Re: [assunnah]jualan / promosi di facebook?

2011-10-21 Terurut Topik Arroyyan Gil
 transaksi
yang baru.

Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:

1. Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi
supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak
atau dari pihak ketiga.

2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh
orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal
dari orang yang diinginkan.

3. Pihak yang mengeluarkan *ijab *(pihak pertama, penjual atau semisalnya)
tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua.
Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk
sampainya *qobul*.

4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan
salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi
*sharf*/tukar
menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu
telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga
tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena
dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.

5. Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena
adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.

sumber :
http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet
wallahu'alam.
*Gilroy Sardjono*

Pada 19 Oktober 2011 14:13, eko widyantoro e_widyant...@yahoo.com menulis:

 **


 Silakan bisa dilihat di link berikut :


 http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3075-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html
 --
 *From:* and_...@yahoo.com and_...@yahoo.com
 *To:* assunnah@yahoogroups.com
 *Sent:* Wednesday, October 19, 2011 10:43 AM
 *Subject:* Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook?


  saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg
 dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media
 guna mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak
 memakan waktu serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa
 menambahkan.
 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!
 --
 *From: * abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com
 *Sender: * assunnah@yahoogroups.com
 *Date: *Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 -
 *To: *assunnah@yahoogroups.com
 *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com
 *Subject: *[assunnah] jualan / promosi di facebook?


 Bismillah..

 Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa
 menjejaskan?







Re: [assunnah]jualan / promosi di facebook?

2011-10-20 Terurut Topik eko widyantoro
Silakan bisa dilihat di link berikut :
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3075-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html



From: and_...@yahoo.com and_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 19, 2011 10:43 AM
Subject: Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook?


 
saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg 
dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media guna 
mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak memakan waktu 
serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa menambahkan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From:  abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 -
To: assunnah@yahoogroups.com
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] jualan / promosi di facebook?
 
Bismillah..

Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa 
menjejaskan?


 

RE: [assunnah] Jualan / Promosi di facebook?

2011-10-20 Terurut Topik Abu Harits
From: abu.dzakiy...@yahoo.com
Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 +  




Bismillah..
Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa 
menjelaskan?


Promosi di Facebook, merupakan salah satu dari media iklan. 
 
Iklan atau promosi memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu produk, 
baik produk tersebut berwujud barang, program ataupun sekedar untuk menunjukkan 
keberadaan sebuah institusi. Pada masa ini, dengan semakin canggihnya teknologi 
informasi, pemaparan iklan memiliki banyak unsur yang bisa mendukungnya, 
sehingga mampu menampilkan bentuk iklan sedemikian rupa.
 
DEFINISI
Kata iklan, berasal dari bahasa Arab, yaitu i'lan, yang artinya 
pemberitahuan[1]. Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu 
aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, 
untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam 
media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas 
produknya.[2]
 
TINJAUAN SYARI’AT
Memandang iklan yang amat beragam bentuk, media, dan penampilannya, maka Islam 
memiliki batasan-batasan berkaitan dengan masalah tersebut. Yang pada dasarnya 
berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah mudarat”. Ini tidak lain 
agar iklan tetap berada dalam koridor syari’at, sejalan dengan kaidah yang 
berlaku, dan terjaganya maqashidusy syari’ah, yaitu melindungi agama, jiwa, 
akal, keturunan, dan harta.

Hukum Iklan Secara Umum
Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat, diperbolehkan. Bahkan secara 
khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at sendiri. Misalnya mengiklankan 
pernikahan. Dan adzan sendiri, yang setiap hari berkumandang merupakan iklan 
berkaitan dengan shalat yang akan didirikan. 

Sedangkan hukum iklan dari segi penampilannya, secara umum adalah sebagai 
berikut:

1. Iklan Yang Mengandung Penipuan (Mengelabui Konsumen) Atau Gharar.
Hukumnya adalah haram. Banyak dalil yang menegaskan keharaman tipu muslihat 
ini. Satu di antaranya adalah hadits berikut:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami [8]. 

Apabila produsen mengiklankan suatu produk secara berlebihan dan tidak sesuai 
dengan hakikat produknya, maka konsumen yang sudah terjebak membeli produknya 
tersebut, berhak untuk mengembalikannya. Dan produknya sendiri terhitung 
sebagai barang yang cacat. 

Juga, bagi si pembeli ada dua alternatif. Yaitu mengembalikan barang yang 
dibelinya, atau tidak mengembalikannya, tetapi meminta ganti rugi sesuai dengan 
nilai kekurangan barang tersebut.

2. Iklan Yang Disertai Musik. 
Hukumnya adalah haram. Sebab, musik hukumnya haram. Keharamannya ditegaskan 
oleh sejumlah dalil. Di antaranya adalah hadits berikut:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ 
وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف

Akan ada dari umatku segolongan yang menghalalkan perzinaan, sutra, yang 
memabukkan, dan musik…[9]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2637/slash/0
Wallahu 'alam


  

Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook?

2011-10-19 Terurut Topik and_i80
saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg 
dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media guna 
mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak memakan waktu 
serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa menambahkan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] jualan / promosi di facebook?

Bismillah..

Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa 
menjejaskan?




[assunnah] jualan / promosi di facebook?

2011-10-18 Terurut Topik abu.dzakiyyah
Bismillah..

Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa 
menjejaskan?





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/