Hukum Udhhiyah/Hewan Kurban 
Pasal : Udhhiyah Untuk Orang Mati
   
  Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
   
  Pada asalnya udhhiyah disyariatkan untuk orang hidup, sebagaimana 
dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.  Dahulu mereka 
menyembelih untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka.
   
  Adapun menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati terbagi 
menjadi 3 macam :
    
   [1]. Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang 
sudah meninggal) dengan yang masih hidup.  Dalil dari perbuatan ini 
adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban 
untuk beliau sendiri dan keluarganya.  Padahal diantara mereka ada 
yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah SAW berkata ketika 
akan menyembelih hewan kurban, “Dengan nama Allah, Ya Allah 
terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya 
Muhammad” (HR. Muslim)]
       
   [2]. Apabila menyembelih hewan kurban untuk menunaikan wasiat 
orang yang telah mati.  Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
   
  “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia 
mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang – orang 
yang mengubahnya.  Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui” (QS. Al Baqarah : 181)
   
[3]. Menyembelih hewan kurban sebagai sedekah yang dikhususkan 
kepada orang mati maka hukumnya boleh menurut madzab hambali.  
Fuqaha hanabilah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada 
orang mati dan akan bermanfaat baginya.  Akan tetapi kami [Syaikh 
Utsaimin] tidak berpendapat bahwa mengkhususkan udhhiyah untuk orang 
yang mati termasuk sunnah.  Karena Rasulullah SAW tidak pernah 
menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati secara khusus. 
Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat pada zaman Nabi, 
bahwa salah seorang diantara mereka menyembelih udhhiyah untuk orang 
yang sudah mati dari keluarganya.
   
  Maraji’:
  Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, At Tibyan, 
Solo, Edisi Indonesia, halaman 19 – 22.
   
  Semoga Bermanfaat


dhea s <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:  wa alaikumus salam www...

  saya inginngebantu, nih:
  1. masalah ini sebenarnya bagian dari KHILAF ulama, apakah pahala 
bisa dihadiahkan kepada orang lain. 4 madzhab berbeda pendapat, 
hanafi bilang bisa dalam semua amal shalih, syafi'i bilang tidak 
bisa kecuali dlm amal yang ada contoh pengganti amal seperti haji 
dan shaum. Dari sini nyampe ke masalah qurban juga.

2. Intinya, perbuatan ini (qurban utk si mayyit) tidak pernah ada 
contohnya dari nabi, sahabat, dan salaf. Mufti Diyar suudiyah 
(Ibrahim al-syaikh, nawawi, bin baz, dll)

3. Bagi yg bermadzhab hanafi, maka ia akan bilang bisa berqurban utk 
si mayyit.
4. bagi yg non-hanafi, maka ia meyakini tidak bisa.

  sumber:
1. al-tajdid fii al-udhiyyah
2. taudhih ahkam, abdullah al-bassam
3. darariy madhiyah, syaukani
4. ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied
   
  fauzi arfan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh
   
  Ana pernah dengar bahwa seorang anak dapat beramal yg mana pahalanya 
ditujukan untuk orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang 
tuanya..
   
  Mau tanya apakah jika seorang anak berniat untuk berqurban untuk 
orang tuanya yg telah meninggal, anak tersebut boleh pula tetap 
berqurban untuk dirinya. Artinya dia berqurban 2 ekor kambing, yang 
satu untuk orang tuanya yg telah meninggal dan satunya lagi untuk anak 
tsb dan keluarganya.. Atau cukup berqurban 1 ekor kambing dg niat 
untuk orang tuanya, anak tsb dan keluarganya..
   
  Mohon pencerahan..
   
  Terima kasih...
  




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke