Assalamu'alaikum

Dalam beberapa pengajian yang pernah saya ikuti, dari ustadz2 yang 
pernah melihat langsung hewan DHAB ketika mereka di madinah, mereka 
menjelaskan bahwa DHAB tidak sama dengan BIAWAk. DHAB adalah hewan 
yang hidup dalam tanah di padang pasir dan memakan tumbuh-tumbuhan 
(herbifora), Sedangkan BIAWAK yang biasa dikenal di Indonesia adalah 
binatang buas bertaring atau hewan pemangsa (karnifora). Jadi BIAWAk 
haram dimakan karena ternmasuk binatang buas.

Dari penjelasan ustazd saya menduga DHAB mirip dengan IGUANA.

wallaahu a'lam.

--- In assunnah@yahoogroups.com, "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> >From:"m. yakut anas" <[EMAIL PROTECTED]>
> >Sent:Tue Sep 25, 2007 12:23 pm
> >Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
> >Bagaimana hukum memakan binatang biawak, tupai, dan penyu?
> 
> Alhamdulillah..,
> Penjelasan pertanyaan diatas, saya copy dari almanhaj.or.id, adapun 
untuk tupai mungkin yang dimaksud adalah musang, karena musang adalah 
binatang yang sering diburu, wallahu 'alam.
> 
> [10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
> http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
> 
> Berdasarkan hadits .
> "Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang 
dari 
> makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-
Fasawi 
> dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan 
> Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh 
Al-Albani 
> dalam As-Shahihah no. 2390)]
> 
> Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari 
Muslim dan 
> selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas 
berupa 
> sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits 
Abdullah 
> bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).
> 
> "Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak 
mengharamkannya." 
> [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]
> 
> Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau 
pernah 
> masuk bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam ke rumah 
Maimunah. Di 
> sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa 
> sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : 
> Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau 
makan !, lalu 
> merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta 
merta 
> Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini 
haram hai 
> Rasulullah? Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di 
kampung 
> kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata
 : Lantas 
> aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits 
Riwayat 
> Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]
> 
> Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan 
lebih 
> jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di 
atas atau 
> melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara 
> keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) 
menyatukannya bahwa 
> larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh 
bagi orang 
> yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang 
menjelaskan 
> bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk 
> memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab 
hukumnya 
> makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-
Albani dan 
> Al-Mausu'ah Al-Manahi As-Syar'iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-
Hilali]
> 
> [b]. Musang
> http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/1
> 
> Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan 
kelicikannya dia 
> bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di 
antara 
> keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati 
dan 
> menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar 
disangka 
> mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung 
> menerkamnya. [Miftah Dar Sa'adah Ibnul Qayyim 2/153]
> 
> Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua 
> pendapat.
> 
> Pertama : Halal
> Ini madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni 
Muhtaj 4/299, 
> Al-Muqni 3/528]
> 
> Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak 
menjijikan 
> dan dia tidak menyerang dengan taringnya.
> 
> Kedua : Haram
> Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab 
Ahmad. 
> [Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67]
> 
> Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang 
dilarang dalam 
> hadits.
> 
> Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk 
binatang 
> buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena 
menyelisihi fakta. 
> Wallahu A'lam
> Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam 
Ahmad. [Lihat 
> Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu 
Hazm]
> 
> http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
> Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, 
Thawus, 
> Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. 
[Lihat 
> Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]
> 
> Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, 
Laits, 
> Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]
> 
> Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang 
rajih 
> karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan 
di atas. 
> Wallahu A'lam
> 
> 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke