saudara kami abu farhan dan juga yang lain, untuk diketahui bahwa 3 ayat dalam 
surat An-Nisaa' (11, 12 dan 176) merupakan inti dari semua pembahasan mengenai 
pembagian harta waris dan siapa yang telah banyak memahami 3 ayat tersebut dari 
tafsir dan penjelasan para ulama maka dia telah diberikan pemahaman yang dalam 
mengenai hal itu. Kalaupun masih banyak yang belum paham maka usahakan terus 
belajar dan ditegaskan lagi bahwa semua dalil mengenai pembagian harta waris 
akan selalu kembali ke 3 ayat tersebut. Dalil sudah antum ketahui tinggal 
bagaimana kesungguhan untuk memahami. Semoga Alloh bukakan pemahaman bagi kita 
semua.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: abu_farhan_ws <w_sur...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 25 Mei 2013 17:09
Judul: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan



 
Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus.

Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu 
(kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang 
telah paham.

Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah 
memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari 
almarhumah.

Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, 
dan 176 mengenai bagian sisa tersebut.

Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya.

Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara <js21071974@...> wrote:
>
> Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara 
> laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
> Allohu a'lam
>
>
> ________________________________
>  Dari: abu_farhan_ws <w_suroso@...>
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
> Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>
>
>
>  
> Syukran atas masukannya, Akhi.
>
> Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?
>
> Afwan merepotkan.
>
> Barakallahu fik.
> Abu Farhan
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara <js21071974@> wrote:
> >
> > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> > 1. Ibu mendapat 1/6
> > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> > Allohu a'lam
> >
> >
> > ________________________________
> >  Dari: abu_farhan_ws <w_suroso@>
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> >
> >
> >
> >  
> > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> >
> > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, 
> > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon 
> > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> >
> > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. 
> > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan 
> > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah 
> > kandung) telah meninggal.
> >
> > Pertanyaan:
> > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh 
> > bagian saudara laki-laki.
> > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara 
> > sekandung memeroleh 1/3 bagian?
> >
> > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> >
> > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> >
> > Abu Farhan WS
> >
>


 

Kirim email ke