MENGUMPULKAN HARTA SUAMI ISTRI UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang agji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela ? Saya mengharap bimbingan dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Jawaban Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa : 4] Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Taala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai. MENGAMBIL [MEMPERGUNAKAN] GAJI ISTRI Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana hukum perbuatan saya tersebut ? Jawaban Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati [An-Nisaa : 4] Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila anda khawatir dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Taala Maha Penolong. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1777&bagian=0 _____ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Nuryanto, Arief Sent: Thursday, September 07, 2006 11:08 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Pendapatan istri Assalaamu'alaikum wa rahmatulloh Saudaraku semuanya, saya mau tanya, bagaimana bila seorang istri bekerja di samping suaminya juga bekerja, apakah benar uang yang istri dapat dari pekerjaan tersebut sepenuhnya hak istri? Apabila keduanya (suami-istri) sepakat memakai uang berdua untuk membeli rumah misalnya, bagaimana hukum kepemilikan rumah tersebut? Jazakumulloh Wassalamu'alaikum Arief Nur ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/