Re: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

2008-10-20 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Mengenai zakat profesi, insya Allah sudah ada yang membahasnya.

Berikut ini copy paste dari kiriman al akh Irfan Safitra di milis ini tahun
2006 lalu.

Wallahu a'lam
Syamsul

 *Adakah Zakat Profesi ? *

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun
uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja,
perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai *nishab
* dan * haul*nya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah *Ta'ala* dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang –
orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah *Ta'ala * berfirman,

*Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam,
lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan'* (QS. At
Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah *ShallallaHu 'alayhi wa sallam* bersabda,

*Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya
maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api
lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan
punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin,
kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya
setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan* *ketentuan masing –
masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka* (HR. Muslim, Kitab *Az
Zakah*)

Adapun *nishab* dan *haul* (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan *nash
* dan dalil yang *syar'i * adalah sebagai berikut :

   1. Dari Ali bin Abi Thalib *radhiyallaHu 'anHu*, Rasulullah *ShallallaHu
   'alayHi wa sallam* bersabda:

*Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas)
sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki
sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya
setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan
tersebut. * *Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu
tahun*** (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini
di*shahih*kan oleh Bukhari dan di*hasan*kan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara
dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah
satu tahun.

   1. Sahabat Ibnu Umar * radhiyallaHu 'anHu* berkata pada suatu
*atsar*, *Barangsiapa
   mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran
   haul* (HR. Tirmidzi, hadits *shahih*)

(Lihat juga Kitab *Taudhihul Ahkam* 3/33-36, Kitab *Subulus
Salam*2/256-259, Kitab
*Bulughul Maram* yang di*takhrij* oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al
Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil *shahih* diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap
harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di
atas yaitu * nishab*nya 85 gram emas dan *haul*nya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per
gramnya (sehingga * nishab*nya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp.
8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara *nishab* hartanya
telah melampaui batasan tersebut *namun ia belum wajib untuk
berzakat*karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran
*haul * (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat
melewati 1 putaran * haul* (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) *maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar
zakat* karena hartanya tidak mencapai *nishab*.

Dengan demikian jelaslah * tidak ada kewajiban bagi seseorang yang
mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya* jika belum
sampai pada *nishab* dan *haul*nya atau seperti yang dikenal pada saat ini
dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang
tidak ada dalil * syar'i*nya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan
zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur'an ataupun As Sunnah dan juga
tidak pernah dilakukan oleh para sahabat *radhiyallahu 'anhum* (silahkan
dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur'an, kitab – kitab hadits *shahih*,
ataupun kitab – kitab ulama' * ahlus sunnah*)

Adapun *atsar* tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji
pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang
telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada
harta yang sudah melampaui *nishab* dan *haul*.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini
menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini *tidak
pernah*dilakukan oleh 

RE: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

2008-10-19 Terurut Topik Abu Haekal
Mengenai ada tidaknya yang disebut sebagai zakat profesi, silahkan ditujuk
pada artikel di link berikut ini:

http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/

Semoga bermanfaat


_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of arie marsela
Subject: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

Assalamu'alaikum.
Ana mau tanya tentang zakat profesi (2,5%)?? / Zakat hadiah(10%)?? gimana
hukumnya?? adakah yang tahu tentang dalilnya??
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] ZAKAT PROFESI??

2008-10-10 Terurut Topik arie marsela
Assalamu'alaikum.

Ana mau tanya tentang zakat profesi (2,5%)?? / Zakat hadiah(10%)?? gimana 
hukumnya?? adakah yang tahu tentang dalilnya??

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] zakat profesi

2008-09-20 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum,
Adakah diantara ikhwan ikhwan yang bisa membantu ana untuk mengirimkan 
postingan zakat profesi yang pernah dibahas didalam milis ini beberapa waktu 
yang lalu.

Wassalamualaikum
Marosbi


___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] zakat profesi

2006-10-13 Terurut Topik Budi Ari



Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh   Adakah Zakat Profesi !? Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah Ta'ala berfirman,“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan
 dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah) Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga
 menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah
 adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang
 mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat,
 adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul. Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah 

[assunnah] zakat profesi

2006-10-10 Terurut Topik ical danny
Kepada ikhwan yang mengetahui tentang zakat profesi, mohon diberikan 
penjelasannya beserta dalil-dalilnya, karena semakin maraknya zakat profesi, 
sementara ana belum mendapat dalil ataupun fatwanya , dan situs-situs 
ahlussunnahpun sepertinya belum membahasnya. Mohon diberikan penjelasannya.




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-02-01 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam

suplemen buat anda:

1. tidak ada zakat profesi dlm Islam.

zakat hanya ada pada:
a. emas, perak, uang,
b. ternak unta, sapi, kambing, kerbau (yg digembalakan saja),
c. Tanaman (makanan pokok, kurma)
d. Rikaz
e. Perniagaan (khilaf: dhahiriyyin tdk mewajibkan zkt niaga)

  2. NAH, jika seseorang tidak punya harta lain selain gajinya saja! 
ingat gajinya saja lalu ia tabung hingga mencapai haul dan nishob, 
maka ia kena zakat mal dari tabungan uang gaji itu.

3. saya tidak bilang ada dalil ttg zakat profesi, lho

jangan salah faham.

wallahu a'lam

dhea
  

fadhil sani [EMAIL PROTECTED] wrote:
  apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini?
saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat 
ini?

syukron..


dhea s [EMAIL PROTECTED] wrote:

wa alaikumus salam
1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya,
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1
tahun (haul) dan mencapai nishob.

2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun
islam lho.

wallahu a'lam

dhea


Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu alaikum

Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
(sunnah)?

Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.

Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?

Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?

Jazakallah khoiro

Supriyadi Abu Muhammad




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id website audio
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-01-31 Terurut Topik fadhil sani
apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini?
saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat ini?

syukron..


dhea s [EMAIL PROTECTED] wrote:

wa alaikumus salam
1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya,
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1
tahun (haul) dan mencapai nishob.

2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun
islam lho.

wallahu a'lam

dhea


Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu alaikum

Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
(sunnah)?

Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.

Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?

Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?

Jazakallah khoiro

Supriyadi Abu Muhammad




What are the most popular cars? Find out at Yahoo! Autos





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id website
audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-01-31 Terurut Topik Ismail Ridho
Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu alaikum
Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
(sunnah)?
Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.
Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?
Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?
Jazakallah khoiro
Supriyadi Abu Muhammad
=== 
Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke 
milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan 
perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan 
zakat maal berupa uang tabungan.

CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
___

Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-

Zakat Maal (Harta) yang Syar'i

Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
dua kriteria, yaitu :

1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam).

Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.

Contoh perhitungan yang benar :

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa 

Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-01-30 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam
  1. jika pegawai itu tidakpunya penghasilan lain selain gajinya, 
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1 
tahun (haul) dan mencapai nishob

  2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun 
islam lho.

  wallahu a'lam

  dhea

Ipih Supriyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Assalamu alaikum
   
  Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i 
(sunnah)?
   
  Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang 
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang 
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.
   
  Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?
   
  Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat 
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?
   
  Jazakallah khoiro
   
  Supriyadi Abu Muhammad


-
Do you Yahoo!?
With a free 1 GB, there's more in store with Yahoo! Mail.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
Website pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id 
Website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan 
posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] zakat profesi

2005-12-06 Terurut Topik Ibnu
un). Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak 
menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil dibawah 
berikut:

1. 
Sabda 
Rasulullah SAW: "Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu 
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. 
Abu Dawud)
20 
dinar adalah 85 gram emas karena 1 dinar adalah 4 ¼ gram dan nishab uang 
dihitung dengan nishab emas.

2. Sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada kewajiban 
zakat didalam harta sehingga mengalami putaran haul" (Shahih Riwayat Abu 
Dawud)

3. Dari 
Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah SAW): "Barangsiapa mendapatkan 
harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga mengalami putaran haul" (Shahih 
dengan shawahidnya, Riwayat At-Tirmidzi)

Kemudian 
penetapan zakat tanpa nishab hanya ada pada rikaz (harta karun) sedangkan 
penetapan zakat tanpa haul hanya da pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan 
buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

Jadi 
tindakan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan haul merupakan tindakan 
yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan 
tujuan-tujuan syariat, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang 
berarti berkembang.

(lihat 
Taudhihul Al-Ahkam 3/33-36, Subulussalam 2/256-259, Bulughul maram Takhrij 
Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-Faryadi 
1/276/279)

Jawaban 
tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan 
fatwa:
Ketua : 
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : 
Syaikh abdur Razaq afifi
Anggota : 
Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani

Soal 
:
Berkaitan 
dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji 
diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu 
tahun)?

Jawab:
Bukanlah 
hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua 
mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada 
jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. 
Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik 
dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, 
sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk 
dizakatkan.

Zakat gaji 
ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu 
tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang 
sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi 
qiyas.

Berdasarkan 
itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi 
haul.

Soal 
:
Apabila 
seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, 
tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan 
nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. 
Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang 
tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini 
membayarkan zakatnya?

Jawab:
Seorang 
muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun 
dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang 
terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) 
dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau 
dengan barang dagangan miliknya yang wajib 
dizakati.

Tetapi 
apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi 
haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang 
baik saja. Insya Alah.

Sumber: 
Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M



Wallahu 
A'lam Bissawab

  - Original Message - 
  From: 
  salafy_qs 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, November 28, 2005 9:01 
  PM
  Subject: [assunnah] zakat profesi
  assalamu'alaikumana mau tanya seputar zakat 
  profesi.apakah zakat profesi itu sama dengan zakat mal???bagaimana 
  cara menghitungnya??jazakallahu khaoiron katsiro






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]






  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



  Visit your group "assunnah" on the web.
  To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED]
  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  









[assunnah] zakat profesi

2005-11-28 Terurut Topik salafy_qs
assalamu'alaikum

ana mau tanya seputar zakat profesi.
apakah zakat profesi itu sama dengan zakat mal???
bagaimana cara menghitungnya??

jazakallahu khaoiron katsiro




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Zakat Profesi (tanya)

2004-12-29 Terurut Topik ahmad zaki mubarok


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Ada yang ingin saya tanyakan kepada antum semuanya karena 
belakangan ini saya sering mendengar istilah ini (zakat 
profesi)

Apakah itu Zakat Profesi ??

Bagaiman pula dalilnya ??

Atas bantuannya saya ucapakan Jazakumullohu khoiron

Wassalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh

=
Manfaatkan layanan TelkomNet @ Premium melalui kartu prabayar I-VAS untuk 
meningkatkan
kecepatan browing anda hingga 10x lipat. Informasi lebih lanjut www.plasa.com 
atau call 147.
=





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Give hope to a child.
Helping a needy child is easier than you think.
Click here to meet someone who needs your help.
http://us.click.yahoo.com/hq3f6C/iJlJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/