Waalaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh, Diriwayatkan dari as-sa'ib bin yazid, ia berkata, "sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar, yaitu pada masa rasulullah, abu bakar dan umar. Pada masa khalifah utsman -ketika jumlah mereka semakin banyak- utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan tambahan pada hari jum'at. Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az-Zaura', lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorangpun yang mencelanya. Padahal, mereka (shahabat nabi) telah mengkritik utsman ketika utsman menyempurnakan shalatnya di Mina (tidak mengqashar shalatnya)."
Dua faedah yang bisa diambil dari riwayat diatas adalah: - adzan hari jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar - disunnahkan satu kali adzan pada hari jumat, yaitu ketika imam duduk di atas mimbar. Adapun perbuatan utsman, maka sebaiknya tidak ditiru pada zaman sekarang (karena menara2 masjid sudah banyak dan masjid sudah tersebar dimana mana). Beliau hanyalah menambah adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari masjid nabawi. Tetapi perbuatan mengumandangkan adzan pertama (sebelum imam naik mimbar) ini disebutkan oleh ibnu umar sebagai perbuatan bid'ah. Kesimpulannya: jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan sebagaimana yang dilakukan oleh utsman, maka hendaklah dia lakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika tidak, maka kita tidak perlu menambah-nambah sunnah nabi dan kedua khalifahnya (abu bakar dan umar). Diringkas dari buku shahih fiqih sunnah , pustaka tazkia Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: "erfan_...@yamaha-motor.co.id" <erfan_...@yamaha-motor.co.id> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 21 Mei, 2010 16:01:16 Judul: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat Assalamualaikum, Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada yang 1x sebelum khotbah jum'at. Bagaimana hukumnya mengenai hal ini?? Wassalam, erfan