RE: [assunnah]Haji dulu atau punya anak dulu?

2012-03-22 Terurut Topik Abu Harits

From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 + 




Assalamualaikum,
Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar 
nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun 
mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan?
Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri 
mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat 
melahirkan..
Mohon maaf kl kurang berkenan
Wassalamualaikum 

 
Anak merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia. Allah 
menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki dan memberikan kepada siapa saja yang Ia 
kehendaki. Hendaklah kita ridlai kepada pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala 
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui siapa yang berhak dan tidak 
berhak mendapatkannya. Dan Allah Maha Kuasa memberikan dan tidak memberikan.
 
Maksudnya, usia istri janganlah jadi penghalang kita untuk melaksanakan ibadah 
haji karena takut hamil, dan kuota haji janganlah dijadikan alasan untuk takut 
mempunyai anak karena dikhawatirkan membatalkan ibadah haji.
 
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan 
Mahabijaksana menganugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula 
yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَفِي رَوَايَةٍ : اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَ كِتَابِ 
اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَئلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ لِلَّهِ مُلْكُ 
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ 
إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا 
وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ 

“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia 
kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan 
memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia 
menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang 
Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]

Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh 
Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah 
‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis 
salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah 
‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.
 
Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia 
senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka 
itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada 
hamba-hamba-Nya, Mahabijaksana dan Mahaadil.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2318/slash/0
Wallahu a'lam



  

Re: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu?

2012-03-19 Terurut Topik hilman . mahyuddin
Dalam ajaran,kehamilan bukanlah membatalkan syarat utk berhaji.Saya lebih 
cenderung mengatakan pemerintah menambah nambah syarat utk berhaji.Sampai thn 
'85 orang hamil resmi boleh menunaikan ibadah haji.
Hilman Mahyuddin, MD

-Original Message-
From: milis.dediguna...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu?

Assalamualaikum,

Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar 
nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun 
mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan?

Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri 
mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat 
melahirkan..

Mohon maaf kl kurang berkenan
Wassalamualaikum 








Re: [assunnah] Haji ......

2006-11-02 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: Junindar, : Mr. [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 30, 2006 3:58 PM
Subject: [assunnah] Haji ..

 Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh…..
 Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang
telah meninggal ?
 Jazakalaahu khairan katsiran

 Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

 Junindar


ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji
tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang
lain seperti hajinya sendiri.?

Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat
kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan,
baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang
menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan
haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan
telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.

Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala
hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak,
maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi
seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal
berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan
dosa karena menunda-nunda.


MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal
ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji
untuknya ?

Jawaban
Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji
jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum
dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan
untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya.


MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan
beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat
bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik
kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri
karena saya anak satu-satunya ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan maka kamu boleh menggantikan
haji ibumu walaupun biayanya dari dirimu sendiri. Bahkan demikian itu
sebagai bentuk berbakti dan berlaku baik kepadanya.

MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika
saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk
menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih
kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian
kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang
untuk haji atas nama ibu saya, ataukah saya haji sendiri untuknya ? Dan
untuk bapak saya, apakah saya boleh haji untuknya sedangkan saya pernah
mendengar bahwa beliau telah haji ? Mohon penjelasan dan terima kasih

Jawaban
Jika anda haji sendiri untuk kedua orang tua dan telah menyempurnakan haji
sesuai syari'ah, maka demikian itu lebih utama. Tetapi jika anda membayar
orang lain yang pandai agama dan amanat untuk menggantikan haji kedua orang
tua anda, maka tidak apa-apa. Adapun yang utama adalah bila anda haji dan
umrah untuk kedua orang tua. Demikian juga jika mengamanatkan orang lain
untuk melakukan hal tersebut, maka hendaknya memerintahkan dia agar berhaji
dan umrah untuk kedua orang tua anda. Dan demikian itu adalah sebagai bentuk
bakti dan kebaikan kepada kedua orang tua. Semoga Allalh menerima amal anda
dan amal kita semua


HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk
kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena
keduanya miskin ?

Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan
sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab
Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas
Radhiallahu 'anhu, ia berkata : Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam
mendengar seseorang berkata, Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama
Syubrumah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :Siapakah Syubrumah
? Ia menjawab : Saudaraku atau kerabatku, Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata : Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ? Ia menjawab :
Belum. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Hajilah kamu unuk
dirimu sendiri (dulu), kemudian kami 

RE: [assunnah] Haji ......

2006-10-30 Terurut Topik didik
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, hal ini ada penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin yang menerangkan tentang wanita pergi haji sendiri tanpa mahram
yang didalam penjelasannya tersebut juga diterangkan mengenai pertanyaan
akhi junindar.


WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata,
Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa
disertai mahram ?

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata :
Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban
dalam perang demikian dan demikian. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia.
Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke
Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak
wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat
digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak
haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab
dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah
berfirman.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran :
97]

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

Sumber http://www.almanhaj.or.id

Didik Abu Dzaky
E-mail : [EMAIL PROTECTED]



Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang telah
meninggal ?

Jazakalaahu khairan katsiran

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Junindar
mailto:[EMAIL PROTECTED]



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah]Haji Dengan Biaya Pinjaman

2005-12-26 Terurut Topik Abu Abdillah
From: wawan darmawan [EMAIL PROTECTED]
Date: Fri Dec 23, 2005  8:30 am
Subject: Berhaji dgn pinjam uang
Ass.wr.wb.
Apakah diperkenenkan pergi haji dengan meminjam uang dari pihak lain
dengan kondisi pengembalian dengan cara dicicil tiap bulan
Terima kasih.
Wassalam.

Alhamdulillah
Penjelasan masalah haji dengan cara hutang, akan saya salinkan dari situs 
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan 
haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya 
membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus 
habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya 
telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan 
haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka 
wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) 
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak 
wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti 
dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang 
untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji 
dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang 
untuk haji.

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai 
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, 
atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib 
haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 
97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika 
setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika 
utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah 
membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi 
haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus 
segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia 
boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi 
Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada 
kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh 
menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji 
bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari 
bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah 
saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah 
air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu 
tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan 
ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini 
dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika 
kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun 
utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang 
memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan 
kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji.

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka 
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka 
insya Allah kamu tidak terlarang untuk 

Re: [assunnah] Haji Untuk Orang Tua Sudah Meninggal

2005-11-20 Terurut Topik Abu Abdillah
From: Mujib Masturi [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu Nov 17, 2005  1:41 pm
Subject: Tanya : Haji untuk yang sudah meninggal
Assalamu'alikum,
ingin tanya, apakah orang yang masa hidupnya punya niat haji 
kemudian sampai mati belum bisa menjalankan, apakah bisa dihajikan 
oleh orang lain setelah meninggalnya?

Alhamdulillah,
Untuk masalah-masalah umrah dan haji, termasuk didalmnya menghajikan orang 
tua silakan buka situs http://www.almanhaj.or.id dan dibawah ini adalah 
diantara artikel-artikelnya, semoga bermanfaat.

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah 
meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya 
kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana 
hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta 
mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan 
jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua 
karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi 
jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua 
maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak 
kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika 
kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka 
kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang 
tua.

HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang 
haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk 
ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab 
niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya 
kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk 
orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya 
atau yang lain.

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan 
bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada 
seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu 
saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti 
dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan 
pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada 
seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka 
demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut 
sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. 
Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan 
telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita 
untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari 
seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. 
terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang 
demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain 
seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang 
yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan 
kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta 
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan 
tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah 
kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah 
haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula 
jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk 
dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : 
Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah 
berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. 
Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa 
sallam berkata :

Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia. 

Re: [assunnah] Haji wanita tanpa mahram (tanya)

2004-12-09 Terurut Topik Naufal


 --- In [EMAIL PROTECTED], Adiwijaya Indra Permana
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
  Innalhamdulillah, nahmaduhu, wanasta'inuhu.
 
  Ikhwan yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala,
 
  ana punya persoalan yang bagi ana cukup pelik. Ana punya ibu yang
 sangat ana sayangi, Beliau sudah lanjut usia , sedangkan pemahaman agamanya
 masih banyak yang harus diluruskan (Beliau Nahdliyyin fanatik). Ibu ana
 ini sekarang sedang menabung untuk bisa berangkat berhaji tahun depan
 (Beliau sangat ingin bisa menunaikan ibadah haji, seakan itulah cita-cita
 Beliau yang tertinggi saat ini). Namun repotnya, rencana Beliau berangkat
 adalah tanpa ditemani seorang mahram-nya. Keika saya tanyakan tentang hal
 ini,Beliau menjawab tidak mungkin atau sulit sekali kalau harus bersama
 mahram karena keterbatasan biaya, lagipula Beliau juga akan berangkat
 bersama rombongan haji yang sudah ada pembimbingnya.
 
  Sedangkan setahu ana, seorang wanita diharamkan bersafar tanpa
 disertai mahramnya. Apakah alasan ibu ana bisa diterima oleh syari'at? Kalau
 tidak, bagaimanakah saya menasihati ibu saya tanpa menyakiti hatinya
 (mengingat kuatnya keinginan Bekiau untuk berhaji)? Jika ada ikhwan yang bisa
 memberi pencerahan bagi saya dalam hal ini (dengan disertai dalil-dalil
 shahih), mungkin berupa artikel yang bisa ana kirim kepada Beliau, ana akan
 sangat berterima kasih.
 
  Syukran wajazakumullahu khairan katsira.
  Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
  Akhukum fi Batam,
  Adi

WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah
usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi
di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa
wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama
seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan
lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban
haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari
sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan
sebagian kawan kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia
tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk
kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan
perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran :
97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami
atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam
melainkan bersama mahramnya [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas
Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama
mahramnya

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan
demikian Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq,
Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah
pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang
melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut
berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana
masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits
dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan
hujjah.

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
---

WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata,
Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa
disertai mahram ?

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menyampaikan khutbah kepada