RE: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan

2013-01-24 Terurut Topik M. Luthfi
Waalaikumsalam

 

Saya pernah mendengar seorang ustad menyampaikan dalam kajiannya ttg ini
yang kurang lebih :

 

Kaidah fiqih mengatakan bahwa hukum asal segala sesuatu itu suci sampai
datangnya dalil yang menyatakannya tidak suci (najis)

 

Dari kaidah ini dapat diambil simpulan bahwa air hujan hukumnya suci sampai
ada bukti yang jelas bahwa air itu sudah tercampuri dengan sesuai yang
menjadikannya tidak suci /najis

 

Mungkin ikhwan lain ada yang lebih faham tentang ini 

 

Wallahualam

 

 

 P Let's green the earth. Do not print this email, unless it is necessary

-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of Aulia Satianingrum
Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:08 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Cipratan Air Hujan

 

  

assalamu'alaikum...



bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan
air hujan,
contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg
terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian,
dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung).

apakah air cipratan ini termasuk najis?
bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita.

mhn penjelasannya...

jazakumullah khair.



wassalamu'alaikum










RE: [assunnah]Tanya : Cipratan Air Hujan

2013-01-24 Terurut Topik Abu Harits

From: aulsa...@gmail.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 15:08:06 +0700 




assalamu'alaikum...
bagaimana hukumnya apabila sholat menggunakan pakaian yang terkena cipratan air 
hujan,
contoh nya cipratan yang berasal dari ban motor, air tergenang yg 
terlindas-terciprat dari mobil kena ke pakaian,
dan sebagainya (tdk murni air hujan langsung).
apakah air cipratan ini termasuk najis?
bagaimana cara sholat apabila terdapat cipratan air ini pada pakaian kita.
mhn penjelasannya...
jazakumullah khair.
wassalamu'alaikum

 
Hal-Hal yang Termasuk Najis
1. Air kencing, Kotoran manusia, Madzi, Wadi, Kotoran (hewan) yang tidak 
(halal) dimakan dagingnya,  Air liur anjing, Bangkai, 

2. Air
Semua air yang turun dari langit dan keluar dari bumi adalah suci dan 
menyucikan.

Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۚ 
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

“Dia-lah Yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira yang dekat 
sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang 
amat bersih.” [Al-Furqaan: 48]

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang laut:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

“Air laut itu suci dan menyucikan serta halal bangkainya.” [2]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sumur:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

“Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.”

Air tetap dalam kesuciannya sekalipun bercampur dengan sesuatu yang suci selama 
tidak keluar dari keasliannya (kemutlakn)nya. (*)

Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita 
yang memandikan jenazah puteri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : 

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ 
بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ 
كَافُوْرٍ.

“Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika 
menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur barus atau 
sedikit dengannya.” [3]

Tidaklah air itu dihukumi najis meskipun terdapat najis padanya kecuali jika ia 
berubah karenanya. 

Dasarnya adalah hadits Abu Sa'id. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam ditanya: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami wudhu di sumur 
Budha‘ah?” Yaitu sumur yang di sana dibuang darah haidh, daging anjing, dan 
kotoran.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

“Air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh suatu apa pun.” [4
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1438/slash/0/air-an-najaasaat/
 
Wallahu Ta'ala A'lam