From: aulsa...@gmail.com
Date: Fri, 28 Sep 2012 17:16:26 +0700
assalamu'alaikum...
yang manakah lebih afdol?
apabila dalam satu keluarga ada 5 anggota keluarga,
satu kambing tiap tahun diniatkan utk satu orang kemudian tiap tahun
bergiliran diantara 5 tsb, atau satu kambing tiap tahun diniatkan utk 5 orang 
tsb?
mhn pencerahannya kembali,
terima kasih.
wassalamu'alaikum
>>>>>>>>>>>>>>>>

Suatu hal yang perlu diketahui dalam masalah ini, apabila seseorang dalam 
keluarga hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau 
kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Maka orang 
yang membeli dan membayar harga binatang kurban dilarang memotong rambut dan 
kuku sejak hari pertama (Dzulhijjah) sampai hewan kuban di sembelih. Wallahu 
'alam
 
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ 
شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang 
di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya 
sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan 
kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama 
dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. 
Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, 
anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, 
sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang 
secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. 
Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun 
rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki 
menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada 
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian 
pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong 
rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena 
alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah 
menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. 
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia 
wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada 
saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam 
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2300/slash/0/hukum-memotong-rambut-atau-kuku-pada-sepuluh-hari-pertama-dzulhijjah-bagi-orang-yang-akan-berkurban/
 
Walahu Ta'ala A'lam 





                                          

Kirim email ke