Assalamu'alaikum Dalam beberapa pengajian yang pernah saya ikuti, dari ustadz2 yang pernah melihat langsung hewan DHAB ketika mereka di madinah, mereka menjelaskan bahwa DHAB tidak sama dengan BIAWAk. DHAB adalah hewan yang hidup dalam tanah di padang pasir dan memakan tumbuh-tumbuhan (herbifora), Sedangkan BIAWAK yang biasa dikenal di Indonesia adalah binatang buas bertaring atau hewan pemangsa (karnifora). Jadi BIAWAk haram dimakan karena ternmasuk binatang buas.
Dari penjelasan ustazd saya menduga DHAB mirip dengan IGUANA. wallaahu a'lam. --- In assunnah@yahoogroups.com, "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > >From:"m. yakut anas" <[EMAIL PROTECTED]> > >Sent:Tue Sep 25, 2007 12:23 pm > >Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh > >Bagaimana hukum memakan binatang biawak, tupai, dan penyu? > > Alhamdulillah.., > Penjelasan pertanyaan diatas, saya copy dari almanhaj.or.id, adapun untuk tupai mungkin yang dimaksud adalah musang, karena musang adalah binatang yang sering diburu, wallahu 'alam. > > [10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA > http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1 > > Berdasarkan hadits . > "Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari > makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al- Fasawi > dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan > Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani > dalam As-Shahihah no. 2390)] > > Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan > selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa > sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah > bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi). > > "Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." > [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943] > > Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah > masuk bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di > sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa > sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : > Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu > merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta > Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai > Rasulullah? Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung > kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas > aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat > Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946] > > Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih > jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau > melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara > keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa > larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang > yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan > bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk > memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya > makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al- Albani dan > Al-Mausu'ah Al-Manahi As-Syar'iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al- Hilali] > > [b]. Musang > http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/1 > > Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia > bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara > keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan > menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka > mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung > menerkamnya. [Miftah Dar Sa'adah Ibnul Qayyim 2/153] > > Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua > pendapat. > > Pertama : Halal > Ini madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, > Al-Muqni 3/528] > > Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan > dan dia tidak menyerang dengan taringnya. > > Kedua : Haram > Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab Ahmad. > [Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67] > > Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam > hadits. > > Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang > buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. > Wallahu A'lam > Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat > Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] > > http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1 > Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, > Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat > Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84] > > Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits, > Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] > > Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih > karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. > Wallahu A'lam > > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/