RE: [assunnah]Haji dulu atau punya anak dulu?
From: milis.dediguna...@gmail.com Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 + Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan? Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum Anak merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia. Allah menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki dan memberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Hendaklah kita ridlai kepada pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkannya. Dan Allah Maha Kuasa memberikan dan tidak memberikan. Maksudnya, usia istri janganlah jadi penghalang kita untuk melaksanakan ibadah haji karena takut hamil, dan kuota haji janganlah dijadikan alasan untuk takut mempunyai anak karena dikhawatirkan membatalkan ibadah haji. APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana menganugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: وَفِي رَوَايَةٍ : اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَ كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَئلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ “Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50] Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka. Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, Mahabijaksana dan Mahaadil. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2318/slash/0 Wallahu a'lam
Re: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu?
Dalam ajaran,kehamilan bukanlah membatalkan syarat utk berhaji.Saya lebih cenderung mengatakan pemerintah menambah nambah syarat utk berhaji.Sampai thn '85 orang hamil resmi boleh menunaikan ibadah haji. Hilman Mahyuddin, MD -Original Message- From: milis.dediguna...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu? Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan? Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum
Re: [assunnah] Haji ......
- Original Message - From: Junindar, : Mr. [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 30, 2006 3:58 PM Subject: [assunnah] Haji .. Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh….. Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang telah meninggal ? Jazakalaahu khairan katsiran Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Junindar ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.? Jawaban Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban. Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda. MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji untuknya ? Jawaban Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya. MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri karena saya anak satu-satunya ? Jawaban Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan maka kamu boleh menggantikan haji ibumu walaupun biayanya dari dirimu sendiri. Bahkan demikian itu sebagai bentuk berbakti dan berlaku baik kepadanya. MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang untuk haji atas nama ibu saya, ataukah saya haji sendiri untuknya ? Dan untuk bapak saya, apakah saya boleh haji untuknya sedangkan saya pernah mendengar bahwa beliau telah haji ? Mohon penjelasan dan terima kasih Jawaban Jika anda haji sendiri untuk kedua orang tua dan telah menyempurnakan haji sesuai syari'ah, maka demikian itu lebih utama. Tetapi jika anda membayar orang lain yang pandai agama dan amanat untuk menggantikan haji kedua orang tua anda, maka tidak apa-apa. Adapun yang utama adalah bila anda haji dan umrah untuk kedua orang tua. Demikian juga jika mengamanatkan orang lain untuk melakukan hal tersebut, maka hendaknya memerintahkan dia agar berhaji dan umrah untuk kedua orang tua anda. Dan demikian itu adalah sebagai bentuk bakti dan kebaikan kepada kedua orang tua. Semoga Allalh menerima amal anda dan amal kita semua HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena keduanya miskin ? Jawaban Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :Siapakah Syubrumah ? Ia menjawab : Saudaraku atau kerabatku, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ? Ia menjawab : Belum. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami
RE: [assunnah] Haji ......
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, hal ini ada penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang menerangkan tentang wanita pergi haji sendiri tanpa mahram yang didalam penjelasannya tersebut juga diterangkan mengenai pertanyaan akhi junindar. WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ? Jawaban. Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits Riwayat Bukhari] Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya. Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah berfirman. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.] Sumber http://www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh... Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang telah meninggal ? Jazakalaahu khairan katsiran Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Junindar mailto:[EMAIL PROTECTED] Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Haji Dengan Biaya Pinjaman
From: wawan darmawan [EMAIL PROTECTED] Date: Fri Dec 23, 2005 8:30 am Subject: Berhaji dgn pinjam uang Ass.wr.wb. Apakah diperkenenkan pergi haji dengan meminjam uang dari pihak lain dengan kondisi pengembalian dengan cara dicicil tiap bulan Terima kasih. Wassalam. Alhamdulillah Penjelasan masalah haji dengan cara hutang, akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat. INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain .? Jawaban Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti dengannya. HAJI DENGAN MENGUTANG Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ? Jawaban Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu. Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji. ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ? Jawaban Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya. HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan. Jawaban Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada kemampuan. Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji. Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk
Re: [assunnah] Haji Untuk Orang Tua Sudah Meninggal
From: Mujib Masturi [EMAIL PROTECTED] Date: Thu Nov 17, 2005 1:41 pm Subject: Tanya : Haji untuk yang sudah meninggal Assalamu'alikum, ingin tanya, apakah orang yang masa hidupnya punya niat haji kemudian sampai mati belum bisa menjalankan, apakah bisa dihajikan oleh orang lain setelah meninggalnya? Alhamdulillah, Untuk masalah-masalah umrah dan haji, termasuk didalmnya menghajikan orang tua silakan buka situs http://www.almanhaj.or.id dan dibawah ini adalah diantara artikel-artikelnya, semoga bermanfaat. HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana hukumnya demikian itu ? Jawaban Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang tua. HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ? Jawaban Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya [Mutaafaqun 'Alaih] Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain. MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ? Jawaban Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut. Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .? Jawaban Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata : Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia.
Re: [assunnah] Haji wanita tanpa mahram (tanya)
--- In [EMAIL PROTECTED], Adiwijaya Indra Permana [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Innalhamdulillah, nahmaduhu, wanasta'inuhu. Ikhwan yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala, ana punya persoalan yang bagi ana cukup pelik. Ana punya ibu yang sangat ana sayangi, Beliau sudah lanjut usia , sedangkan pemahaman agamanya masih banyak yang harus diluruskan (Beliau Nahdliyyin fanatik). Ibu ana ini sekarang sedang menabung untuk bisa berangkat berhaji tahun depan (Beliau sangat ingin bisa menunaikan ibadah haji, seakan itulah cita-cita Beliau yang tertinggi saat ini). Namun repotnya, rencana Beliau berangkat adalah tanpa ditemani seorang mahram-nya. Keika saya tanyakan tentang hal ini,Beliau menjawab tidak mungkin atau sulit sekali kalau harus bersama mahram karena keterbatasan biaya, lagipula Beliau juga akan berangkat bersama rombongan haji yang sudah ada pembimbingnya. Sedangkan setahu ana, seorang wanita diharamkan bersafar tanpa disertai mahramnya. Apakah alasan ibu ana bisa diterima oleh syari'at? Kalau tidak, bagaimanakah saya menasihati ibu saya tanpa menyakiti hatinya (mengingat kuatnya keinginan Bekiau untuk berhaji)? Jika ada ikhwan yang bisa memberi pencerahan bagi saya dalam hal ini (dengan disertai dalil-dalil shahih), mungkin berupa artikel yang bisa ana kirim kepada Beliau, ana akan sangat berterima kasih. Syukran wajazakumullahu khairan katsira. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Akhukum fi Batam, Adi WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut. Jawaban. Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya [Hadits Ruwayat Bukhari] Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama mahramnya Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan demikian Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata : Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. --- WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ? Jawaban. Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits Riwayat Bukhari] Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada