assalamualaikumwarohmatulloh syarat, rukun dan kewajiban dalam akad nikah : 1. rasa saling suka kedua mempelai 2. izin dari wali 3. saksi-saksi 4. mahar 5. ijab qobul (sumber : al manhaj.or.id oleh : Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas, kategori : Nikah) dari syarat-syarat tersebut tidak disebutkan bahwa keadaan wanita yang mau menikah harus suci dari haid, maka Insya Alloh wanita yang sedang haid boleh melaksanakan akad nikah. wallohu a'lam (www.almanhaj.or.id/content/2183/slash/0)
Abu Hamzah Al Pandawany prima prastomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad nikah? mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/