SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH
SATU TAHUN KEMUDIAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang
mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang
mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian
ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian
ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia
kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama
masa iddah?’
Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka
pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil
serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak
mengharamkan pernikahannya dengan suaminya. Demikian juga dengan talak
dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga
istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya
menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ
بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا
آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ
اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا
تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada
dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak
yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia
kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya
kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230]
Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua
ulama-ulama.
[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]
sumber : http://almanhaj.or.id/content/2270/slash/0
fb : saudah ummu uwais
From: darwanto darwa...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 14, 2012 8:20 AM
Subject: [assunnah] Cerai-Nikah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana pernah baca bahwa kalo suami-istri cerai kemudian mau balik lagi mereka tdk
boleh kecuali sdh menikah dulu dgn orang lain kemudian menceraikannya lagi
(cerai dgn tanpa maksud utk dpt menikah dgn mantan istrinya)
Bagaimana dgn contoh kasus pernikahan lagi yg dilakukan oleh seorang da'i
kondang ?
Mohon penjelasannya.
Wassalamu'alaikum
Sent from my BlackBerry® wireless device from GPRS/EDGE/3G network