Re: [assunnah]Hukum menghormati bendera

2011-06-20 Terurut Topik doktermuin
بسم الله الر حمن الر حيم

Berikut ini pendapat yang membolehkan hormat bendera:

http://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera-merah-putih

Semoga bermanfaat.

والله أعلم بالصواب 
 
dari hamba Alloh yg sll butuh ampunan-Nya®

-Original Message-
From: Nurmila Habibie milahabi...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 16 Jun 2011 17:45:08 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Hukum menghormati bendera

Akh... berikut dalil mengenai haramnya menghormati bendera dng adat saat
ini. Sisi pendalilannya adalah karena tasyabbuh dng kaum kuffar.

روى الترمذي (695) عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَيْسَ مِنَّا
مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا
بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ ،
وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفّ ) وحسنه الألباني في صحيح
الترمذي .

Diriwayatkan oleh Tirmidzi no 695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda, “*Bukanlah
bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir.
Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya
penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan
penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan*”. Hadits ini
dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih Sunan Tirmidzi.

وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا
تسلموا تسليم اليهود ، فإن تسليمهم بالرؤوس والأكف والإشارة ) رواه النسائي “في
عمل اليوم والليلة” (340) وأبو يعلى والطبراني في “الأوسط” وقال الحافظ في
“الفتح” (11/12) : إسناده جيد ، وحسنه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (1783) .

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam** *bersabda,
“Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesungguhnya
penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak
tangan” (HR Nasai dalam ‘Amal al Yaum wa al Lailah no 340. Abu Ya’la dan
Thabrani dalam al Ausath. Dalam Fathul Bari 11/12 al Hafiz Ibnu Hajar *
rahimahullah* mengatakan bahwa sanadnya adalah berkualitas jayyid. Hadits di
atas juga dinilai hasan oleh al Albani *rahimahullah* dalam Silsilah
Shahihah no 1783).

LIHAT:
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/16/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia/


2011/6/12 Abu athiyah Ali abuathiya...@yahoo.com



 Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan (salah seorang ulama di Kerajaan
 Saudi Arabia) berkata,
 Di antara permasalahan kontemporer yang perlu ditelaah dengan pemahaman
 yang cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan
 penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap
 symbol negara. Itulah permasalahan hormat bendera.
 Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk
 menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum
 permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan
 analisis fikih yang tepat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak
 sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan
 orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.
 Jika kita melihat, bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi
 oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan di bawah kibarannya. Jadi
 bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang
 sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera
 itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan
 menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
 Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan
 penghormatan kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis
 kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara
 yang bendera merupakan simbolnya.
 Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang
 yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan
 cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat.
 Namun tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika
 memberikan penghormatan terhadap bendera.
 Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera
 terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan
 terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah
 kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang
 melakukannya.
 Dengan mengkaji ‘illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai
 landasan penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang
 memberikan penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan
 maksud-maksud di atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan
 terhadap negara dan simbol negara.
 Terkait dengan bendera Kerajaan Saudi Arabia, bendera tersebut

Re: [assunnah] Hukum menghormati bendera

2011-06-19 Terurut Topik Nurmila Habibie
Akh... berikut dalil mengenai haramnya menghormati bendera dng adat saat
ini. Sisi pendalilannya adalah karena tasyabbuh dng kaum kuffar.

روى الترمذي (695) عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَيْسَ مِنَّا
مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا
بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ ،
وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفّ ) وحسنه الألباني في صحيح
الترمذي .

Diriwayatkan oleh Tirmidzi no 695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda, “*Bukanlah
bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir.
Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya
penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan
penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan*”. Hadits ini
dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih Sunan Tirmidzi.

وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا
تسلموا تسليم اليهود ، فإن تسليمهم بالرؤوس والأكف والإشارة ) رواه النسائي “في
عمل اليوم والليلة” (340) وأبو يعلى والطبراني في “الأوسط” وقال الحافظ في
“الفتح” (11/12) : إسناده جيد ، وحسنه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (1783) .

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam** *bersabda,
“Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesungguhnya
penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak
tangan” (HR Nasai dalam ‘Amal al Yaum wa al Lailah no 340. Abu Ya’la dan
Thabrani dalam al Ausath. Dalam Fathul Bari 11/12 al Hafiz Ibnu Hajar *
rahimahullah* mengatakan bahwa sanadnya adalah berkualitas jayyid. Hadits di
atas juga dinilai hasan oleh al Albani *rahimahullah* dalam Silsilah
Shahihah no 1783).

LIHAT:
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/16/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia/


2011/6/12 Abu athiyah Ali abuathiya...@yahoo.com



 Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan (salah seorang ulama di Kerajaan
 Saudi Arabia) berkata,
 Di antara permasalahan kontemporer yang perlu ditelaah dengan pemahaman
 yang cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan
 penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap
 symbol negara. Itulah permasalahan hormat bendera.
 Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk
 menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum
 permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan
 analisis fikih yang tepat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak
 sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan
 orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.
 Jika kita melihat, bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi
 oleh pasukan perang dan peperangan dilakukan di bawah kibarannya. Jadi
 bendera perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang
 sehingga jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera
 itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan
 menghormati bendera berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
 Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan
 penghormatan kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis
 kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara
 yang bendera merupakan simbolnya.
 Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang
 yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan
 cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat.
 Namun tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika
 memberikan penghormatan terhadap bendera.
 Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera
 terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan
 terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah
 kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang
 melakukannya.
 Dengan mengkaji ‘illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai
 landasan penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang
 memberikan penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan
 maksud-maksud di atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan
 terhadap negara dan simbol negara.
 Terkait dengan bendera Kerajaan Saudi Arabia, bendera tersebut memuat
 kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang wajib dihormati oleh setiap muslim.
 Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, dalam hukum syariat penghormatan
 terhadap makhluk itu jika tidak semisal dengan penghormatan terhadap Allah
 hukumnya boleh. Dalilnya saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim
 surat kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan
 Allah untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Ketika
 Saad bin 

[assunnah] Hukum menghormati bendera

2011-06-15 Terurut Topik Abu athiyah Ali
Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan (salah seorang ulama di Kerajaan 
Saudi Arabia) berkata,
Di antara permasalahan kontemporer yang perlu ditelaah dengan pemahaman yang 
cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan penghormatan 
terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap symbol negara. Itulah 
permasalahan hormat bendera.
Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk menghormati 
bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini tanpa 
menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan analisis fikih yang tepat. 
Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di 
lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang memberikan 
penghormatan terhadap bendera.
Jika kita melihat, bendera itu pada asalnya adalah benda yang dikerubungi oleh 
pasukan perang dan peperangan dilakukan di bawah kibarannya. Jadi bendera 
perang adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima perang sehingga 
jatuhnya bendera perang bermakna kalah perang. Di zaman ini bendera itu menjadi 
simbol negara yang dikibarkan di berbagai momentum. Dengan menghormati bendera 
berarti menghormati kepemimpinan pemimpin negara.
Demikian pula, kita perlu menimbang kondisi orang yang memberikan penghormatan 
kepada bendera. Realitanya mereka tidaklah menghormati jenis kain yang menjadi 
bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara yang bendera merupakan 
simbolnya.
Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang 
yang memberikan penghormatan terhadap bendera beribadah kepada Allah dengan 
cara ini yaitu hormat bendera. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Namun 
tidak kami jumpai seorang pun yang bermaksud demikian ketika memberikan 
penghormatan terhadap bendera.
Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap bendera 
terdapat pengagungan terhadap bendera itu sendiri sebagaimana pengagungan 
terhadap sesuatu yang disembah. Tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah 
kemusyrikan kepada Allah namun kami tidak mengetahui seorang pun yang 
melakukannya.
Dengan mengkaji ‘illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan 
penilaian dalam masalah ini sangatlah jelas bahwa orang yang memberikan 
penghormatan terhadap bendera tidaklah bermaksud dengan dengan maksud-maksud di 
atas. Namun maksud penghormatan bendera adalah penghormatan terhadap negara dan 
simbol negara.
Terkait dengan bendera Kerajaan Saudi Arabia, bendera tersebut memuat kalimat 
tauhid (laa ilaha illallah) yang wajib dihormati oleh setiap muslim.
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, dalam hukum syariat penghormatan 
terhadap makhluk itu jika tidak semisal dengan penghormatan terhadap Allah 
hukumnya boleh. Dalilnya saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkirim surat 
kepada Heraklius dalam suratnya Nabi mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah 
untuk Heraklius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Ketika Saad bin 
Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi 
bersabda, “Berdirilah kalian-wahai para anshar-untuk pemimpin kalian”.
Berdiri untuk menghormati orang yang datang adalah penghormatan biasa, bukan 
penghormatan dengan level penghambaan. Sehingga berdiri tersebut tidaklah 
sampai level pengagungan sebagaimana pengagungan kepada Allah. Penghormatan 
semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana dalil-dalil di 
atas”.
Text fatwa:
فإن من النوازل  التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق 
باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام 
تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة  من غير تأصيل ولا تكييف فقهي 
فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية 
وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته 
الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو 
شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال
 الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم 
وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من 
حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم 
وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال 
قائل إنه  بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل 
لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما 
تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها ,وبالنسبة لعلم المملكة العربية
 السعودية فهو يحوي كلمة التوحيد والتي يجب تعظيمها من كل مسلم , ومن المعلوم 
شرعاً أن تعظيم المخلوق إذا لم يكن من باب تعظيم الخالق عز وجل فهو جائز كما فعل 
صلى الله عليه وسلم عندما كتب إلى هرقل فقال( من محمد رسول الله إلى هرقل عظيم 
الروم) , وقال عندما أقبل سعد بن معاذ رضي الله عنه ليقضي في بني قريظة (قوموا إلى 
سيدكم) و(القيام تعظيم للقادم تعظيم عادة لا تعظيم عبادة) فهو لا يرتقي إلى درجة 
تعظيم الخالق وهذا سائغ في حق المخلوق كما جاءت به الأدلة