Re: [assunnah]>>Tanya Kafarat sumpah<

2007-01-11 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: ical danny <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Sun Dec 24, 2006 5:26 pm
>Assalamu'alaikum
>Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin 
>mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita 
>melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara 
>agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya?

Alhamdulilah
Apabila anda melanggar sumpah, maka anda wajib membayar denda sumpah anda 
tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak 
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan 
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah 
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu 
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, 
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat 
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah 
sumpahmu” [Al-Ma’idah : 89]

Dan sebaiknya anda tidak banyak bersumpah, lengkapnya saya salinkan dari 
almanhaj'

MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di 
hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan 
tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan 
demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar 
mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka 
melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak 
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan 
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah 
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu 
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, 
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat 
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah 
sumpahmu” [Al-Ma’idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu 
perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan 
sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar 
denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam

“Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih 
baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) 
dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu” [Hadits Riwayat 
Bukhari dan Muslim]


DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai 
kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang 
membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau 
boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut 
saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga 
anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih 
hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun 
pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal 
tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan 
yang harus diberikan adalah setengah sha’ ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok 
penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh 
juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, 
atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti 
; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1681&bagian=0

HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali 
bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa 
hukumnya ?

Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, “Seharusnya kamu tidak 
memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar” dan hal ini berdasarkan 
firmanNya.

“Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada 
Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab 
yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya 
(orang yang sudah

[assunnah] tanya Kafarat sumpah

2006-12-26 Terurut Topik ical danny
Assalamu'alaikum

Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin mencabut 
sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita melanggar sumpah kita 
karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara agar diampuni dosa melanggar sumpah 
itu dan bagaimana kafaratnya?


Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Kafarat Sumpah..

2006-02-21 Terurut Topik ferry irawan B1A02074R
Assalamu'alaikum..

Ana mau tanya tentang kafarat sumpah.. Mana yg lebih diutamakan?..
Memberi makan 10 fakir miskin atau berpuasa 3 hari berturut?..
Bolehkah memilih salah satu yg qt inginkan?..

Jazakallah..
Wassalamu'alaikum







 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

--
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/