Re: [assunnah]>>Mengazani jenazah pada waktu dikubur<

2010-03-03 Terurut Topik saudah kuniyahku
--- On Wed, 3/3/10, Husni Adnan  wrote:
From: Husni Adnan 
Subject: [assunnah] Mengazani jenazah pada waktu dikubur
Date: Wednesday, March 3, 2010, 4:09 AM
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
ana mau tanya apa hukumnya mengazani jenazah pada waktu di kubur?
syukron katshiron.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu

BEBERAPA PRAKTEK BID�AH DALAM PEMAKAMAN DAN PENGIRINGANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/673/slash/0

[1]. Menyembelih kerbau sesampainya jenazah di kuburan sebelum pemakamannya dan 
kemudian membagikannya kepada semua orang yang mengiringinya. [Al-Ibdaa, hal. 
114]

[2]. Meletakkan darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah 
di kuburan

[3]. Mengumandangkan dzikir di sekitar tempat pembaringan mayit sebelum 
pemakamannya.

[4]. Mengumandangkan adzan saat memasukkan mayit di kuburan. [Haasyiyatu Ibni 
Abidin I/837]

[5]. Menurunkan mayit ke dalam kuburan dari arah kepala.[Rujuk kembali masalah 
ke-103]

[6]. Menaruh sedikit tanah Al-Husain ke mayit saat menurunkannya ke dalam 
kuburan, karena tanah tersebut akan memberi rasa aman dari segala yang 
menakutkan. [1]

[7]. Meletakkan pasir di bawah mayit bukan karena suatu keperluan yang 
mendesak. [Al-Madkhal III/261]

[8]. Meletakkan bantal atau yang semisalnya di bawah kepala mayit di dalam 
kuburnya. [Al-Madkhal III/260]

[9]. Memercikkan air ke mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/262 dan II/222]

[10]. Menaburkan tanah denan punggung telapak tangan seraya mengucapkan : Inna 
Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji�un. [2]

[11]. Membaca ayat : �Minhaa khalaqnaakum� pada taburan pertama, lalu ayat : 
�Wa fiihaa Nu�iidukum� pada taburan kedua, dan ayat : �Wa minhaa Nukhrijukum 
taaratan ukhra� pada taburan ketiga. [Rujuk kembali masalah ke-105]

[12]. Ucapan pada taburan pertama : �Bismillah�, pada taburan kedua : �Al-Mulku 
lillahi�, pada taburan ketiga : �Al-Qudratu lillahi�, pada taburan keempat : 
�Al-izzatu lillahi�, pada taburan kelima : �Al-Afwu wa al-Ghufraanu lillahi, 
pada taburan keenam : �Ar-Rahmatu lillah�, dan kemudian pada taburan ketujuh 
membaca firman Allah Ta�ala : � Kullu man �alaihaa faan�, dan membaca pada 
firmanNya :�Minhaa khalanaakum�.

[13]. Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, 
(Idzaa jaa�a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa 
anzalnaahu). Dan juga do�a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon 
kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang 
merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon 
kepada-Mu� Serta memohon kepada-Mu�Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut 
nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan 
memberikan, dan jika dipanjatkan do�a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti 
Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika�il, Israfil, dan Uzra�il� 
sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah. [3]

[14]. Membaca Al-Fatihah di kepala mayit dan juga pembukaan surat Al-Baqarah di 
bagian kedua kakinya. [4]

[15]. Membaca Al-Qur�an pada saat menaburkan tanah ke mayit. [Al-Madkhal 
III/262-263]

[16]. Mentalqin orang yang sudah meninggal dunia. [As-Sunnan, hal.67 Subulus 
Salaam karya Ash-Shan�ani. Dan lihat juga masalah ke 106]

[17]. Memasang dua buah batu di atas kuburan wanita.[Nailul Authaar IV/73 karya 
Asy-Syaukani]

[18]. Membaca sya�ir duka cita di kuburan setelah selesai pemakaman. [Al-Ibdaa, 
hal. 124-125]

[19]. Memindahkan mayit sebelum atau sesudah pemakaman ke tempat-tempat yang 
dinilai mulia. [5]

[20]. Berdiam di sisi mayit seusai pemakamannya, baik di rumah, atau di 
pekuburan, atau di dekatnya. [Al-Madkhal III/278]

[21]. Penolakan mereka untuk memasuki rumah jika kembali dari pemakaman 
sehingga menyuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan mayit. {Al-Madkhal 
III/276]

[22]. Meletakkan makanan dan minuman di atas kuburan supaya orang-orang 
mengambilnya.

[23]. Bersedekah di kuburan. [Al-Iqtidhaa Ash-Shiraath, hal. 183 dan Kasyfu 
Al-Qinaa II/134]

[24]. Menyiramkan air di atas kuburan di bagian kepalanya, dilanjutkan dengan 
mengitari kuburan, setelah itu air yang masih tersisa di siramkan kembali ke 
bagian tengah kuburan. [6]

[Disalin dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida�uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata 
Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur�an dan Sunnah, Penulis Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam 
Asy-Syafi�i]
__
Foote Note
[1]. Demikianlah yang diklaim di dalam kitabMiftaah Al-Karaamah I/497]
[2]. Ini adalah madzhab Imamiyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab 
Miftah Al-Karaamah I/499. Seakan-akan mereka melakukan hal seperti itu dalam 
rangka menyalahi apa yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah yang menaburkan tanah, 
sebagaimana Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam pernah menaburkan tanah 
dengan kedua telapak tangan (bukan punggungnya). Silakan rujuk kembali masal

[assunnah] Mengazani jenazah pada waktu dikubur

2010-03-03 Terurut Topik Husni Adnan
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
ana mau tanya apa hukumnya mengazani jenazah pada waktu di kubur?
syukron katshiron.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu