Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat

2005-12-14 Terurut Topik Firman Syah
Bismillahhirrahmanirrahiim,
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
   
  Ana mohon maaf atas kekhilafan kepada Bpk. Muhammad Hilmi atas 
jawaban ana yang tidak mewakili pertanyaannya dan lebih kepada 
bantahan. Terima kasih kepada Bpk. Alghurahy yang mengingatkan ana. 
Semoga Allah memberikan hidayah kepada ana dan antum sekalian. 
Jazakallah khairon katsir.

alghurahy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  bismillahirrahmaanirrahiim
   
  assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh,
   
  kita tentunya perlu mengedepankan husnudhon kepada al-akh si 
penanya, sebagaimana perkataan beliau "Mohon penjelasan",
jadi tentunya beliau mengharapkan solusi bukan bantahan... bisa jadi 
beliau kena syubhat atau memang belum tahu,
   
  1. maka tentang khutbah jumat menggunakan bahasa selain bahasa 
Arab, telah dijelaskan oleh para ulama' diantaranya (yang saya tahu) 
dalam Majmu' Fatawa syaikh ibnu Baz dan syaikh Ibnu Utsaimin 
(rahimahumallahu ta'ala).
   
  menurut syaikh bin baz, (kurang lebihnya) bahwa memang ada 
sekelompok ulama' mengharuskan khutbah jum'at dalam bahasa Arab, dan 
ada pula sekelompok yang membolehkan bahasa selain Arab apabila 
pendengarnya tidak memahami bahasa Arab. Lalu beliau pun menjelaskan 
hujjah serta pentingnya daripada khutbah itu sebagai nasihat, 
pengajaran dll. Nasihat, pengajaran itu tidak lain untuk 
mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya Allah, maka bagaimana akan 
tersampai apabila pendengarnya tidak memahami ?.
   
  berikut ini kurang lebihnya terjemahan fatwa syaikh Utsaimin 
(karena lebih ringkas dan lebih pas dengan persoalan), 
Fatwa no. 6421, Fadhilatus syaikh rahimahullahu ta'ala 
ditanya, "Bagaimana hukumnya khutbah dengan bahasa selain Arab ?"
   
  maka beliau, fadhilatus syaikh menjawab, 
  Yang benar dalam masalah ini adalah boleh bagi seorang khotib 
jumat berkhutbah dengan bahasa yang dipahami para hadirin, misalnya 
suatu kaum yang diluar Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka sang 
khotib boleh berkhutbah dengan bahasa mereka. Karena ini adalah 
wasilah (sarana) tersampainya bayan (penjelasan) bagi mereka, dan 
tujuan daripada khutbah adalah penjelasan tentang hukum-hukum Allah 
subhaanahu wa ta'ala bagi para hamba, dan nasihat serta pengajaran 
bagi mereka. Kecuali ayat-ayat al-Qur'an wajib dibaca dalam bahasa 
Arab, kemudian boleh dijelaskan tafsirnya dalam bahasa kaum 
tersebut. Dan yang menjadi dalil bolehnya berkhutbah dengan bahasa 
yang dipahami kaumnya adalah firman Allah ta'ala, 
   
  "Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa 
kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada 
mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi 
petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang 
Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." [Ibrahim 4]
   
  Maka Allah telah menjelaskan (dalam ayat tersebut -pent), bahwa 
wasilah tersampainya bayan itu tidak lain dengan bahasa yang 
dipahami para pendengar.
  waAllahu a'lam
   
  [Majmu' Fatawa syaikh Utsaimin jilid 16 http://binothaimeen.com]
   
  2. kemudian tentang tetapnya sunnah shalat tarawih berjama'ah, 
telah dibahas panjang lebar oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-
Albani dalam kitab beliau shalatut tarawih dan qiyam ramadhan, 
bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa shalat tarawih 
berjama'ah adalah bid'ah.
   
  Diantaranya yang beliau tekankan adalah, bahwa tidak keluarnya 
rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari keempat untuk 
shalat tarawih (sementara para shahabat beliau sudah menunggu dan 
mereka berjubel banyak sekali ingin mengikuti shalat beliau), adalah 
karena adanya alasan khawatir akan dijadikan wajib lalu memberatkan 
umatnya, kemudian sampai beliau shallallahu alaihi wa sallam wafat 
ternyata tidak diwajibkan dan tentunya wahyu telah terputus. Dengan 
demikian tidak ada lagi alasan  untuk khawatir pada hari keempatnya 
dan seterusnya.
  waAllahu a'lam bis shawab, silakan merujuk kitab-kitab beliau.
   
  maka jawaban ringkasnya atas perkataan penanya "Kalau kita ingin 
mengikuti sunnah nabi secara konsekwen tentunya,...", 
  adalah : berarti kita perlu memahami sunnah nabi shallallahu 
alaihi wa sallam dengan merujuk kepada pemahaman para ulama', yang 
mereka tentunya telah berkecimpung dalam hadits-hadits, bukan atas 
pandangan pribadi kita sehingga berkesimpulan secara prematur.
   
  waAllahu ta'ala a'lamu bis shawab,
   
  abu iisa alghurahy

-
  
    - Original Message - 
  From: Firman Syah 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:30 PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat
  

Bismillah,
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
   
  Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai
bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? 

Mengenai 

RE: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat

2005-12-14 Terurut Topik Asshiddiqi, Hasbi
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarakaatuh,

Mengenai sholat tarawih Rasulullah hanya melaksanakan 3 hari berjamaah di
masjid, dan hari selanjutnya Beliau tidak hadir lagi karena Beliau
mengkhawatirkan ibadah ini akan di anggap sebagai Ibadah Wajib oleh
pengikutnya...

Berikut dinukilkan dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata :

Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha.
 
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat
di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka
memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika
beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan
lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga,
Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam
keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar
untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap
manusia dan bersyahadat kemudian bersabda.
"Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam,
namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu
mengamalkannya"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah
lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari
3/220 dan Muslim 761]
 
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam
keadaan seperti  keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah
tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran
tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat
itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
 
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama Umar
bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid,
ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada
yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka
dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah
itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama
imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang
tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal
malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114,
Abdurrazaq 7733]

Wallahu 'alam bishowab


-Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Firman Syah
Sent: Wednesday, December 14, 2005 3:30 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat

Bismillah,
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
   
  Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai
 bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? 

Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu 
mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang 
menafsirkan hadist tsb.
   
  Semoga kita dimudahkan dalam menemukan dalil shahih. Amin.
   
  
muhammad hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
   
  Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen,

  tentunya kita pada waktu sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa 
arab, kenapa kita menggunakan bahasa Indonesia? begitu juga sholat 
terawih berjamaah, seharusnya kita sholat hanya tiga malam saja dan 
tidak berurutan, namun kita melakukan satu bulan penuh.

   
  Mohon penjelasan. terimakasih

-
Yahoo! Shopping
 Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat

2005-12-14 Terurut Topik alghurahy





bismillahirrahmaanirrahiim
 
assalaamu'alaikum warahmatullah 
wabarakaatuh,
 
kita tentunya perlu mengedepankan husnudhon kepada 
al-akh si penanya, sebagaimana perkataan beliau "Mohon penjelasan",jadi 
tentunya beliau mengharapkan solusi bukan bantahan... bisa jadi beliau kena 
syubhat atau memang belum tahu,
 
1. maka tentang khutbah jumat menggunakan bahasa 
selain bahasa Arab, telah dijelaskan oleh para ulama' diantaranya (yang saya 
tahu) dalam Majmu' Fatawa syaikh ibnu Baz dan syaikh Ibnu Utsaimin 
(rahimahumallahu ta'ala).
 
menurut syaikh bin baz, (kurang lebihnya) bahwa 
memang ada sekelompok ulama' mengharuskan khutbah jum'at dalam bahasa Arab, dan 
ada pula sekelompok yang membolehkan bahasa selain Arab apabila pendengarnya 
tidak memahami bahasa Arab. Lalu beliau pun menjelaskan hujjah serta pentingnya 
daripada khutbah itu sebagai nasihat, pengajaran dll. Nasihat, 
pengajaran itu tidak lain untuk mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya 
Allah, maka bagaimana akan tersampai apabila pendengarnya tidak memahami 
?.
 
berikut ini kurang lebihnya terjemahan fatwa syaikh 
Utsaimin (karena lebih ringkas dan lebih pas dengan persoalan), 

  Fatwa no. 6421, Fadhilatus syaikh 
  rahimahullahu ta'ala ditanya, "Bagaimana hukumnya khutbah dengan 
  bahasa selain Arab ?"
   
  maka beliau, fadhilatus syaikh 
  menjawab, 
  Yang benar dalam masalah 
  ini adalah boleh bagi seorang khotib jumat berkhutbah dengan bahasa yang 
  dipahami para hadirin, misalnya suatu kaum yang diluar Arab dan tidak paham 
  bahasa Arab, maka sang khotib boleh berkhutbah dengan bahasa mereka. Karena 
  ini adalah wasilah (sarana) tersampainya bayan (penjelasan) bagi mereka, dan 
  tujuan daripada khutbah adalah penjelasan tentang hukum-hukum Allah subhaanahu 
  wa ta'ala bagi para hamba, dan nasihat serta pengajaran bagi mereka. Kecuali 
  ayat-ayat al-Qur'an wajib dibaca dalam bahasa Arab, kemudian boleh 
  dijelaskan tafsirnya dalam bahasa kaum tersebut. Dan yang menjadi dalil 
  bolehnya berkhutbah dengan bahasa yang dipahami kaumnya adalah firman Allah 
  ta'ala, 
   
  "Kami tidak mengutus 
  seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi 
  penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia 
  kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah 
  Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." [Ibrahim 4]
   
  Maka Allah telah menjelaskan (dalam 
  ayat tersebut -pent), bahwa wasilah tersampainya bayan itu tidak lain dengan 
  bahasa yang dipahami para pendengar.
  waAllahu a'lam
   
  [Majmu' Fatawa syaikh Utsaimin 
  jilid 16 http://binothaimeen.com]
 
2. kemudian tentang tetapnya sunnah shalat tarawih berjama'ah, telah 
dibahas panjang lebar oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab 
beliau shalatut tarawih dan qiyam ramadhan, bantahan terhadap orang yang 
mengklaim bahwa shalat tarawih berjama'ah adalah bid'ah.
 
Diantaranya yang beliau tekankan adalah, 
bahwa tidak keluarnya rasulullah shallallahu alaihi wa 
sallam pada hari keempat untuk shalat tarawih (sementara para shahabat 
beliau sudah menunggu dan mereka berjubel banyak sekali ingin mengikuti shalat 
beliau), adalah karena adanya alasan khawatir akan dijadikan wajib lalu 
memberatkan umatnya, kemudian sampai beliau shallallahu alaihi wa sallam wafat 
ternyata tidak diwajibkan dan tentunya wahyu telah terputus. Dengan demikian 
tidak ada lagi alasan  untuk khawatir pada hari keempatnya dan 
seterusnya.
waAllahu a'lam bis shawab, silakan merujuk kitab-kitab beliau.
 
maka jawaban ringkasnya atas perkataan penanya "Kalau kita ingin mengikuti 
sunnah nabi secara konsekwen tentunya,...", 
adalah : berarti kita perlu memahami sunnah nabi shallallahu 
alaihi wa sallam dengan merujuk kepada pemahaman para ulama', yang mereka 
tentunya telah berkecimpung dalam hadits-hadits, bukan atas pandangan 
pribadi kita sehingga berkesimpulan secara prematur.
 
waAllahu ta'ala a'lamu bis shawab,
 
abu iisa alghurahy




  - Original Message ----- 
  From: 
  Firman 
  Syah 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:30 
  PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya Praktik 
  Sholat Jumat
  Bismillah,  Assalamu'alaikum warahmatullahi 
  wabarokaatuh     Dari mana antum mengetahui bahwa 
  khutbah sholat jum'at harus pakaibahasa Arab? Apakah ada dalilnya? 
  Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu 
  mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang 
  menafsirkan hadist tsb.     Semoga kita dimudahkan 
  dalam menemukan dalil shahih. Amin.     muhammad 
  hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Assalamualaikum 
  Warohmatullohi Wabarokatuh     Kalau kita ingin 
  mengikuti sunnah nabi secara konsekwen,  tentunya kita pada waktu 
  sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa arab, kenapa

Re: [assunnah] Tanya Praktik Sholat Jumat

2005-12-14 Terurut Topik Firman Syah
Bismillah,
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
   
  Dari mana antum mengetahui bahwa khutbah sholat jum'at harus pakai
 bahasa Arab? Apakah ada dalilnya? 

Mengenai tarawikh, antum jangan baca hanya dari hadist lalu 
mengartikan sendiri, tapi penjelasan para shahabat/ulama yang 
menafsirkan hadist tsb.
   
  Semoga kita dimudahkan dalam menemukan dalil shahih. Amin.
   
  
muhammad hilmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
   
  Kalau kita ingin mengikuti sunnah nabi secara konsekwen,

  tentunya kita pada waktu sholat jumat dan khutbah menggunakan bahasa 
arab, kenapa kita menggunakan bahasa Indonesia? begitu juga sholat 
terawih berjamaah, seharusnya kita sholat hanya tiga malam saja dan 
tidak berurutan, namun kita melakukan satu bulan penuh.

   
  Mohon penjelasan. terimakasih

-
Yahoo! Shopping
 Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/