Re: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah

2012-01-24 Terurut Topik Taufan Soeripto
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
1. Pertanyaan lanjutan: Siapakah yg disunnahkan mencukur rambut sang bayi, 
apakah diperbolehkan karena mungkin orang tuanya takut melukai si bayi maka 
diwakilkan ke tukang cukur atau eyang atau orang lain yg berpengalaman..?
 
2. Minta nasehatnya lagi seputar kelahiran anak, yaitu apakah disunnahkan 
Azan&Iqomah di telinga bayi yang baru lahir..??
 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
taufan



From: ... Chandra Abu Maryam 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 23 January 2012, 9:23
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah


 
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ada dua madzhab dalam hal ini, yaitu yang menghitung hari kelahiran sebagai
hari pertama dan yang tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama.
Yang benar menurut Imam Nawawi adalah yang menghitung hari kelahiran sebagai
hari pertama. Dengan demikian hari Kamis sebagai hari kelahiran juga
dihitung, sehingga aqiqah dilakukan pada hari Rabu. (lihat Menanti Buah Hati
dan Hadiah untuk yang Dinanti, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul
Qalam, cet. III, hal. 246).

Kemudian mengenai potong rambut, yang dicukur adalah dengan mencukur habis
rambut kepala (dibotakin) tanpa sisa. (Idem, hal. 270). Kemudian semua
rambut tersebut dikumpulkan dan ditimbang beratnya. Dapat beratnya, kemudian
bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut atau dengan harganya (dengan
uangnya). (Idem hal. 272).

Pemberian nama bisa dilakukan pada hari pertama atau pada hari ketujuh.
Kalau pada hari pertama tentu orang tuanya sudah mempersiapkan nama-nama
buat calon bayinya dari jauh-jauh hari.

Wassalamu'alaikum
Chandra Abu Maryam

- Original Message -
1a. Tanya : Masalah Aqiqah
Posted by: "sulis_...@yahoo.co.id" sulis_...@yahoo.co.id sulis_020
Sat Jan 21, 2012 3:05 pm (PST)

Mau nanya, jika anak ana lahir hari Kamis (19 Jan 2012 pada jam 13.54),
maka kapankah aqiqah (tujuh hari) dilakukan? Apakah kamis (hari kelahiran)
dihitung sehingga jatuh hari rabu (25 Jan 2012) atau jatuh pada kamis (26
Jan 2012)? Oh iya, hukum potong rambut pas aqiqoh bagaimana? Dipotong
sedikit sebagai simbolis atau dipotong habis sampai gundul? Apakah pemberian
nama boleh diberikan sebelum hari ketujuh, mengingat nama bayi diperlukan
untuk surat kelahiran.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post




RE: [assunnah]>>Tanya : Masalah Aqiqah<

2012-01-23 Terurut Topik Abu Harits
> From: sulis_...@yahoo.co.id
> Date: Sat, 21 Jan 2012 16:58:04 +
> Mau nanya, jika anak ana lahir hari Kamis (19 Jan 2012 pada jam 13.54), maka 
> kapankah aqiqah (tujuh hari) dilakukan? Apakah kamis (hari kelahiran) 
> dihitung sehingga jatuh hari rabu (25 Jan 2012) atau jatuh pada kamis (26 Jan 
> 2012)? Oh iya, hukum potong rambut pas aqiqoh bagaimana? Dipotong sedikit 
> sebagai simbolis atau dipotong habis sampai gundul? Apakah pemberian nama 
> boleh diberikan sebelum hari ketujuh, mengingat nama bayi diperlukan untuk 
> surat kelahiran.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
 
1. Pemberian nama anak
http://almanhaj.or.id/content/26/slash/0
Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh menamainya pada hari kelahirannya atau 
pada hari ke tujuh, masing-masing memiliki dasar hukumnya. Imam Al-Bukhari dan 
Muslim membawakan suatu hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata.

“Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pada hari kelahirannya. Rasulullah memangkunya. Sedangkan ayahnya duduk. 
Rasulullah memainkan sesuatu di hadapan sang bayi. Abu Usaid meminta orang lain 
untuk mengambil Usaid dari pangkuan Rasulullah. Maka diambillah bayi itu dari 
pangkuan Rasulullah, Rasulullah bertanya : “Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab 
: “Kami pindahkan wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. 
Ayahnya menjawab : “Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang 
tepat) Al-Mundzir”.
 
2. Kapan waktu hari aqiah (hari ketujuh)
http://almanhaj.or.id/content/271/slash/0
 
BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HARI KETUJUH
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab.

Madzhab yang pertama : Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah 
dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu 
hari.

Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad 
misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari 
atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad 
malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut.
 
1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran)
2. Senin hari kedua
3. Selasa hari ketiga
4. Rabu hari keempat
5. Kamis hari kelima
6. Jum’at hari keenam
7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah.

Sedangkan madzhab kedua : Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. 
Jadi cara menghitungnya sebagai berikut.

1. Senin hari pertama
2. Selasa hari kedua
3. Rabu hari ketiga
4. Kamis hari keempat
5. Jum’at hari kelima
6. Sabtu hari keenam
7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah

Menurut ImamNawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits 
yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. 
Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu ‘alam 
[1]

[Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis 
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu 
Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta]
___
Footnote
[1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 hal.431, Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8. 

  
3. Mencukur rambut
http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.
 
Wallahu a'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah

2012-01-22 Terurut Topik ... Chandra Abu Maryam
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ada dua madzhab dalam hal ini, yaitu yang menghitung hari kelahiran sebagai 
hari pertama dan yang tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. 
Yang benar menurut Imam Nawawi adalah yang menghitung hari kelahiran sebagai 
hari pertama. Dengan demikian hari Kamis sebagai hari kelahiran juga 
dihitung, sehingga aqiqah dilakukan pada hari Rabu. (lihat Menanti Buah Hati 
dan Hadiah untuk yang Dinanti, karya Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul 
Qalam, cet. III, hal. 246).

Kemudian mengenai potong rambut, yang dicukur adalah dengan mencukur habis 
rambut kepala (dibotakin) tanpa sisa. (Idem, hal. 270). Kemudian semua 
rambut tersebut dikumpulkan dan ditimbang beratnya. Dapat beratnya, kemudian 
bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut atau dengan harganya (dengan 
uangnya). (Idem hal. 272).

Pemberian nama bisa dilakukan pada hari pertama atau pada hari ketujuh. 
Kalau pada hari pertama tentu orang tuanya sudah mempersiapkan nama-nama 
buat calon bayinya dari jauh-jauh hari.

Wassalamu'alaikum
Chandra Abu Maryam



- Original Message - 
  1a. Tanya : Masalah Aqiqah
  Posted by: "sulis_...@yahoo.co.id" sulis_...@yahoo.co.id   sulis_020
  Sat Jan 21, 2012 3:05 pm (PST)


  Mau nanya, jika anak ana lahir hari Kamis (19 Jan 2012 pada jam 13.54), 
maka kapankah aqiqah (tujuh hari) dilakukan? Apakah kamis (hari kelahiran) 
dihitung sehingga jatuh hari rabu (25 Jan 2012) atau jatuh pada kamis (26 
Jan 2012)? Oh iya, hukum potong rambut pas aqiqoh bagaimana? Dipotong 
sedikit sebagai simbolis atau dipotong habis sampai gundul? Apakah pemberian 
nama boleh diberikan sebelum hari ketujuh, mengingat nama bayi diperlukan 
untuk surat kelahiran.
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
  Back to top Reply to sender | Reply to group | Reply via web post





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Masalah Aqiqah<

2007-11-15 Terurut Topik MUHAMMAD ZULKARNAEN
Raras S <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Ana ingin bertanya seputar Aqiqah,
1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah?
2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk 
aqiqah..?
3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14 dan 
ke 21 itu shahih?
Jazakallohu khoir..
Wassalamu'alaikum
Ummu Abdillah
===

Wa 'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu
  
Pada pelaksaan aqiqah tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya acara khusus 
yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya saya lampirkan artikel tentang aqiqah, 
mudah-mudahan bermanfaat.
   
Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
   
Muhammad Zulkarnaen

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada 
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh 
berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau 
menyembelih (An-Nasikah). 

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan 
Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits 
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan 
sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam 
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : 
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran 
bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk 
perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), 
Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan 
oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
(6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari 
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) 
: “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : 
“….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” 

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : 
“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, 
saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, 
pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh 
dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan 
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar 
al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari h

Re: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah

2007-11-15 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: "Raras S" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "dien" 
Sent: Tuesday, November 13, 2007 5:11 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah

> Assalamu'alaikum warohmatulloh,

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> Ana ingin bertanya seputar Aqiqah,
> 1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah?

Tidak ada acara khusus, aqiqah adalah penyembelihan kambing (dan membagikan 
dagingnya) dan mencukur rambut bayi di hari ketujuh tanpa ritual2 tertentu.

> 2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk
aqiqah..?

Boleh

> 3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14
dan ke 21 itu shahih?
>

Haditsnya lemah

Untuk lebih jelasnya tentang ketiga pertanyaan ukhtiy itu, silahkan baca buku 
"Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti" oleh Ust.Abdul Hakim Abdat, 
insyaAllah di buku itu dibahas dengan tuntas masalah2 yang ditanyakan tersebut.

> Jazakallohu khoir..
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Ummu Abdillah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/