السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Masalah ini sudah ana tanyakan kepada : 1. ustadz Arifin Badri, beliau mengatakan ini adalah transaksi batil/riba. Kemudian ana tanyakan lagi ke Ustadz Kholid Syamhudi dan pendapat beliaupun sama. Jadi sebaiknya dijauhi saja INVESTASI seperti itu sebelum kita terjerumus kedalamnya.
Rozali Achmad Telp : 0254-330182 HP : 08121266222 ________________________________ Dari: supri supri <sp_...@yahoo.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 16 November 2011 13:22 Judul: Re: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i Yang dimaksud mas aria..mungkin invest arisan daging.....betul gak mas --- Pada Sel, 15/11/11, yoki kuncoro <yoki_...@yahoo.com> menulis: Dari: yoki kuncoro <yoki_...@yahoo.com> Judul: Re: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 8:54 PM Waalaikumsalam Mas Aria, Sedikit kasih pandangan. Dalam dunia bisnis yang adil, rasional dan berlaku pada umumnya, hasil yang didapatkan dari sebuah investasi adalah berdasarkan hasil dari proses bisnis yang terjadi. Jika proses bisnis tersebut menguntungkan, maka akan ada hasil yang dibagi untuk investor. Jika keuntungan dari proses bisnis itu sangat besar, maka yang bagi didapatkan dari investasi juga sangat besar. Namun, jika proses bisnis tersebut merugikan, maka ada kerugian juga yang dibagi (diterima) investor. Intinya, ada bagi hasil, tentu ada bagi rugi. Dan besarnya berbanding lurus dengan kesuksesan proses bisnis itu. Inilah model transaksi (muamalah) yang adil dan berlaku umum. Contoh. Salah satu dasar mengapa bunga bank dilarang (dilihat dari proses bisnis rasional) adalah karena bank melakukan proses yang tidak adil. Misal, jika seorang pengusaha meminjam dana untuk usaha. Ketika usaha tersebut dilakukan, terlepas apa hasil dari usaha itu, baik untung ataupun rugi, pihak bank tetap mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Di sini terlihat, bank itu tidak mengalami resiko kerugian (zero risk), di lain sisi pengusaha yang menanggung semuanya. Ini model transaksi yang tidak adil. Untuk model bank syariah, tidak terlalu jauh berbeda. Antum bisa mempelajarinya lebih jauh, baik secara teori maupun praktek. Nah, jika ada sebuah bisnis yang menawarkan keuntungan pasti setiap bulannya, terlepas apa yang terjadi terhadap sebuah bisnis (untung atau rugi), jelas penawaran ini berdasarkan model transaksi yang tidak adil. Dalam dunia bisnis, jika ada orang-orang yang menawarkan hal ini akan langsung dicurigai sebagai penipuan. Karena secara logika sederhana, akan dipertanyakan bagaimana perusahaan itu akan terus memberikan keuntungan setiap bulannya kepada investor? Jika hasil bisnis aja bisa untung atau rugi. Afwan kalau ada yang kurang benar. Mudah2an saudara kita yang memiliki ilmu di bidang syariah muamalah dapat menambahkan dan menjelaskannya berdasarkan Al-Quran, Hadits, dan pengalaman para sahabat yang shalih. Assalamu'alaikum Yoki From: Aria Siswanto <aris.sisw...@ymail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 14, 2011 3:00 PM Subject: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh, afwan ana mau nasihatnya ,bagaimana hukum dg berinvestasi pada suatu perusahan/badan/koperasi dimana pada tiap bulan ana mendapat keuntungan dg nilai yg melebihi dari apa yg diberikan oleh bank/koperasi lainnya. Sedang bentuk usaha tsb semacam penjualan dimana keuntungannya di berikan tiap bulan terlepas adanya untung atau rugi atas usaha yg di jalankan tsb ,maaf agak panjang ceritanya ,syukron