>From: ical danny <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Dec 24, 2006 5:26 pm
>Assalamu'alaikum
>Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin
>mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita
>melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara
>agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya?
Alhamdulilah
Apabila anda melanggar sumpah, maka anda wajib membayar denda sumpah anda
tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.
Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu [Al-Maidah : 89]
Dan sebaiknya anda tidak banyak bersumpah, lengkapnya saya salinkan dari
almanhaj'
MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di
hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan
tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan
demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?
Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar
mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka
melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.
Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu [Al-Maidah : 89]
Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu
perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan
sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar
denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam
Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih
baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda)
dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu [Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim]
DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai
kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang
membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau
boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut
saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga
anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Taala.
Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih
hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun
pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal
tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Banyaknya makanan
yang harus diberikan adalah setengah sha ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok
penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh
juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut,
atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti
; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1681&bagian=0
HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali
bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa
hukumnya ?
Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, Seharusnya kamu tidak
memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar dan hal ini berdasarkan
firmanNya.
Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada
Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab
yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya
(orang yang sudah