From: udinpa...@yahoo.co.id
Date: Mon, 14 Jan 2013 18:46:05 +0800  








Assalamu'alaikum 
mohon pencerahannya apakah benar seorang janda dapat langsung menunjuk penghulu 
untuk menikahkan dirinya dengan seorang lelaki terima kasih
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android
>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang 
gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
 
al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil 
bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ 
عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ 
وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ 
تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ 
الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( 
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: 
فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian 
laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, 
laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan 
kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun 
memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk 
meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! 
Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk 
(kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para 
wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya 
(mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan 
saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini 
merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad 
nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam 
hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi 
pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, 
padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang 
mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi 
pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik 
dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke