Dari: ince.bun...@yahoo.co.id <ince.bun...@yahoo.co.id>
Judul: [assunnah] Ganti nama
Tanggal: Rabu, 8 Februari, 2012, 9:13 AM
apakah ada landasannya mengganti nama mis ahmad menjadi abu samad,dimana 
nantinya yg dikenal org adalah nama aliasnya.bukankah ini bagian dari dusta.
Mohon informasinya
Jazakallah khoir.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
antum bisa baca penjelasan Ust. Abdul Hakim bin Amr Abat di link bawah ini.

semoga bermanfaat

K U N - Y A H
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://almanhaj.or.id/content/2489/slash/0

Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau 
tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : 
Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu 
Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau 
Ummu Unaisah.

Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah 
ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan 
kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan [1]. Kun-yah 
merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke 
zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama 
terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul 
hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama 
memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para 
perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam 
Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.

Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.

Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah yang 
dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik dikun-yahkan 
dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya Abdurrahman dikun-yahkan 
dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum menikah.

Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak atau 
tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu Abdillah. 
Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya yaitu Abdullah bin Zubair 
anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq. [2]

Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama anak-anaknya 
seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Bakar. Dan 
Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama 
Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.

Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan 
riwayat shahih dibawah ini.

"Artinya : Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki yang 
dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-. Dan beliau 
apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair, apa yang telah 
diperbuat oleh Nughair?"

"Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair".

Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan dikitabnya 
Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no. 4969), Tirmidzi (333, 
1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.

Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan mengumpulkan 
seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh faedah sebagaimana 
diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no. 6203) di antaranya ialah 
bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang masih kecil sebagaimana Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi kun-yah kepada saudara Anas yang 
masih kecil dengan Abu Umair. [3]

Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang ada pada 
orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak tanah). Kejadiannya 
ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya ketutupan tanah, lalu Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam membangunkannya sambil berkata, Ya, Aba Turab 
bangunnlah! [4]

Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti Ali, 
selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan Abu Hasan 
mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.

Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.

Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan tetapi yang 
telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil perbuatan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkun-yah dengan anak tertua beliau 
yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hani, 
Maka (kun-yah)mu adalah Abu Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.

Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang dikun-yahkan, maka 
tidak ada kun-yah bagi orang kafir karena tidak ada kemuliaan dan kehormatan 
bagi mereka kecuali mereka tidak dikenal melainkan dengan kun-yahnya.

Kesepuluh : Telah berselisih para Ulama tentang hukum berkunyah dengan kun-yah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sesudah terjadi kesepakatan (ijma') di 
antara mereka tentang Sunnahnya memberi nama dengan nama beliau yaitu Muhammad 
atau Ahmad. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a'lam- illat 
(sebab) larangan beliau terbatas dimasa hidup beliau agar tidak terjadi 
kesamaran di waktu berbicara atau memanggil. Ketika beliau telah wafat maka 
dengan sendirinya illat tersebut pun hilang. Lebih lanjut bacalah masalah ini 
di Fat-hul Baari (no. 6187 dan seterusnya)d dan di Tuhfatul Maudud bab 8 fasal 
7.

Perhatian!
Patutlah seseorang jangan menghilangkan namanya lantaran dia berkun-yah kecuali 
dia telah masyhur dengan kun-yahnya sehingga namanya tidak dikenal atau 
hampir-hampir tidak dikenal seperti Abu Hurairah atau Abu Bakar.

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis 
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 
1423H/2002M]
_________
Footnotes
[1]. Oleh karena itu tidak patut memberi kun-yah kepada orang-orang kafir 
karena tidak ada kemuliaan bagi mereka kecuali mereka telah masyhur dengan 
kun-yahnya.
[2]. Sunan Abi Dawud (no. 4970), Adabul Mufrad (no. 850, 851) oleh Imam Bukhari
[3]. Syarah Muslim Kitabul Adab oleh Imam An-Nawawi
[4]. Fat-hul Baari (no. 6204) Adabul Mufrad (852) �


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke