Bls: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<
batas minimal kembali ke urf/kondisi umum masyarakat (tertentu/setempat), bila kehilangan harta sejumlah tertentu apakah akan dicari atau tidak. misal; uang 100 rupiah biasanya tidak dicari maka dapat langsung dimanfaatkan. uang 50 ribu biasanya dicari maka termasuk luqothoh/barang temuan yang harus diumumkan. Allohu a'lam Dari: dwi pp Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 9:51 Judul: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<< apakah ada syarat2 dari barang temuan tersebut (jumlah minimal dll), bagaimana kalau menemukan uang (misal 100ribu) di jalan umum, apakah harus diumukan atau diserahkan ke yang berwajib atau dimanfaatkan saja baik di shodaqohkan atau dipakai untuk keperluan pribadi From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Wednesday, June 27, 2012 9:32 AM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<< From: pram@gmail.com Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700 Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut miliknya. Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang ayam hingga ketemu? Jazakumullah khairan. Ade 1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith) Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya. Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ. "Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." [2] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0 2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0 Wallahu Ta'ala A'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<
bila berupa makhluq hidup seperti itu, maka biaya makan bisa diminta apabila pemiliknya datang mengambil atau kita relakan tidak diganti. Bila mati atau rusak tanpa kelalaian kita maka tidak ada tanggungan kita. Allohu a'lam Dari: Pramudya Ade Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 15:29 Judul: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<< Jazakumullahu khairan ustadz atas jawabannya. pertanyaan tambahan, karena barang temuan ini adalah makhluk hidup yang mana harus diberi makan setiap hari, apakah penerapan dalilnya menjadi sama dengan benda mati? dan bagaimana seandainya ayam tersebut mati selama pemiliknya belum datang? Jazakumullahu khairan.. 2012/6/27 Abu Harits >From: pram@gmail.com >Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700 >Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. > >Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. >Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan >rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. >Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar >*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut >miliknya. >Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu >menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami >si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam >tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. >Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam >tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang >ayam hingga ketemu? >Jazakumullah khairan. >Ade > > >1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith) >Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan >jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia >menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya >memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang >tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), >maka ia boleh memanfaatkannya. > >Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu >'alaihi wa sallam bersabda: > >مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ >يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا >وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ. > >"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta >persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak >menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia >(pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang >diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." �[2] > >Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0 > >2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. >Untuk zaman sekarang. >Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu >masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena >itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau >menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk >zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika >merupakan barang temuan yang sangat penting. >Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0 > >Wallahu Ta'ala A'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh Hukum asal dari barang temuan (luqothoh) adalah diumumkan selama setahun lalu baru boleh dimanfaatkan namun bila setelah dimanfaatkan kemudian pemiliknya datang maka harus dikembalikan atau diganti. Kalau berkaitan dengan ayam, kira-kira bisa nunggu setahun? kalau diperkirakan secara kebiasaan tidak sampai setahun maka hendaknya dishodaqohkan atas nama pemiliknya. Allohu a'lam Dari: Pramudya Ade Kepada: Milis Assunnah Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 15:24 Judul: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut miliknya. Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang ayam hingga ketemu? Jazakumullah khairan. Ade