Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat
Bismillahhirrahmanirrahiim, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ana mohon maaf atas kekhilafan kepada Bpk. Muhammad Hilmi atas jawaban ana yang tidak mewakili pertanyaannya dan lebih kepada bantahan. Terima kasih kepada Bpk. Alghurahy yang mengingatkan ana. Semoga Allah memberikan hidayah kepada ana dan antum sekalian. Jazakallah khairon katsir. alghurahy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: bismillahirrahmaanirrahiim assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh, kita tentunya perlu mengedepankan husnudhon kepada al-akh si penanya, sebagaimana perkataan beliau "Mohon penjelasan", jadi tentunya beliau mengharapkan solusi bukan bantahan... bisa jadi beliau kena syubhat atau memang belum tahu, 1. maka tentang khutbah jumat menggunakan bahasa selain bahasa Arab, telah dijelaskan oleh para ulama' diantaranya (yang saya tahu) dalam Majmu' Fatawa syaikh ibnu Baz dan syaikh Ibnu Utsaimin (rahimahumallahu ta'ala). menurut syaikh bin baz, (kurang lebihnya) bahwa memang ada sekelompok ulama' mengharuskan khutbah jum'at dalam bahasa Arab, dan ada pula sekelompok yang membolehkan bahasa selain Arab apabila pendengarnya tidak memahami bahasa Arab. Lalu beliau pun menjelaskan hujjah serta pentingnya daripada khutbah itu sebagai nasihat, pengajaran dll. Nasihat, pengajaran itu tidak lain untuk mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya Allah, maka bagaimana akan tersampai apabila pendengarnya tidak memahami ?. berikut ini kurang lebihnya terjemahan fatwa syaikh Utsaimin (karena lebih ringkas dan lebih pas dengan persoalan), Fatwa no. 6421, Fadhilatus syaikh rahimahullahu ta'ala ditanya, "Bagaimana hukumnya khutbah dengan bahasa selain Arab ?" maka beliau, fadhilatus syaikh menjawab, Yang benar dalam masalah ini adalah boleh bagi seorang khotib jumat berkhutbah dengan bahasa yang dipahami para hadirin, misalnya suatu kaum yang diluar Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka sang khotib boleh berkhutbah dengan bahasa mereka. Karena ini adalah wasilah (sarana) tersampainya bayan (penjelasan) bagi mereka, dan tujuan daripada khutbah adalah penjelasan tentang hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala bagi para hamba, dan nasihat serta pengajaran bagi mereka. Kecuali ayat-ayat al-Qur'an wajib dibaca dalam bahasa Arab, kemudian boleh dijelaskan tafsirnya dalam bahasa kaum tersebut. Dan yang menjadi dalil bolehnya berkhutbah dengan bahasa yang dipahami kaumnya adalah firman Allah ta'ala, "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." [Ibrahim 4] Maka Allah telah menjelaskan (dalam ayat tersebut -pent), bahwa wasilah tersampainya bayan itu tidak lain dengan bahasa yang dipahami para pendengar. waAllahu a'lam [Majmu' Fatawa syaikh Utsaimin jilid 16 http://binothaimeen.com] 2. kemudian tentang tetapnya sunnah shalat tarawih berjama'ah, telah dibahas panjang lebar oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani dalam kitab beliau shalatut tarawih dan qiyam ramadhan, bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa shalat tarawih berjama'ah adalah bid'ah. Diantaranya yang beliau tekankan adalah, bahwa tidak keluarnya rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari keempat untuk shalat tarawih (sementara para shahabat beliau sudah menunggu dan mereka berjubel banyak sekali ingin mengikuti shalat beliau), adalah karena adanya alasan khawatir akan dijadikan wajib lalu memberatkan umatnya, kemudian sampai beliau shallallahu alaihi wa sallam wafat ternyata tidak diwajibkan dan tentunya wahyu telah terputus. Dengan demikian tidak ada lagi alasan untuk khawatir pada hari keempatnya dan seterusnya. waAllahu a'lam bis shawab, silakan merujuk kitab-kitab beliau. maka jawaban ringkasnya atas perkataan penanya "Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen tentunya,...", adalah : berarti kita perlu memahami sunnah nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan merujuk kepada pemahaman para ulama', yang mereka tentunya telah berkecimpung dalam hadits-hadits, bukan atas pandangan pribadi kita sehingga berkesimpulan secara prematur. waAllahu ta'ala a'lamu bis shawab, abu iisa alghurahy - - Original Message - From: Firman Syah To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:30 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? Mengenai
RE: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarakaatuh, Mengenai sholat tarawih Rasulullah hanya melaksanakan 3 hari berjamaah di masjid, dan hari selanjutnya Beliau tidak hadir lagi karena Beliau mengkhawatirkan ibadah ini akan di anggap sebagai Ibadah Wajib oleh pengikutnya... Berikut dinukilkan dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata : Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda. "Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761] Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya. Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733] Wallahu 'alam bishowab -Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Firman Syah Sent: Wednesday, December 14, 2005 3:30 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang menafsirkan hadist tsb. Semoga kita dimudahkan dalam menemukan dalil shahih. Amin. muhammad hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen, tentunya kita pada waktu sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa arab, kenapa kita menggunakan bahasa Indonesia? begitu juga sholat terawih berjamaah, seharusnya kita sholat hanya tiga malam saja dan tidak berurutan, namun kita melakukan satu bulan penuh. Mohon penjelasan. terimakasih - Yahoo! Shopping Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat
bismillahirrahmaanirrahiim assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh, kita tentunya perlu mengedepankan husnudhon kepada al-akh si penanya, sebagaimana perkataan beliau "Mohon penjelasan",jadi tentunya beliau mengharapkan solusi bukan bantahan... bisa jadi beliau kena syubhat atau memang belum tahu, 1. maka tentang khutbah jumat menggunakan bahasa selain bahasa Arab, telah dijelaskan oleh para ulama' diantaranya (yang saya tahu) dalam Majmu' Fatawa syaikh ibnu Baz dan syaikh Ibnu Utsaimin (rahimahumallahu ta'ala). menurut syaikh bin baz, (kurang lebihnya) bahwa memang ada sekelompok ulama' mengharuskan khutbah jum'at dalam bahasa Arab, dan ada pula sekelompok yang membolehkan bahasa selain Arab apabila pendengarnya tidak memahami bahasa Arab. Lalu beliau pun menjelaskan hujjah serta pentingnya daripada khutbah itu sebagai nasihat, pengajaran dll. Nasihat, pengajaran itu tidak lain untuk mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya Allah, maka bagaimana akan tersampai apabila pendengarnya tidak memahami ?. berikut ini kurang lebihnya terjemahan fatwa syaikh Utsaimin (karena lebih ringkas dan lebih pas dengan persoalan), Fatwa no. 6421, Fadhilatus syaikh rahimahullahu ta'ala ditanya, "Bagaimana hukumnya khutbah dengan bahasa selain Arab ?" maka beliau, fadhilatus syaikh menjawab, Yang benar dalam masalah ini adalah boleh bagi seorang khotib jumat berkhutbah dengan bahasa yang dipahami para hadirin, misalnya suatu kaum yang diluar Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka sang khotib boleh berkhutbah dengan bahasa mereka. Karena ini adalah wasilah (sarana) tersampainya bayan (penjelasan) bagi mereka, dan tujuan daripada khutbah adalah penjelasan tentang hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta'ala bagi para hamba, dan nasihat serta pengajaran bagi mereka. Kecuali ayat-ayat al-Qur'an wajib dibaca dalam bahasa Arab, kemudian boleh dijelaskan tafsirnya dalam bahasa kaum tersebut. Dan yang menjadi dalil bolehnya berkhutbah dengan bahasa yang dipahami kaumnya adalah firman Allah ta'ala, "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." [Ibrahim 4] Maka Allah telah menjelaskan (dalam ayat tersebut -pent), bahwa wasilah tersampainya bayan itu tidak lain dengan bahasa yang dipahami para pendengar. waAllahu a'lam [Majmu' Fatawa syaikh Utsaimin jilid 16 http://binothaimeen.com] 2. kemudian tentang tetapnya sunnah shalat tarawih berjama'ah, telah dibahas panjang lebar oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab beliau shalatut tarawih dan qiyam ramadhan, bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa shalat tarawih berjama'ah adalah bid'ah. Diantaranya yang beliau tekankan adalah, bahwa tidak keluarnya rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari keempat untuk shalat tarawih (sementara para shahabat beliau sudah menunggu dan mereka berjubel banyak sekali ingin mengikuti shalat beliau), adalah karena adanya alasan khawatir akan dijadikan wajib lalu memberatkan umatnya, kemudian sampai beliau shallallahu alaihi wa sallam wafat ternyata tidak diwajibkan dan tentunya wahyu telah terputus. Dengan demikian tidak ada lagi alasan untuk khawatir pada hari keempatnya dan seterusnya. waAllahu a'lam bis shawab, silakan merujuk kitab-kitab beliau. maka jawaban ringkasnya atas perkataan penanya "Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen tentunya,...", adalah : berarti kita perlu memahami sunnah nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan merujuk kepada pemahaman para ulama', yang mereka tentunya telah berkecimpung dalam hadits-hadits, bukan atas pandangan pribadi kita sehingga berkesimpulan secara prematur. waAllahu ta'ala a'lamu bis shawab, abu iisa alghurahy - Original Message ----- From: Firman Syah To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:30 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakaibahasa Arab? Apakah ada dalilnya? Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang menafsirkan hadist tsb. Semoga kita dimudahkan dalam menemukan dalil shahih. Amin. muhammad hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen, tentunya kita pada waktu sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa arab, kenapa
Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat
Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang menafsirkan hadist tsb. Semoga kita dimudahkan dalam menemukan dalil shahih. Amin. muhammad hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen, tentunya kita pada waktu sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa arab, kenapa kita menggunakan bahasa Indonesia? begitu juga sholat terawih berjamaah, seharusnya kita sholat hanya tiga malam saja dan tidak berurutan, namun kita melakukan satu bulan penuh. Mohon penjelasan. terimakasih - Yahoo! Shopping Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/