--- On Wed, 3/3/10, Husni Adnan wrote:
From: Husni Adnan
Subject: [assunnah] Mengazani jenazah pada waktu dikubur
Date: Wednesday, March 3, 2010, 4:09 AM
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
ana mau tanya apa hukumnya mengazani jenazah pada waktu di kubur?
syukron katshiron.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
BEBERAPA PRAKTEK BID�AH DALAM PEMAKAMAN DAN PENGIRINGANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/673/slash/0
[1]. Menyembelih kerbau sesampainya jenazah di kuburan sebelum pemakamannya dan
kemudian membagikannya kepada semua orang yang mengiringinya. [Al-Ibdaa, hal.
114]
[2]. Meletakkan darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah
di kuburan
[3]. Mengumandangkan dzikir di sekitar tempat pembaringan mayit sebelum
pemakamannya.
[4]. Mengumandangkan adzan saat memasukkan mayit di kuburan. [Haasyiyatu Ibni
Abidin I/837]
[5]. Menurunkan mayit ke dalam kuburan dari arah kepala.[Rujuk kembali masalah
ke-103]
[6]. Menaruh sedikit tanah Al-Husain ke mayit saat menurunkannya ke dalam
kuburan, karena tanah tersebut akan memberi rasa aman dari segala yang
menakutkan. [1]
[7]. Meletakkan pasir di bawah mayit bukan karena suatu keperluan yang
mendesak. [Al-Madkhal III/261]
[8]. Meletakkan bantal atau yang semisalnya di bawah kepala mayit di dalam
kuburnya. [Al-Madkhal III/260]
[9]. Memercikkan air ke mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/262 dan II/222]
[10]. Menaburkan tanah denan punggung telapak tangan seraya mengucapkan : Inna
Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji�un. [2]
[11]. Membaca ayat : �Minhaa khalaqnaakum� pada taburan pertama, lalu ayat :
�Wa fiihaa Nu�iidukum� pada taburan kedua, dan ayat : �Wa minhaa Nukhrijukum
taaratan ukhra� pada taburan ketiga. [Rujuk kembali masalah ke-105]
[12]. Ucapan pada taburan pertama : �Bismillah�, pada taburan kedua : �Al-Mulku
lillahi�, pada taburan ketiga : �Al-Qudratu lillahi�, pada taburan keempat :
�Al-izzatu lillahi�, pada taburan kelima : �Al-Afwu wa al-Ghufraanu lillahi,
pada taburan keenam : �Ar-Rahmatu lillah�, dan kemudian pada taburan ketujuh
membaca firman Allah Ta�ala : � Kullu man �alaihaa faan�, dan membaca pada
firmanNya :�Minhaa khalanaakum�.
[13]. Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas,
(Idzaa jaa�a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa
anzalnaahu). Dan juga do�a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon
kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang
merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon
kepada-Mu� Serta memohon kepada-Mu�Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut
nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan
memberikan, dan jika dipanjatkan do�a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti
Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika�il, Israfil, dan Uzra�il�
sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah. [3]
[14]. Membaca Al-Fatihah di kepala mayit dan juga pembukaan surat Al-Baqarah di
bagian kedua kakinya. [4]
[15]. Membaca Al-Qur�an pada saat menaburkan tanah ke mayit. [Al-Madkhal
III/262-263]
[16]. Mentalqin orang yang sudah meninggal dunia. [As-Sunnan, hal.67 Subulus
Salaam karya Ash-Shan�ani. Dan lihat juga masalah ke 106]
[17]. Memasang dua buah batu di atas kuburan wanita.[Nailul Authaar IV/73 karya
Asy-Syaukani]
[18]. Membaca sya�ir duka cita di kuburan setelah selesai pemakaman. [Al-Ibdaa,
hal. 124-125]
[19]. Memindahkan mayit sebelum atau sesudah pemakaman ke tempat-tempat yang
dinilai mulia. [5]
[20]. Berdiam di sisi mayit seusai pemakamannya, baik di rumah, atau di
pekuburan, atau di dekatnya. [Al-Madkhal III/278]
[21]. Penolakan mereka untuk memasuki rumah jika kembali dari pemakaman
sehingga menyuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan mayit. {Al-Madkhal
III/276]
[22]. Meletakkan makanan dan minuman di atas kuburan supaya orang-orang
mengambilnya.
[23]. Bersedekah di kuburan. [Al-Iqtidhaa Ash-Shiraath, hal. 183 dan Kasyfu
Al-Qinaa II/134]
[24]. Menyiramkan air di atas kuburan di bagian kepalanya, dilanjutkan dengan
mengitari kuburan, setelah itu air yang masih tersisa di siramkan kembali ke
bagian tengah kuburan. [6]
[Disalin dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida�uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata
Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur�an dan Sunnah, Penulis Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam
Asy-Syafi�i]
__
Foote Note
[1]. Demikianlah yang diklaim di dalam kitabMiftaah Al-Karaamah I/497]
[2]. Ini adalah madzhab Imamiyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab
Miftah Al-Karaamah I/499. Seakan-akan mereka melakukan hal seperti itu dalam
rangka menyalahi apa yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah yang menaburkan tanah,
sebagaimana Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam pernah menaburkan tanah
dengan kedua telapak tangan (bukan punggungnya). Silakan rujuk kembali masal