السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ    
Masalah ini sudah ana tanyakan kepada : 1. ustadz Arifin Badri, beliau 
mengatakan ini adalah transaksi batil/riba. Kemudian ana tanyakan lagi ke 
Ustadz Kholid Syamhudi dan pendapat beliaupun sama. Jadi sebaiknya dijauhi saja 
INVESTASI seperti itu sebelum kita terjerumus kedalamnya.

 
Rozali Achmad
Telp : 0254-330182
HP   : 08121266222


________________________________
Dari: supri supri <sp_...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 16 November 2011 13:22
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i


 
Yang dimaksud mas aria..mungkin invest arisan daging.....betul gak mas

--- Pada Sel, 15/11/11, yoki kuncoro <yoki_...@yahoo.com> menulis:

Dari: yoki kuncoro <yoki_...@yahoo.com>
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 8:54 PM

Waalaikumsalam Mas Aria,
Sedikit kasih pandangan.
Dalam dunia bisnis yang adil, rasional dan berlaku pada umumnya, hasil yang 
didapatkan dari sebuah investasi adalah berdasarkan hasil dari proses bisnis 
yang terjadi. Jika proses bisnis tersebut menguntungkan, maka akan ada hasil 
yang dibagi untuk investor. Jika keuntungan dari proses bisnis itu sangat 
besar, maka yang bagi didapatkan dari investasi juga sangat besar. Namun, jika 
proses bisnis tersebut merugikan, maka ada kerugian juga yang dibagi (diterima) 
investor. Intinya, ada bagi hasil, tentu ada bagi rugi. Dan besarnya berbanding 
lurus dengan kesuksesan proses bisnis itu. Inilah model transaksi (muamalah) 
yang adil dan berlaku
umum.

Contoh. Salah satu dasar mengapa bunga bank dilarang (dilihat dari proses 
bisnis rasional) adalah karena bank melakukan proses yang tidak adil. Misal, 
jika seorang pengusaha meminjam dana untuk usaha. Ketika usaha tersebut 
dilakukan, terlepas apa hasil dari usaha itu, baik untung ataupun rugi, pihak 
bank tetap mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Di sini terlihat, bank 
itu tidak mengalami resiko kerugian (zero risk), di lain sisi pengusaha yang 
menanggung semuanya. Ini model transaksi yang tidak adil. Untuk model bank 
syariah, tidak terlalu jauh berbeda. Antum bisa mempelajarinya lebih jauh, baik 
secara teori maupun praktek.

Nah, jika ada sebuah bisnis yang menawarkan keuntungan pasti setiap bulannya, 
terlepas apa yang terjadi terhadap sebuah bisnis (untung atau rugi), jelas 
penawaran ini berdasarkan model transaksi yang tidak adil.

Dalam dunia bisnis, jika ada orang-orang yang menawarkan hal ini akan langsung 
dicurigai sebagai penipuan. Karena secara logika sederhana, akan dipertanyakan 
bagaimana perusahaan itu akan terus memberikan keuntungan setiap bulannya 
kepada investor? Jika hasil bisnis aja bisa untung atau rugi.

Afwan kalau ada yang kurang benar. Mudah2an saudara kita yang memiliki ilmu di 
bidang syariah muamalah dapat menambahkan dan menjelaskannya berdasarkan 
Al-Quran, Hadits, dan pengalaman para sahabat yang shalih.
Assalamu'alaikum
Yoki

From: Aria Siswanto <aris.sisw...@ymail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 14, 2011 3:00 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Investasi yang syar'i
assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh, afwan ana mau nasihatnya ,bagaimana 
hukum dg berinvestasi pada suatu perusahan/badan/koperasi dimana pada tiap 
bulan ana mendapat keuntungan dg nilai yg melebihi dari apa yg diberikan oleh 
bank/koperasi lainnya. Sedang bentuk usaha tsb semacam penjualan dimana 
keuntungannya di berikan tiap bulan terlepas adanya untung atau rugi atas usaha 
yg di jalankan tsb ,maaf agak panjang ceritanya ,syukron

 

Kirim email ke