Re: [assunnah]Tanya : Biji Pala ?

2013-05-03 Terurut Topik kak uji
Buah Pala Haram untuk Dikonsumsi?

20 Juli 2011 •oleh: Tim Redaksi http://pengusahamuslim.com/author/24 •[image:
Komentar]19http://pengusahamuslim.com/buah-pala-haram-untuk-dikonsumsi#komentar
 • dibaca: 24737

*Pertanyaan:*

Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah
diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak
diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana *khamr*?

*Jawaban:*

Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama
digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa
masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut
dan untuk mengeluarkan angin.

Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan
selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun
ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang
keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah
tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.

Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh
ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami
gangguan pada pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air
besar), kesulitan untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang
(mengalami stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu
menyebabkan kematian.

Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan
terbagi kepada dua pendapat:

*Jumhur* (mayoritas) ulama berpendapat *haramnya menggunakan buah pala baik
dalam jumlah sedikit maupun banyak*.

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam
jumlah sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.

Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:

Ketika terjadi perselisihan antara ulama *Haramain* (Mekah dan Madinah) dan
ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, maka muncul
pertanyaan: adakah di antara para imam atau para pengikutnya yang
menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?

Dan jawaban ringkasnya adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh
Syaikhul Islam Ibnu Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang
memabukkan.

Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding
dengan ganja (*hasyisy*).

Para pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah
pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan
dalam kaidah umum:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah *khamr* dan setiap* khamr* adalah haram.”

Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa
digolongkan semacam *khamr* ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa
menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.

Lihat kitab *Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir* (1/212) dan *
Al-Mukhaddiraat* oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).

Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (*An-Nadwah Al-Fiqhiyyah
Al-Thibbiyyah*) yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa
Masalah-masalah Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan
Najis dalam Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24
Dzulhijjah 1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:

Bahan-bahan narkotika adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan
untuk mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana
takaran pemakaiannya berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya
campuran bahan (kimia) lainnya.

Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan,
selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan
kesadaran akal.

Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,

“Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada
makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak
jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih
selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan
yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena '*setiap yang memabukkan
dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram*'.”

Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk-
terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya
diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan
rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20%
saja. *Allahu A’lam*.

Islam QA
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
(Diambil dari http://www.islamqa.com/en/​ref/39408)
Artikel www.pengusahamuslim.com


2013/5/1 ika...@yahoo.com

 **


 بسم الله الرجمن الرحيم
 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Ikhwahufillah mohon penjelasan mengenai buah pala dan biji pala.
 Ana pernah baca kalau buah dan biji pala haram karena mengandung alkohol.
 Tp ana jg pernah baca buku pengobatan nabawia yang menggunakan biji pala
 utk salah satu bahan obatnya.
 apakah penggunaan biji pala sbg bahan 

[assunnah] Tanya : Biji Pala ?

2013-05-01 Terurut Topik ika_ks
بسم الله الرجمن الرحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ikhwahufillah mohon penjelasan mengenai buah pala dan biji pala.
Ana pernah baca kalau buah dan biji pala haram karena mengandung alkohol. Tp 
ana jg pernah baca buku pengobatan nabawia yang menggunakan biji pala utk salah 
satu bahan obatnya.
apakah penggunaan biji pala sbg bahan obat boleh disamakan dgn penggunaannya 
utk bumbu masak?

شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه  
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/