetapan zakat tanpa nishab hanya ada pada rikaz (harta karun) sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya da pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi tindakan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. (lihat Taudhihul Al-Ahkam 3/33-36, Subulussalam 2/256-259, Bulughul maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-Faryadi 1/276/279) Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan fatwa: Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani Soal : Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)? Jawab: Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul. Soal : Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya? Jawab: Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati. Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah. Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M Wallahu A'lam Bissawab - Original Message - From: salafy_qs To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 28, 2005 9:01 PM Subject: [assunnah] zakat profesi assalamu'alaikumana mau tanya seputar zakat profesi.apakah zakat profesi itu sama dengan zakat mal???bagaimana cara menghitungnya??jazakallahu khaoiron katsiro Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "assunnah" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[assunnah] zakat profesi
assalamu'alaikum ana mau tanya seputar zakat profesi. apakah zakat profesi itu sama dengan zakat mal??? bagaimana cara menghitungnya?? jazakallahu khaoiron katsiro Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Zakat Profesi (tanya)
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh Ada yang ingin saya tanyakan kepada antum semuanya karena belakangan ini saya sering mendengar istilah ini (zakat profesi) Apakah itu Zakat Profesi ?? Bagaiman pula dalilnya ?? Atas bantuannya saya ucapakan Jazakumullohu khoiron Wassalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh = Manfaatkan layanan TelkomNet @ Premium melalui kartu prabayar I-VAS untuk meningkatkan kecepatan browing anda hingga 10x lipat. Informasi lebih lanjut www.plasa.com atau call 147. = Yahoo! Groups Sponsor ~-- Give hope to a child. Helping a needy child is easier than you think. Click here to meet someone who needs your help. http://us.click.yahoo.com/hq3f6C/iJlJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/