Bls: [assunnah] Pembagian harta waris
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh - Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan : * Tanah waris yang disebutkan adalah milik A * Saat dia meninggal, ahli waris yang ada : istri kedua (C) 7 anak pr dan 2 anak lk * Bagian dari masing-masing adalah : istri kedua/C (1/8), sisanya (7/8) dibagi ke semua anaknya dengan komposisi : anak pr masing2 mendapat 1/11, anak lk2 masing2 mendapat 2/11 * Anak lk dr istri I meninggal, bagian waris milik dia (2/11 dari 7/8) sebagaimana tersebut di atas dibagi untuk : 4 saudara pr sekandung (2/3), sisanya (1/3) dibagi untuk saudara2 sebapak dengan pembagian : masing2 sudara pr sebapak mendapat 1/5, anak lk sebapak mendapat 2/5 * Istri pertama (B) tidak mendapat bagian, begitu pula ahli waris yang lain (paman2nya) - Sebagaimana disebutkan dalam jawaban2 tentang waris sebelum ini, harta yang diwarisi masih dikurangi dengan tanggungan yang meninggal (bila ada) - Bagi yang lebih mengetahui mohon membetulkan dan bila ada kesalahan, mohon dikoreksi Allohu a'lam Dari: ruqayyah ummu Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 12 Januari 2013 22:18 Judul: [assunnah] Pembagian harta waris Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.. Mohon penjelasan tentang pembagian harta waris dalam kondisi sbb: fulan A menikah dgn fulanah B, mempunyai 4 anak perempuan dan 1 anak laki2, kemudian fulanah B meninggal. Dari pernikahan ini mereka memiliki sebidang tanah (hasil pencarian fulan A). Lalu fulan A menikah lagi dengan Fulanah C, dari pernikahan ini mereka memiliki 3 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki2.. Kemudian fulan A meninggal.. Lalu anak laki2nya dari istri pertama (fulanah B) meninggal dalam keadaan masih bujang.. Nah, sekarang anak2 fulan A sepakat menjual tanah tersebut.. Pertanyaan: 1. Siapa saja yg berhak atas tanah tsb dan berapa bagian masing2nya? Apakah fulanah C jg berhak? 2. Anak laki2 yg meninggal tadi jg memiliki harta, selain saudara2nya dia jg punya paman2 (adik laki ayahnya dan adik laki2 ibunya). Jadi siapa yg berhak mewarisi dan berapa bagian masing2? Demikian, terima kasih sebelumnya. Wassalam
Bls: [assunnah]>>Pembagian harta waris<
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimana kalau menghitungnya menggunakan software bantu? http://www.4shared.com/zip/Tb6X5Bov/AlFaraid_Hitung_Waris.html? http://kaisansoft.com/?s=attashil Untuk siapa-siapa yang mendapatkan waris bisa dipelajari disini: http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.
Tinggal dijelaskan aja kok pak darimana 24nya. Semoga tidak bermaksud merendahkan orang lain ya.. Saya coba bantu bagi yg membutuhkan jawabannya.. 24 itu dari kelipatan 6 dan 8 yg terkecil. Agar mudah menghitung sisanya setelah yg berhak mendapat bagian sesuai dengan syariat yg telah ditentukan itu mendapat bagiannya masing2. Allahua'lam. Cmiiw. Mutiara Wahiddin -Original Message- From: Resco Nusantara Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 4 Nov 2012 01:19:51 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. bagi yang paham sedikit matematika, insya Alloh tahu bilangan 24 itu Dari: shafiee ibn Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Sabtu, 3 November 2012 15:47 Judul: Re: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Resco Nusantara. Anta tidak menyatakan dari mana datangnya pembahaginya 24. Harusnya diterangkan semua. From: Resco Nusantara To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Saturday, 3 November 2012, 9:13 Subject: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi : · - Asal harta si Fulan A adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA) · - Saat wafat, nilai harta sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan pekarangan · - Ahli waris A : Ayah, Ibu, Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara Laki-laki Seibu Maka diasumsikan nilai Harta Waris (HWA) = 5 M – HA Harta yang disebut bukan berupa uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris beserta bagian masing-masing adalah : · Ayah : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Ibu : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Istri : 1/8 x HWA atau 3/24 x HWA · 2 Anak Laki-laki : Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing 6.5/24 x HWA Melihat kasus yang disampaikan, harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya (21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang tetap menjadi bagian mereka. · Saat fulanah wafat, ahli waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2 Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara. · Saat wafat, Nilai harta sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, Rumah dan pekarangan Maka diasumsikan nilai Harta Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB Dari ahli waris Fulanah, Kelompok terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari masing-masing : · Ayah : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Ibu : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Suami : 1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB) · Anak-anak : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB). Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x bagian perempuan. Bagian-bagian waris yang disebut di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut : · Ayah Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · Ibu Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · 2 Anak-laki Fulan A : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB Kelompok di atas berbeda asal pembagian dengan kelompok di bawah : · Ayah Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Ibu Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Suami Fulanah (C) : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x HWB · Anak-anak Fulanah : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB Prosentase yang ada adalah bagian akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan kecuali anak masih disebutkan secara global karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas. Penyebutan bagian waris akhir ini adalah asumsi global karena perlu diperinci pula : · - Nilai hutang terakhir · - Biaya pengurusan jenazah · - Wasiat (bila ada) · - Nilai harta waris yang disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta selain uang tunai. Pembag
Bls: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.
bagi yang paham sedikit matematika, insya Alloh tahu bilangan 24 itu Dari: shafiee ibn Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Sabtu, 3 November 2012 15:47 Judul: Re: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Resco Nusantara. Anta tidak menyatakan dari mana datangnya pembahaginya 24. Harusnya diterangkan semua. From: Resco Nusantara To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Saturday, 3 November 2012, 9:13 Subject: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi : · - Asal harta si Fulan A adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA) · - Saat wafat, nilai harta sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan pekarangan · - Ahli waris A : Ayah, Ibu, Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara Laki-laki Seibu Maka diasumsikan nilai Harta Waris (HWA) = 5 M – HA Harta yang disebut bukan berupa uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris beserta bagian masing-masing adalah : · Ayah : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Ibu : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Istri : 1/8 x HWA atau 3/24 x HWA · 2 Anak Laki-laki : Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing 6.5/24 x HWA Melihat kasus yang disampaikan, harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya (21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang tetap menjadi bagian mereka. · Saat fulanah wafat, ahli waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2 Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara. · Saat wafat, Nilai harta sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, Rumah dan pekarangan Maka diasumsikan nilai Harta Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB Dari ahli waris Fulanah, Kelompok terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari masing-masing : · Ayah : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Ibu : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Suami : 1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB) · Anak-anak : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB). Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x bagian perempuan. Bagian-bagian waris yang disebut di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut : · Ayah Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · Ibu Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · 2 Anak-laki Fulan A : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB Kelompok di atas berbeda asal pembagian dengan kelompok di bawah : · Ayah Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Ibu Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Suami Fulanah (C) : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x HWB · Anak-anak Fulanah : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB Prosentase yang ada adalah bagian akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan kecuali anak masih disebutkan secara global karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas. Penyebutan bagian waris akhir ini adalah asumsi global karena perlu diperinci pula : · - Nilai hutang terakhir · - Biaya pengurusan jenazah · - Wasiat (bila ada) · - Nilai harta waris yang disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta selain uang tunai. Pembagian harta waris dibedakan antara uang tunai (yang bisa langsung dibagi dan nilainya tetap) dengan harta yang tidak berupa uang tunai (yang tidak bisa langsung dibagi dan hanya bisa dipersentase bagian masing-masing serta nilainya bisa berubah sesuai nilai jualnya). Allohu a'lam Dari: Dawam AtmosudiroDawam Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Jumat, 2 November 2012 20:10 Judul: Re: [assunnah] Pembagian harta waris. Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk itu saya Mohon maaf. Sent from my iPad On 2
Re: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.
Resco Nusantara. Anta tidak menyatakan dari mana datangnya pembahaginya 24. Harusnya diterangkan semua. From: Resco Nusantara To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Saturday, 3 November 2012, 9:13 Subject: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi : · - Asal harta si Fulan A adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA) · - Saat wafat, nilai harta sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan pekarangan · - Ahli waris A : Ayah, Ibu, Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara Laki-laki Seibu Maka diasumsikan nilai Harta Waris (HWA) = 5 M – HA Harta yang disebut bukan berupa uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris beserta bagian masing-masing adalah : · Ayah : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Ibu : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Istri : 1/8 x HWA atau 3/24 x HWA · 2 Anak Laki-laki : Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing 6.5/24 x HWA Melihat kasus yang disampaikan, harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya (21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang tetap menjadi bagian mereka. · Saat fulanah wafat, ahli waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2 Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara. · Saat wafat, Nilai harta sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, Rumah dan pekarangan Maka diasumsikan nilai Harta Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB Dari ahli waris Fulanah, Kelompok terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari masing-masing : · Ayah : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Ibu : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Suami : 1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB) · Anak-anak : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB). Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x bagian perempuan. Bagian-bagian waris yang disebut di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut : · Ayah Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · Ibu Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · 2 Anak-laki Fulan A : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB Kelompok di atas berbeda asal pembagian dengan kelompok di bawah : · Ayah Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Ibu Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Suami Fulanah (C) : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x HWB · Anak-anak Fulanah : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB Prosentase yang ada adalah bagian akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan kecuali anak masih disebutkan secara global karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas. Penyebutan bagian waris akhir ini adalah asumsi global karena perlu diperinci pula : · - Nilai hutang terakhir · - Biaya pengurusan jenazah · - Wasiat (bila ada) · - Nilai harta waris yang disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta selain uang tunai. Pembagian harta waris dibedakan antara uang tunai (yang bisa langsung dibagi dan nilainya tetap) dengan harta yang tidak berupa uang tunai (yang tidak bisa langsung dibagi dan hanya bisa dipersentase bagian masing-masing serta nilainya bisa berubah sesuai nilai jualnya). Allohu a'lam Dari: Dawam AtmosudiroDawam Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Jumat, 2 November 2012 20:10 Judul: Re: [assunnah] Pembagian harta waris. Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk itu saya Mohon maaf. Sent from my iPad On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas wrote: >Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan terjawab, >maksudnya fulanah masih mendapat adalah: >bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena >ba
Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.
Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi : · - Asal harta si Fulan A adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA) · - Saat wafat, nilai harta sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan pekarangan · - Ahli waris A : Ayah, Ibu, Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara Laki-laki Seibu Maka diasumsikan nilai Harta Waris (HWA) = 5 M – HA Harta yang disebut bukan berupa uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris beserta bagian masing-masing adalah : · Ayah : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Ibu : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Istri : 1/8 x HWA atau 3/24 x HWA · 2 Anak Laki-laki: Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing 6.5/24 x HWA Melihat kasus yang disampaikan, harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya (21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang tetap menjadi bagian mereka. · Saat fulanah wafat, ahli waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2 Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara. · Saat wafat, Nilai harta sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, Rumah dan pekarangan Maka diasumsikan nilai Harta Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB Dari ahli waris Fulanah, Kelompok terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari masing-masing : · Ayah : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Ibu : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Suami : 1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB) · Anak-anak : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB). Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x bagian perempuan. Bagian-bagian waris yang disebut di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut : · Ayah Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · Ibu Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · 2 Anak-laki Fulan A : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB Kelompok di atas berbeda asal pembagian dengan kelompok di bawah : · Ayah Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Ibu Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Suami Fulanah (C) : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x HWB · Anak-anak Fulanah : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB Prosentase yang ada adalah bagian akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan kecuali anak masih disebutkan secara global karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas. Penyebutan bagian waris akhir ini adalah asumsi global karena perlu diperinci pula : · - Nilai hutang terakhir · - Biaya pengurusan jenazah · - Wasiat (bila ada) · - Nilai harta waris yang disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta selain uang tunai. Pembagian harta waris dibedakan antara uang tunai (yang bisa langsung dibagi dan nilainya tetap) dengan harta yang tidak berupa uang tunai (yang tidak bisa langsung dibagi dan hanya bisa dipersentase bagian masing-masing serta nilainya bisa berubah sesuai nilai jualnya). Allohu a'lam Dari: Dawam AtmosudiroDawam Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Jumat, 2 November 2012 20:10 Judul: Re: [assunnah] Pembagian harta waris. Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk itu saya Mohon maaf. Sent from my iPad On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas wrote: >Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan terjawab, >maksudnya fulanah masih mendapat adalah: >bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena >bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi untuk >mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari suami >berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah. > >