From: al.akh...@yahoo.com
Date: Sun, 22 Jan 2012 22:08:08 +0000




Walau nasi telah menjadi bubur, pena telah diangkat dan lembarn lembaran telah 
telah kering, Takdir berkata lain, 
ana ingin bertanya (karena masih sangat mengganjal dihati, dan semoga menjadi 
pelajaran bagi yang lain)
Syar'ikah alasan berakhirnya taaruf yang telah berlangsung cukup jauh 
dikarenakan salah satu pihak mempermasalahkan jarak, atau mungkin baru 
menyadarinya (antar pulau)? 
Jazaakumullohu khoiro
>>>>>>>>>>>>>>>>

MEMBATALKAN KHITBAH/LAMARAN

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Tidaklah makruh hukumnya bagi wali calon 
pengantin perempuan dan calon pengantin perempuan untuk membatalkan lamaran 
atau khitbah jika beralasan dengan alasan yang bisa diterima karena akad nikah 
adalah akad yang jika salah langkah bisa menyebabkan penderitaan 
berkepanjangan, sehingga boleh bagi calon pengantin perempuan untuk bertindak 
hati-hati dalam melangkah. Sementara itu membatalkan lamaran tanpa alasan yang 
jelas hukumnya makruh baik dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki maupun 
pihak pengantin perempuan. Hal ini hukumnya makruh karena hakikat pembatalan 
lamaran adalah menyelisihi janji menikahi atau janji mau dinikahi. Namun, 
hukumnya tidak sampai derajat haram karena masing-masing pihak belumlah terikat 
dengan akad pernikahan.[1]


YANG MENANGGUNG BIAYA WALIMAH

Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Yang mengadakan walimah pernikahan 
adalah pihak pengantin laki-laki. Walimah pernikahan yang diadakan.[2]

Pada halaman 484, ketika menjelaskan hadits di Bulughul Maram no. 909, Syaikh 
Abdullah al-Bassam menjelaskan, “Biaya walimah pernikahan itu tanggungan 
pengantin laki-laki, bukan tanggungan pengantin perempuan dan keluarganya. 
Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan adalah pemilik acara penikahan dan 
suami adalah pihak yang wajib menafkahi, sehingga biaya walimah pernikahan 
adalah tanggungan suami. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada 
suami, ‘Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing’. Jadi , suami atau 
pengantin laki-lakilah yang diperintah untuk mengadakan walimah pernikahan”.

Selengkapnya di NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH 
http://almanhaj.or.id/content/1510/slash/0
 
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke