From: hchandral...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 31 Aug 2013 18:54:03 +0700
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa baraktuh Mohon ilmunya mengenai: Bagaimana hukumnya tentang ruqyah center ya? Jazaakallah khoir-- Chandra Abu Maryam Depok >>>>>>>>>>>>>> TIDAK BOLEH MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK PEMBACAAN RUQYAH Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa pendapat Syaikh tentang orang yang membuka praktek pengobatan dengan bacaan ruqyah? Jawaban Ini tidak boleh dilakukan karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan As-Salafush Shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan. “Ini adalah orang shalih”, karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu itu tetap tidak boleh. [Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan, Jilid II hal. 148] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2280/slash/0/beberapa-sifat-dan-adab-orang-yang-meruqyah-tidak-boleh-membuka-tempat-praktek-pembacaan-ruqyah/ Seandainya mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (profesi) serta menyebarkannya di kalangan masyarakat adalah suatu kebaikan, tentu para sahabat akan melakukannya lebih dahulu daripada kita. Sebenarnya yang membuat para tukang ruqyah pada zaman kita ini lebih terkenal ialah, karena mereka menyediakan tempat-tempat khusus untuk menemui mereka kapan mereka suka, sebagaimana yang dilakukan para dokter, pedagang atau pemilik perusahaan lainnya. Seandainya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membuka tempat khusus untuk meruqyah -tentu akan banyak yang datang, dan kemudian beliau sibuk hanya untuk menemui mereka kapan mereka mau- tentu beliau tidak akan dapat mengajarkan ilmu syar’i, dan juga tidak dapat menjelaskan tentang kebenaran agama Islam kepada umat. Terlebih lagi pada zaman yang diliputi kejahilan seperti saat ini serta merebaknya kebodohan dan khurafat, ketergantungan kepada selain Allah, kepada wali-wali setan, para syaikh dan kepada tokoh tertentu. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2692/slash/0/hukum-mengkhususkan-diri-untuk-meruqyah-dan-menjadikannya-sebagai-pekerjaan-tetap/ Wallahu Ta'ala A'lam