RE: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-18 Terurut Topik ihsan_sar...@yahoo.co.id
Bagaimana dengan kebiasaan orang yang sudah berkeluarga yang sehari-hari 
memanggil istrinyanya dengan sebutan ibu, ummi, bunda, dll.
Apakah termasuk zihar juga?


Sent from my Nokia p
--- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com wrote:

From: irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com
Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung 
istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
Jazakallaah khairan katsiiran
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Ummu Naufal



Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-18 Terurut Topik angie puspita
://www.almanhaj.or.id/content/1814/slash/0

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Tamimah
al-Hujaimi, bahwa seorang pria berkata kepada isterinya, Wahai
saudariku. Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: Apakah dia saudara perempuanmu? Beliau tidak menyukai hal
itu dan melarangnya. [1]

Al-Hafizh Ibnul Qayyim Rahimahullah mengomentari hadits ini: Hadits
ini berisi dalil atas orang yang memanggil isterinya: ‘Saudariku’ atau
‘ibuku’ dengan tujuan memuliakan dan menghormati, bukan menzhiharnya.



  - Original Message -
  From: ihsan_sar...@yahoo.co.id
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Sent: Friday, June 18, 2010 12:35 PM
  Subject: RE: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'



  Bagaimana dengan kebiasaan orang yang sudah berkeluarga yang sehari-hari 
memanggil istrinyanya dengan sebutan ibu, ummi, bunda, dll.
  Apakah termasuk zihar juga?

  Sent from my Nokia p
  --- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com wrote:

  From: irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com
  Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
  To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
  Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM
  Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
  mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
  Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan 
punggung istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
  Jazakallaah khairan katsiiran
  Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
  Ummu Naufal



__

Disclaimer :
The information contained in or attached to this electronic transmission is 
confidential and may be legally privileged otherwise protected by law from 
disclosure belong to PT. Krama Yudha Ratu Motor (KRM), therefore the authorized 
recipients shall protect this confidential information with subject to 
provisions of KRM's policy. It is intended for the named recipient(s) only. If 
you are not the named recipient, you are hereby notified that any distribution, 
copying, review, retransmission, dissemination or other use of this electronic 
transmission or the information contained in it is strictly prohibited.

__
Please consider ENVIRONTMENT before PRINTING this email .


RE: [assunnah]Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-18 Terurut Topik irin1...@yahoo.com
Bagaimana dengan kalimat
1. 'wahai istriku masakanmu rasanya sama enaknya seperti masakan ibuku'
2. 'sungguh aku menikahimu karena kesholehanmu sama seperti kesholehan ibuku 
terhadap bapakku'
apakah 2 contoh kalimat di atas trmasuk zhihar?

Ummu Naufal


-Original Message-
From: Muhammad Salman
Sent:  18/06/2010, 9:03  AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

From: irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com
Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung 
istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
Jazakallaah khairan katsiiran
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Ummu Naufal


Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh.
Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar.
http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html

Contoh Zhihar
http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah 
talak kepada saya, dengan ucapannya : Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan 
saudariku. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan 
saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk 
memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan...

Jawaban
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar 
karena dia berkata : Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku 
-Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata 
kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa 
yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia 
melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah 
berfirman dalam masalah kafarat zhihar.

Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik 
kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak 
sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, 
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak 
mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum 
keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi 
makan enam puluh orang miskian. [Al-Mujadilah : 2-3]

Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia 
mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh 
memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang 
duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus 
memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat 
tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan 
budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. 
Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. 
Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan.

Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara 
sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun 
satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau 
bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan 
puasanya dan menyempurnakannya.

Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk 
melaksanakannya.

Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk 
memakannya.

Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok 
mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya 
serta setengah sha' selain makanan pokok.

[Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Re: [assunnah]Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-17 Terurut Topik Muhammad Salman
From: irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com
Sent: Thu, June 17, 2010 7:46:31 PM
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung 
istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
Jazakallaah khairan katsiiran
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Ummu Naufal


Wa'alaikumsalam warahmatullaah wabarakatuh.
Berikut kisah Khaulah binti Tsalabah yang terkait dengan Dhihaar.
http://muslimah.or.id/kisah/wanita-yang-aduannya-didengar-allah-dari-langit-ketujuh.html

Contoh Zhihar
http://www.almanhaj.or.id/content/1572/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah 
talak kepada saya, dengan ucapannya : Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan 
saudariku. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan 
saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk 
memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan...

Jawaban
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar 
karena dia berkata : Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku 
-Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata 
kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa 
yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia 
melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah 
berfirman dalam masalah kafarat zhihar.

Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik 
kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak 
sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, 
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak 
mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum 
keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi 
makan enam puluh orang miskian. [Al-Mujadilah : 2-3]

Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia 
mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh 
memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang 
duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus 
memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat 
tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan 
budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. 
Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. 
Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan.

Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara 
sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun 
satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau 
bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan 
puasanya dan menyempurnakannya.

Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk 
melaksanakannya.

Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk 
memakannya.

Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok 
mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya 
serta setengah sha' selain makanan pokok.

[Fatawa Nur A'laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]




Re: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'

2010-06-17 Terurut Topik Firdaus Azib
Addhihar=menyerupakan istri kpd ibunya, sperti perkataan suami : kamu seperti 
pungung ibuku, maka suami haram akan tubuh istrinya sampai ia mmbayar kafarat. 
surat Al Mujadillah ayat 2-4
2. Orang-orang yang
menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada
kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.4. Barangsiapa yang 
tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Selengkapnya ada di kajian Ust.Badrussalam, Lc BEKAL MENUJU PERNIKAHAN ke - 
10di Radio Rodja...berikut 
Linknya...http://www.radiorodja.com/al-wajiz-fii-fihis-sunnah/bekal-menuju-pernikahan
Wallahua'lam bisshowab.
--- On Thu, 6/17/10, irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com wrote:

From: irin1...@yahoo.com irin1...@yahoo.com
Subject: [assunnah] Tanya : Istilah 'Dhihar ato Dzihar'
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, June 17, 2010, 12:46 PM
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
mau tanya ada yg tau istilah 'Dhihar ato Dzihar' ?
Trus mau tanya lg ada yg taukah ttg kisah seorang suami membandingkan punggung 
istri dgn ibunya ?apakah ada dalilnya atau hadistnya ttg kisah itu?
Jazakallaah khairan katsiiran
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Ummu Naufal