Re: [assunnah]jualan / promosi di facebook?
transaksi yang baru. Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut: 1. Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga. 2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan. 3. Pihak yang mengeluarkan *ijab *(pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya *qobul*. 4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi *sharf*/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan. 5. Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah. sumber : http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet wallahu'alam. *Gilroy Sardjono* Pada 19 Oktober 2011 14:13, eko widyantoro e_widyant...@yahoo.com menulis: ** Silakan bisa dilihat di link berikut : http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3075-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html -- *From:* and_...@yahoo.com and_...@yahoo.com *To:* assunnah@yahoogroups.com *Sent:* Wednesday, October 19, 2011 10:43 AM *Subject:* Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook? saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media guna mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak memakan waktu serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa menambahkan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -- *From: * abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com *Sender: * assunnah@yahoogroups.com *Date: *Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 - *To: *assunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com *Subject: *[assunnah] jualan / promosi di facebook? Bismillah.. Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa menjejaskan?
Re: [assunnah]jualan / promosi di facebook?
Silakan bisa dilihat di link berikut : http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3075-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html From: and_...@yahoo.com and_...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, October 19, 2011 10:43 AM Subject: Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook? saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media guna mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak memakan waktu serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa menambahkan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 - To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] jualan / promosi di facebook? Bismillah.. Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa menjejaskan?
RE: [assunnah] Jualan / Promosi di facebook?
From: abu.dzakiy...@yahoo.com Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 + Bismillah.. Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa menjelaskan? Promosi di Facebook, merupakan salah satu dari media iklan. Iklan atau promosi memiliki peran penting dalam memperkenalkan suatu produk, baik produk tersebut berwujud barang, program ataupun sekedar untuk menunjukkan keberadaan sebuah institusi. Pada masa ini, dengan semakin canggihnya teknologi informasi, pemaparan iklan memiliki banyak unsur yang bisa mendukungnya, sehingga mampu menampilkan bentuk iklan sedemikian rupa. DEFINISI Kata iklan, berasal dari bahasa Arab, yaitu i'lan, yang artinya pemberitahuan[1]. Dalam ilmu bisnis, yang dimaksud dengan iklan ialah, suatu aktivitas yang dilakukan oleh produsen, baik secara langsung ataupun tidak, untuk memperkenalkan produknya kepada khalayak (konsumen) melalui beragam media. Tujuannya, yaitu untuk menambah atau meningkatkan permintaan atas produknya.[2] TINJAUAN SYARI’AT Memandang iklan yang amat beragam bentuk, media, dan penampilannya, maka Islam memiliki batasan-batasan berkaitan dengan masalah tersebut. Yang pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah mudarat”. Ini tidak lain agar iklan tetap berada dalam koridor syari’at, sejalan dengan kaidah yang berlaku, dan terjaganya maqashidusy syari’ah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hukum Iklan Secara Umum Secara umum, iklan yang mendatangkan manfaat, diperbolehkan. Bahkan secara khusus, iklan terdapat dalam materi syari’at sendiri. Misalnya mengiklankan pernikahan. Dan adzan sendiri, yang setiap hari berkumandang merupakan iklan berkaitan dengan shalat yang akan didirikan. Sedangkan hukum iklan dari segi penampilannya, secara umum adalah sebagai berikut: 1. Iklan Yang Mengandung Penipuan (Mengelabui Konsumen) Atau Gharar. Hukumnya adalah haram. Banyak dalil yang menegaskan keharaman tipu muslihat ini. Satu di antaranya adalah hadits berikut: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami [8]. Apabila produsen mengiklankan suatu produk secara berlebihan dan tidak sesuai dengan hakikat produknya, maka konsumen yang sudah terjebak membeli produknya tersebut, berhak untuk mengembalikannya. Dan produknya sendiri terhitung sebagai barang yang cacat. Juga, bagi si pembeli ada dua alternatif. Yaitu mengembalikan barang yang dibelinya, atau tidak mengembalikannya, tetapi meminta ganti rugi sesuai dengan nilai kekurangan barang tersebut. 2. Iklan Yang Disertai Musik. Hukumnya adalah haram. Sebab, musik hukumnya haram. Keharamannya ditegaskan oleh sejumlah dalil. Di antaranya adalah hadits berikut: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف Akan ada dari umatku segolongan yang menghalalkan perzinaan, sutra, yang memabukkan, dan musik…[9] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2637/slash/0 Wallahu 'alam
Re: [assunnah] jualan / promosi di facebook?
saya kira, selama didalamnya tdk ada unsur keharaman atas barang yg dijual/promosikan ϑαή tidak ada penipuan sah-sah saja memanfaatkan media guna mencari maisyah yg halal, toh jaringannya pun bisa luas ϑαή tidak memakan waktu serta biaya besar, itu menurut saya, mungkin ÿαпğ lain bisa menambahkan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: abu.dzakiyyah abu.dzakiy...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 16 Sep 2011 06:10:49 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] jualan / promosi di facebook? Bismillah.. Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa menjejaskan?
[assunnah] jualan / promosi di facebook?
Bismillah.. Ana mau tanya, bolehkah berjualan atau promosi di facebook? Adakah yg bisa menjejaskan? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/