From: didik.kurnia...@gmail.com
Date: Sat, 12 Oct 2013 01:10:42 +0000
ikhwah fillah




Mohon postingan dalil / hukumnya berkurban atas nama PT/Organisasi or instansi.






Bagaimana hukumnya?




Jazzakallah khairan




Powered by Telkomsel BlackBerry
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>


1. Ibadah kurban itu dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu, bukan kepada 
instansi ; perusahaan(PT), sekolahan, organisasi. Penjelasannya silakan baca di
http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0/kurban-dan-pensyariatannya/
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/


2. Penjelasan kurban atas nama instansi (sekolah, perusahaan, organisasi)
IURAN KURBAN DI SEKOLAH


Oleh


Syaikh Masyhur bin Hasan Salman


http://almanhaj.or.id/content/2290/slash/0/iuran-kurban-di-sekolah-pahala-qurban-untuk-yang-sudah-wafat/






Pertanyaan


Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada
beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian.
 Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di
sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan
oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah
 tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah
tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang
terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau
kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini
termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah
pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk
melatih siswa melaksanakan ibadah.






Jawaban


Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau
orang tua.






1. Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan
 memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah
kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya
yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak
disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.






Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah
 atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban
menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia
mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.






Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang
berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi
orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk
menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk
mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini,
kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah






2. Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di
sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan
urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini
wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk
mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan
amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah
mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah,
berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.






3. Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at,
maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau
unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah
kurbannya tidak sah.






Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak
lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang
terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka
 namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini
merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi:






A. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang
telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang
dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini,
satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan
orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi,
maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah 

kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.






B. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika
mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban
syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.






C. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih
para siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia.
Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara
 yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk
mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung.
Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban,
 maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa
dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.






(Diangkat dan disarikan dari sesi tanya jawab di Universitas Brawijaya Malang, 
Selasa 7 Desember 2004 dengan bahasa bebas)


Wallahu Ta'ala A'lam


























                                          

Kirim email ke