From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 +
Assalamualaikum,
Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar
nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun
mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan?
Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri
mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat
melahirkan..
Mohon maaf kl kurang berkenan
Wassalamualaikum
Anak merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia. Allah
menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki dan memberikan kepada siapa saja yang Ia
kehendaki. Hendaklah kita ridlai kepada pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui siapa yang berhak dan tidak
berhak mendapatkannya. Dan Allah Maha Kuasa memberikan dan tidak memberikan.
Maksudnya, usia istri janganlah jadi penghalang kita untuk melaksanakan ibadah
haji karena takut hamil, dan kuota haji janganlah dijadikan alasan untuk takut
mempunyai anak karena dikhawatirkan membatalkan ibadah haji.
APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan
Mahabijaksana menganugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula
yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَفِي رَوَايَةٍ : اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَ كِتَابِ
اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَئلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ لِلَّهِ مُلْكُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ
إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا
وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia
kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan
memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia
menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang
Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” [Asy-Syuuraa : 49-50]
Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh
Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah
‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis
salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah sehingga Allah
‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.
Janganlah sekali-kali seorang muslim berburuk sangka kepada Allah! Hendaknya ia
senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Apa yang Allah takdirkan baginya, maka
itulah yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyayang kepada
hamba-hamba-Nya, Mahabijaksana dan Mahaadil.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2318/slash/0
Wallahu a'lam