Apakah bergeser bisa dikatakan berpindah? Atau harus betul-betul pindah tempat?
From: Abu Harits
To: assunnah assunnah
Sent: Wed, 15 December, 2010 7:39:32
Subject: RE: [assunnah]>>Berpindahnya tempat utk sholat ba'da<<
From: b...@kit.co.id
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:31:56 +0700
Assalamu'alaikum,
Ana mau tanya hadist mengenai berpindahnya tempat sholat setelah melakukan
shalat fardhu.
Sukron.
Wassalam,
Budi Badru Zaman
>>>>>>>>>>>>>>>>>
Silakan baca penjelasan yang ada di situs almanhaj.or.id.
Wallahu a'lam
MEMISAHKAN ANTARA SHALAT RAWATIB DENGAN SHALAT WAJIB DENGAN UCAPAN
http://assunah.1bigtree.com/content/815/slash/0.html
http://almanhaj.or.id/content/2159/slash/0
http://assunah.1bigtree.com/content/2159/slash/0.html
Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri
dan
langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah.
Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat
sunnah
atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang
semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat
sunnahnya.
Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim
di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar:
“Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara
perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari
Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat
Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku
langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga
ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah
engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat
Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau
berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita,
yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2]
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang
dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan
juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat
fardhu ke tempat lain.
Footnote
[1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129).
[3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi’i.
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/