Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-19 Terurut Topik Abu Bakar Al Kidiri
Alhamdulillah ana sekarang di rumah pakai full linux, apalagi sekarang linux
juga bisa menjalankan aplikasi-aplikasi Microsoft Windows, jadi menggunakan
linux sekarang tak ubahnya sama seperti menggunakan Microsoft Windows.
Ana di sini mengajak ikhwah fillah sekalian untuk menggunakan software yang
bisa dipakai siapa saja, yang lebih portable, dan yang lebih baik untuk
dipakai karena free distribute. :)
Saran ana, jangan takut untuk berpindah dari Microsoft Windows ke Linux.
Terkecuali memang ada beberapa aplikasi tertentu yang antum masih ingin
pakai Microsoft Windows.

On 1/16/08, Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote:

   *Bismillahirrohmaanirrohiim.*
 Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki
 pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai
 software bajakan ini.
 Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software
 bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli
 khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual
 dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru
 kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari
 jalan yang tidak halal.

 Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta
 keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload
 Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free
 Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa
 jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial)
 OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan
 yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan
 MS-Office tersebut.

 Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office).
 Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird.
 Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text
 Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan
 lisensi FreeWare.
 Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine
 misalkan FreeWare PDF creator.

 Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat.

 Syukron.
 -Abu Huriyah-

 Aldebaran Chandra wrote:

 
  On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] sito%40telkom.net mailto:
 sito%40telkom.net wrote:
   Assalamu'alaikum
   Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama
  ini saya
   menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD ,
  Microsoft
   Office  Windows XP dll ).
   Wa'alaikum salam
   Warsito
   Pondok Gede, Bakasi.
 
  Wa'alaikum Salam
 
  Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software
  bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram
  dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan
 
  Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id
 
  ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER
  TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ?
 
  Oleh
  Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
  http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0
 
  Pertanyaan.
  Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya
  bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall
  program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD
  yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat
  peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai
  istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak
  Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa
  juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install)
  dengan cara seperti ini atau tidak ?
 
  Jawaban
  Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya
  melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda
  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
  Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1]
 
  Juga sabda beliau yang lain.
 
  Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang
  diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2]
 
  Demikian juga dengan sabda beliau.
 
  Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka
  dialah yang paling berhak terhadapnya.
 
  Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang
  bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang
  kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan
  haq orang muslim.
 
  Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
  kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi
  wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
 
  COPYRIGHT PRODUKSI KASET
 
  Pertanyaan.
  Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah
  saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa
  meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan
  kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus
  

Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-17 Terurut Topik Andy Prihatmoko
Yang Akh Arif maksudkan benar 2 (dua) processor. Tapi yang ana maksudkan lain. 
Yaitu untuk penggunaan license untuk di rumah yang tergantung pada agreement 
antara perusahaan dengan Microsoft. Penggunaan license untuk di rumah (known as 
Microsoft Work At Home (WAH)) untuk program Select License dan Enterprise 
Agreement. Agar mengetahui fasilitas ini bisa ditanyakan ke orang yang 
berwenang mengurusi software licenses di perusahaan tempat bekerja.
   
  Volume Licensing Briefs:
  http://www.microsoft.com/indonesia/license/resources/volbrief.aspx
   
  WAH Licenses:
  
http://download.microsoft.com/download/6/8/9/68964284-864d-4a6d-aed9-f2c1f8f23e14/wah.doc
   
  Kalau tidak punya aggreement, dan tidak subscribe WAH License jadi tidak bisa 
dapatkan license untuk di rumah. Kalau sekiranya di rumah masih suka 
mengerjakan pekerjaan kantor, lebih baik usul saja ke perusahaannya. Sayang 
'kan uang lebih dari Rp1 juta untuk beli license Windows saja, belum perangkat 
lunak office productivity tools yang lainnya.
   
  Afwan, ana bukan orang Microsoft. Jadi penjelasannya kurang pas, tapi yang 
ana maksudkan demikian. 
   
  Andy
  

raisoblast [EMAIL PROTECTED] wrote:
  afwan, kalo gak salah lisensi 2 CPU itu maksudnya bisa dipake utk komputer
dgn maksimal 2 processor
bukannya lisensi utk 2 komputer, CMIIW

Arif

2008/1/16 Andy Prihatmoko :

 FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise
 agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di
 kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja
 dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas
 kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan
 saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung
 jawab pada license di perusahaan/institusinya.

 Andy
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-17 Terurut Topik hangga
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sekedar sharing saja. di perusahaan saya tempat bekerja, telah mempunyai
lisensi os dan aplikasi office dari microsoft (enterprise agreement). namun
juga di perusahaan juga mulai menerapkan opensource linux utk beberapa
komputer. dari hasil rapat IT diputuskan menggunakan Open Suse. di notebook
saya telah terinstall windows xp dan ms-office 2003, dual boot dengan Open
Suse 10.3. Notebook centrino duo, memory 512Mb,

dari perbandingan kedua system tersebut, terlihat linux tidak lagi menjadi
software second grade, ecek-ecek, software susah, software jelek, dll stigma
negatif jika dibandingkan dengan windows. Dari start-up, login, dan shutdown
lebih cepat dari windows XP. Driver soundcard intel dan multimedia yang
lebih bagus dari windows XP yang dibuktikan dengan lebih merdu suara di linux, 
apalagi kalo disambungkan dengan sound system dirumah,
jaaauuuh lebih merdu dari windows XP. dukungan 3D Desktop yang cantik dan
luar biasa, jika dibandingkan dengan windows Vista sekalipun (sementara
windows vista membutuhkan memory minimum 1Gb). tidak perlu ada lagi software
antivirus, krn linux sudah antivirus dari sononya, pengembang virus bakalan
kesusahan utk mmbobol linux yang dijaga pengembang seluruh dunia, krn
opensource.

dengan pertimbangan halal dan pengembangan ilmu, tidak ada salahnya utk
beralih ke opensource.

-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Andy Prihatmoko
Sent: 16 Januari 2008 15:22
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement
dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan
satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media
perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau
resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft
product licensing advisor atau orang yang bertanggung jawab pada license di
perusahaan/institusinya.
   
  Andy

Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote:
  *Bismillahirrohmaanirrohiim.*
Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki
pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai
software bajakan ini.
Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software
bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus
Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan
harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran
1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang
tidak halal.

Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta
keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload
Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download
tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware
yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls,
doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office
hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut.

Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). 
Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird.
Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text
Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi
FreeWare.
Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan
FreeWare PDF creator.

Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat.

Syukron.
-Abu Huriyah-
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 







Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-16 Terurut Topik Andy Prihatmoko
FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement 
dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan satunya 
lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media perangkat 
lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau resign lain hal. 
Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft product licensing advisor 
atau orang yang bertanggung jawab pada license di perusahaan/institusinya.
   
  Andy

Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote:
  *Bismillahirrohmaanirrohiim.*
Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki 
pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai 
software bajakan ini.
Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software 
bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli 
khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual 
dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru 
kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari 
jalan yang tidak halal.

Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta 
keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload 
Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free 
Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa 
jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) 
OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan 
yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan 
MS-Office tersebut.

Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). 
Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird.
Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text 
Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan 
lisensi FreeWare.
Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine 
misalkan FreeWare PDF creator.

Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat.

Syukron.
-Abu Huriyah-
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-16 Terurut Topik raisoblast
afwan, kalo gak salah lisensi 2 CPU itu maksudnya bisa dipake utk komputer
dgn maksimal 2 processor
bukannya lisensi utk 2 komputer, CMIIW

Arif

2008/1/16 Andy Prihatmoko [EMAIL PROTECTED]:

   FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise
 agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di
 kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja
 dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas
 kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan
 saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung
 jawab pada license di perusahaan/institusinya.

 Andy



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-15 Terurut Topik Warsito
Assalamu'alaikum

Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya 
menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft 
Office  Windows XP dll ).

Wa'alaikum salam 

Warsito
Pondok Gede, Bakasi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-15 Terurut Topik Aldebaran Chandra
On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum
 Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya
 menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft
 Office  Windows XP dll ).
 Wa'alaikum salam
 Warsito
 Pondok Gede, Bakasi.

Wa'alaikum Salam

Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software
bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram
dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan

Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI 
PROGRAM ASLI ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di 
bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat 
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. 
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak 
Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All 
Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang 
muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau 
install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1]

Juga sabda beliau yang lain.

Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam. [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah 
yang paling berhak terhadapnya.

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya 
boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin 
terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling 
tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah 
saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan 
setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi 
tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah 
saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, 
mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan 
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat 
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang 
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan 
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]
_
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam 
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 
2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 
nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, 
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan 
oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 
-- 
Aldebaran Chandra


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
   

Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-15 Terurut Topik Sapto Kun Wibowo
*Bismillahirrohmaanirrohiim.*
Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki 
pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai 
software bajakan ini.
Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software 
bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli 
khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual 
dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru 
kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari 
jalan yang tidak halal.

Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta 
keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload 
Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free 
Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa 
jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) 
OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan 
yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan 
MS-Office tersebut.

Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). 
Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird.
Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text 
Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan 
lisensi FreeWare.
Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine 
misalkan FreeWare PDF creator.

Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat.

Syukron.
-Abu Huriyah-

Aldebaran Chandra wrote:

 On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] mailto:sito%40telkom.net wrote:
  Assalamu'alaikum
  Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama 
 ini saya
  menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , 
 Microsoft
  Office  Windows XP dll ).
  Wa'alaikum salam
  Warsito
  Pondok Gede, Bakasi.

 Wa'alaikum Salam

 Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software
 bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram
 dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan

 Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id

 ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER 
 TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ?

 Oleh
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
 http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 

 Pertanyaan.
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya 
 bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall 
 program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD 
 yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat 
 peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai 
 istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak 
 Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa 
 juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) 
 dengan cara seperti ini atau tidak ?

 Jawaban
 Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya 
 melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda 
 Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

 Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1]

 Juga sabda beliau yang lain.

 Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang 
 diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2]

 Demikian juga dengan sabda beliau.

 Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka 
 dialah yang paling berhak terhadapnya.

 Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang 
 bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang 
 kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan 
 haq orang muslim.

 Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
 kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi 
 wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

 COPYRIGHT PRODUKSI KASET

 Pertanyaan.
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah 
 saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa 
 meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan 
 kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus 
 mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu 
 buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya 
 ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk 
 menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
 Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. 
 Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami 
 mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.

 Jawaban.
 Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat 
 dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal 
 itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang 
 

Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan

2008-01-15 Terurut Topik Fatchur Berlianto
Wa'alaikumussalam WArohmatullahi Wabarokaatuh,

Topik ini sudah beberapa kali di bahas. Semoga ini dapat membantu [sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 ]

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA
MEMBELI PROGRAM ASLI ?
Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja
di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli.
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan :
Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku :
All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa
seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy
(atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang,
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1]

Juga sabda beliau yang lain.

Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan
dari ketulusan hatinya yang dalam. [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka
dialah yang paling berhak terhadapnya.

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang
muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.



COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya
boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin
terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak,
paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan
apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah
besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu
buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk
keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta
Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu
kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda
anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453,
dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606
nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul
Ghaliil V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488,
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459

2008/1/15 Warsito [EMAIL PROTECTED]:

 Assalamu'alaikum

 Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini
 saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD ,
 Microsoft Office  Windows XP dll ).

 Wa'alaikum salam

 Warsito
 Pondok Gede, Bakasi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/