Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Alhamdulillah ana sekarang di rumah pakai full linux, apalagi sekarang linux juga bisa menjalankan aplikasi-aplikasi Microsoft Windows, jadi menggunakan linux sekarang tak ubahnya sama seperti menggunakan Microsoft Windows. Ana di sini mengajak ikhwah fillah sekalian untuk menggunakan software yang bisa dipakai siapa saja, yang lebih portable, dan yang lebih baik untuk dipakai karena free distribute. :) Saran ana, jangan takut untuk berpindah dari Microsoft Windows ke Linux. Terkecuali memang ada beberapa aplikasi tertentu yang antum masih ingin pakai Microsoft Windows. On 1/16/08, Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote: *Bismillahirrohmaanirrohiim.* Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai software bajakan ini. Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang tidak halal. Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut. Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird. Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi FreeWare. Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan FreeWare PDF creator. Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat. Syukron. -Abu Huriyah- Aldebaran Chandra wrote: On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] sito%40telkom.net mailto: sito%40telkom.net wrote: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Wa'alaikum Salam Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Yang Akh Arif maksudkan benar 2 (dua) processor. Tapi yang ana maksudkan lain. Yaitu untuk penggunaan license untuk di rumah yang tergantung pada agreement antara perusahaan dengan Microsoft. Penggunaan license untuk di rumah (known as Microsoft Work At Home (WAH)) untuk program Select License dan Enterprise Agreement. Agar mengetahui fasilitas ini bisa ditanyakan ke orang yang berwenang mengurusi software licenses di perusahaan tempat bekerja. Volume Licensing Briefs: http://www.microsoft.com/indonesia/license/resources/volbrief.aspx WAH Licenses: http://download.microsoft.com/download/6/8/9/68964284-864d-4a6d-aed9-f2c1f8f23e14/wah.doc Kalau tidak punya aggreement, dan tidak subscribe WAH License jadi tidak bisa dapatkan license untuk di rumah. Kalau sekiranya di rumah masih suka mengerjakan pekerjaan kantor, lebih baik usul saja ke perusahaannya. Sayang 'kan uang lebih dari Rp1 juta untuk beli license Windows saja, belum perangkat lunak office productivity tools yang lainnya. Afwan, ana bukan orang Microsoft. Jadi penjelasannya kurang pas, tapi yang ana maksudkan demikian. Andy raisoblast [EMAIL PROTECTED] wrote: afwan, kalo gak salah lisensi 2 CPU itu maksudnya bisa dipake utk komputer dgn maksimal 2 processor bukannya lisensi utk 2 komputer, CMIIW Arif 2008/1/16 Andy Prihatmoko : FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung jawab pada license di perusahaan/institusinya. Andy Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sekedar sharing saja. di perusahaan saya tempat bekerja, telah mempunyai lisensi os dan aplikasi office dari microsoft (enterprise agreement). namun juga di perusahaan juga mulai menerapkan opensource linux utk beberapa komputer. dari hasil rapat IT diputuskan menggunakan Open Suse. di notebook saya telah terinstall windows xp dan ms-office 2003, dual boot dengan Open Suse 10.3. Notebook centrino duo, memory 512Mb, dari perbandingan kedua system tersebut, terlihat linux tidak lagi menjadi software second grade, ecek-ecek, software susah, software jelek, dll stigma negatif jika dibandingkan dengan windows. Dari start-up, login, dan shutdown lebih cepat dari windows XP. Driver soundcard intel dan multimedia yang lebih bagus dari windows XP yang dibuktikan dengan lebih merdu suara di linux, apalagi kalo disambungkan dengan sound system dirumah, jaaauuuh lebih merdu dari windows XP. dukungan 3D Desktop yang cantik dan luar biasa, jika dibandingkan dengan windows Vista sekalipun (sementara windows vista membutuhkan memory minimum 1Gb). tidak perlu ada lagi software antivirus, krn linux sudah antivirus dari sononya, pengembang virus bakalan kesusahan utk mmbobol linux yang dijaga pengembang seluruh dunia, krn opensource. dengan pertimbangan halal dan pengembangan ilmu, tidak ada salahnya utk beralih ke opensource. -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Andy Prihatmoko Sent: 16 Januari 2008 15:22 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung jawab pada license di perusahaan/institusinya. Andy Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote: *Bismillahirrohmaanirrohiim.* Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai software bajakan ini. Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang tidak halal. Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut. Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird. Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi FreeWare. Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan FreeWare PDF creator. Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat. Syukron. -Abu Huriyah- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung jawab pada license di perusahaan/institusinya. Andy Sapto Kun Wibowo [EMAIL PROTECTED] wrote: *Bismillahirrohmaanirrohiim.* Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai software bajakan ini. Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang tidak halal. Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut. Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird. Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi FreeWare. Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan FreeWare PDF creator. Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat. Syukron. -Abu Huriyah- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
afwan, kalo gak salah lisensi 2 CPU itu maksudnya bisa dipake utk komputer dgn maksimal 2 processor bukannya lisensi utk 2 komputer, CMIIW Arif 2008/1/16 Andy Prihatmoko [EMAIL PROTECTED]: FYI. Kalau perusahaan atau institusinya sudah memiliki enterprise agreement dengan Microsoft, license bisa berlaku untuk 2 CPU. Satu di kantor, dan satunya lagi bisa untuk di rumah. Jadi, di rumah bisa bekerja dengan media perangkat lunak yang halal. Tapi ini fasilitas kantor/institusi, kalau resign lain hal. Untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Microsoft product licensing advisor atau orang yang bertanggung jawab pada license di perusahaan/institusinya. Andy Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Wa'alaikum Salam Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 -- Aldebaran Chandra Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED]
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
*Bismillahirrohmaanirrohiim.* Sekedar berbagi pengalaman bagi antum semua, dulu ana juga memiliki pengalaman yang sama untuk software bajakan, yakni alias sebagai pemakai software bajakan ini. Nah berhubung ada fatwa Ulama yang mengharamkan memanfaatkan software bajakan ini, akhirnya ana paksakan untuk membeli sendiri yang Asli khusus Windows XPnya, Alhamdulillah di situs bhinneka.com ada yang jual dengan harga lumayan terjangkau. Ana rasa tidak terlalu mahal kalo baru kisaran 1.3juta daripada ana harus memberikan nafkah pada keluarga dari jalan yang tidak halal. Sedangkan untuk Officenya karena harganya sangat mahal kisaran 3 juta keatas, ana akalin dengan mencari di internet yakni dengan mendownload Freeware(Level lisensi yang Gratis pemakaiannya, bukan cuma Free Download tapi Freeware. Kalo Free Download belum tentu Freeware bisa jadi Share Ware yang pemakaiannya hanya bersifat trial) OpenOffice(include xls, doc,ppt,etc.), software ini memiliki kemampuan yang mirip dengan MS-Office hanya saja sedikit dibawah kemampuan MS-Office tersebut. Untuk mail client dulu pake bajakan MS-Outlook (include dari MS-Office). Sekarang ana pake dari download Freeware Mozilla ThunderBird. Begitu pula untuk software lainnya seperti pdf reader dan creator, Text Editor dan lain-lain, alhamdulillah banyak yang menawarkan dengan lisensi FreeWare. Cara mencarinya ketikkan aja yang akan kita cari di Search engine misalkan FreeWare PDF creator. Itu saja dari ana, insya Alloh bermanfaat. Syukron. -Abu Huriyah- Aldebaran Chandra wrote: On 1/15/08, Warsito [EMAIL PROTECTED] mailto:sito%40telkom.net wrote: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Wa'alaikum Salam Setahu saya, fatwa MUI itu mengatakan bahwa menggunakan software bajakan selama belum ada penggantinya yg terjangkau itu adalah haram dan mendzolimi produsen software yg bersangkutan Mohon maaf apabila ada yg keliru, terlampir artikel dari almanhaj.or.id ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang
Re: [assunnah]Hukum Menggunakan Sofware Bajakan
Wa'alaikumussalam WArohmatullahi Wabarokaatuh, Topik ini sudah beberapa kali di bahas. Semoga ini dapat membantu [sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 ] ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka. [1] Juga sabda beliau yang lain. Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam. [2] Demikian juga dengan sabda beliau. Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya. Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459 2008/1/15 Warsito [EMAIL PROTECTED]: Assalamu'alaikum Mohon penjelasan mengenai hukum menggunakan sofware bajakan, selama ini saya menggunakan sofware bajakan untuk kerja ( Corel Draw , AutoCAD , Microsoft Office Windows XP dll ). Wa'alaikum salam Warsito Pondok Gede, Bakasi. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/