Dari: Abu Usamah <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Jumat, 25 Januari, 2008 8:30:58
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. ...
Akhwan dan Akhwat...
Ada sesuatu yang buat saya ragu dan bertanya2... .
Bagaimana sikap kita kepada pemerintah yang tidak berhukum pada hukum Alloh, 
haruskah kita taat atau menentang??
Sedangkan banyak ayat2 dalam Quran yang mewajibkan untuk berhukum pada hukum 
Alloh, dan ancaman2 pada yang tidak berhukum pada hukum Alloh.
Tolong diberikan penjelasannya. ...
Terimakasih. ...
Wassalamualikum warohmatullohi wabarokatuh. ..
Abu Usamah,
=============

Wa'alaikum salam.
Ikhwan (bukan Akhwan) Abu Usamah yang semoga dirahmati Allah.
yang jelas kita sudah hidup dan tinggal di negara yang memang  tidak berazaskan 
Al-Qur'an, tetapi walau demikian  Antum tetap ber KTP, bayar 
telepon/listrik/beras pakai uang rupiah, bayar pajak  dan lain2, itu semua  
termasuk dari bagian taat pada aturan pemerintah, hiduplah sesuai dengan aturan 
Allah minimal tuk diri sendiri, syukur2 ajak keluarga, masyarakat tentunya 
tetap dng akhlakul karimah kalau sekiranya tidak dapat, carilah dibelahan dunia 
ini yang dapat hidup di negara yang dapat menegakkan hukum Allah.
 
HUKUM TAAT KEPADA PENGUASA YANG TIDAK BERHUKUM KEPADA KITABULLAH DAN SUNNAH 
RASULNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/1000/slash/0

BERHUKUM BERDASARKAN APA YANG DITURUNKAN ALLAH ADALAH FARDHU �AIN

Oleh
Syaikh Sa�ad Al-Husain
http://www.almanhaj.or.id/content/1908/slash/0

Kebanyakan harakah dan kelompok yang diberi label � Islamiyah� pada dewasa ini 
telah menjadikan kalimat �Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah� 
sebagai syi�ar (semboyan)nya. Betapa indahnya jika syi�ar (semboyan) tersebut 
sejalan dengan kenyataan (prkatek)nya. Sebab secara umum, syi�ar tersebut 
merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan pokok agama yang 
paling mendasar dan merupakan tujuan mengapa Allah menciptakan jin dan manusia. 
Dan hal terbesar (dari isi syi�ar di atas) adalah : Meyakini ke-Esaan Allah 
dalam hal peribadatan (artinya : Hanya Allah satu-satunya yang memiliki hak 
diibadahi,-pent) sesuai dengan wahyu Allah Subhanahu wa Ta�ala kepada 
rasul-rasulNya dalam Al-Qur�an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman melalui lisan Ya�qub �Alaihis salam.

�Artinya : Tidak lain hukum itu hanyalah hal (kepunyaan) Allah ; kepadaNya lah 
aku bertawakal, dan hanya kepadaNya saja orang-orang yang berserah diri 
bertawakal� [Yusuf : 67]

Allah Subhanahu wa Ta�ala juga berfirman melalui lisan Yusuf �Alaihis salam

�Artinya : Hukum itu tidak lain hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah 
memerintahkan agar kamu tidak menyembah (beribadah) kecuali hanya kepadaNya. 
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui� [Yusuf : 
40]

Allah Subhanahu wa Ta�ala pun berfirman kepada penutup para nabiNya.

�Artinya : Maka putuskanlah hukum di antara mereka menurut apa yang Allah 
turunkan dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka� [Al-Maidah : 48]

Ibnu Katsir dalam tafsirnya II/75 mengatakan: 

�Maka manusia, baik arab maupun asing, baik buta huruf maupun pandai baca 
tulis, berdasarkan apa yang Allah turunkan kepadamu dalam Kitab yang agung ini 
�dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka- (artinya : jangan kamu ikuti) 
pendapat-pendapat mereka yang mereka istilahkan sendiri, sehingga dengan sebab 
itu mereka meninggalkan apa yang diturunkan Allah kepada para rasulNya�

Namun para harakiyun dan hizbiyun dengan ittiba-nya pada pendapat serta 
pemikiran mereka yang diberi label (pemikiran/pola fikir) Islami, telah 
mempersempit makna luas yang mecakup seluruh (makna) �berhukum berdasarkan apa 
yang diturunkan Allah�. Mereka telah membatasinya hanya dalam fiqih mu�amalat, 
dan lebih khusus lagi berkaitan dengan mua�malah (sikap pergaulan) terhadap 
para penguasa. (Hal ini) karena mengekor kepada pemikiran ustadz Sayyid Quthub 
rahimahullah yang meyakini bahwa : �Keistimewaan sifat Uluhiyah Allah yang 
paling khusus ialah ke-RububiyahanNya ke-MahapemimpinNya, ke-SultananNya dank 
ke-Mahakuasaan hukumNya� [Fi Dzilal Al-Qur�an IV/1852]

Keyakinan sang pemikir dan pengekor ini, datangnya dari kebodohan mereka 
terhadap makna kalimat Thayyibah Laa Ilaha Illa Allah baik makna secara bahasa 
maupun makna secara syar�i. Akibatnya mereka mencampur adukkan antara makna 
Uluhiyyah dengan makna Rububiyah ke dalam keyakinan dan pengamalan. Semoga 
Allah mengampuni kita dan mengampuni mereka.

Ketika mereka keluar dari pola (jalur) berhukum berdasarkan apa yang diturunkan 
Allah dalam masalah tauhid, merekapun keluar dari pola di atas dalam masalah 
syirik. Maka (dalam masalah syirik,-pen) mereka memperluas (radius)nya, karena 
mengekor kepada Sayyid Qutub rahimahullah, sehingga memasukkan ke dalam cakupan 
syirik, persoalan-persoalan yang sebenarnya sama sekali tidak syirik : (seperti 
persoalan) politik, kebiasaan, adat dan mode yang menurut persangkaan Sayyid 
Qutub rahimahullah bahwa mengikuti manusia dalam hal itu berarti : �Terjebak 
menjalankan hakikat kemusyrikan dalam maknanya yang paling khusus dan 
menyimpang dari hakikat syahadat Laa ilaha Ilaa Allah Muhammad Rasul Allah 
dalam maknanya yang paling khusus� sekalipun seorang hamba betul-betul tertuju 
kepada Allah semata dalam hal Uluhiyah, dan betul-betul beragama sejalan dengan 
syariat Allah dalam masalah wudhu�, shalat, puasa dan seluruh syi�ar Islam� 
[Rinciannya terdapat dalam Fii Dzilal Al-Qur�an IV/2114]

Sebagaimana umumnya bid�ah, maka �tauhid dan syirik modern� ini telah membikin 
lupa para pemuda akan tauhid yang justru dibawa oleh setiap Rasul Allah, yaitu 
: meng-Esakan Allah dengan peribadatan (beribadah hanya kepada Allah saja, 
-pen), dan membikin lupa akan syirik yang dilarang oleh setiap Rasul Allah, 
yaitu mengagungkan petilasan-petilasan (tempat keramat), tempat-tempat ziarah 
dan kuburan-kuburan yang dijadikan masjid-masjid, baik dizaman dulu maupun di 
zaman sekarang.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya 
Shallallahu �alaihi wa sallam ialah, bahwa berhukum berdasarkan apa yang 
diturunkan Allah merupakan fardhu ain bagi setiap muslim, baik penguasa maupun 
rakyat biasa.

�Artinya : Dan setiap kamu adalah penanggung jawab, dan (masing-masing) akan 
dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang menjadi tanggung jawabnya� 
[Muttafaq �Alaihi]

Masing-masing sesuai dengan tanggung jawab syar�iyahnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta�ala 
dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu �alaihi wa sallam ialah : Berhukum berdasarkan 
apa yang diturunkan Allah bersifat universal meliputi segala hal yang telah 
diwahyukan Allah kepada hamba dan utusan-Nya (Muhammad Shallallahu �alaihi wa 
sallam) ; untuk beliau jelaskan kepada manusia dan agar dengannya beliau 
putuskan hukum di antara mereka. Yang pertama, sebelum segala sesuatunya 
dimulai, adalah dalam hal aqidah (tauhid). Menyusul kemudian dalam hal ibadah. 
Selanjutnya (baru) dalam hal mu�amalah. Tidak sebaliknya, seperti dikhayalkan 
oleh para produser pola fikir �Islami� dan sekaligus penghancurnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta�ala 
dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu �alaihi wa sallam ialah bahwa 
perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta�ala berbeda-beda peringkatnya antara 
fardhu ain, fardhu kifayah dan sunnat. Dan bahwa larangan Allah Subhanahu wa 
Ta�ala (juga) berbeda-beda peringkatnya antara dosa besar yang membinasakan dan 
dosa kecil yang ringan. (Dosa terbesar adalah syirik kepada Allah dalam hal 
ibadah, misalnya ; dengan cara menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang 
yang shalih sebagai masjid-masjid/tempat-tempat ibadah agar orang-orang memohon 
kepada kuburan-kuburan itu dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah dan 
meminta syafa�at kepada Allah melalui kuburan-kuburan tersebut. Maha Tinggi 
Allah dari kemusyrikan yang demikian. Maha Tinggi Dia lagi Maha Besar).

Adalah termasuk tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah jika 
menyamakan antara yang fardhu dengan yang sunnat dalam (mengejawantahkan) 
perintah, dan jika menyamakan antara dosa besar dengan dosa kecil dalam 
(masalah) larangan.

Bahkan sesungguhnya termasuk berhukum dengan selain hukum Allah, memecah belah 
ummat dalam agama menjadi berpartai-partai dan berjama�ah-jama�ah berdasarkan 
manhaj dakwah masing-masing. Hal yang menyalahi jalan kenabian yang telah 
disyari�atlkan oleh Allah kepada semua rasulNya dan kepada semua umat para 
Rasul [1].

Kenyataan inilah yang (justeru) dialami oleh para harakiyun dan hihzbiyun 
(padahal semboyan mereka adalah berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah, 
tetapi kenyataannya tanpa disadari mereka adalah manusia-manusia yang berhukum 
dengan selain apa yang diturunkan Allah,-pen). Semoga Allah memberikan petunjuk 
kepada kita dan kepada mereka menuju jalan yang paling mendekati kebenaran. 
Shalawat serta Salam Allah semoga tercurah untuk hamba dan utusan Allah, dan 
untuk orang yang mengikuti Sunnahnya.

[Majalah Al-Ashalah, Edisi 28 Th V, 15 Jumadal Akhirah 1420H, hal.15-17]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Th V/1422H-2001M dari artikel Berhukum 
Berdasarkan Apa Yang Diturunkan Allah Adalah Fardhu Ain oleh Syaikh Sa�d 
Al-Hushain, penterjemah Ahmas Faiz Asifuddin]
_________
Foote Note
[1]. Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman : �Sesungguhnya orang-orang yang 
memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada 
sedikitpun tanggung jawabnya terhadap mereka� [Al-An�am : 159] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke