From: slukitas...@gmail.com
Date: Tue, 17 Sep 2013 09:11:49 -0700









Bismillah.




Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabaarakaatuh.
Ikhwahfillah, ana insyaa Allaah sudah faham tentang berserikat membeli seekor 
sapi adalah untuk 7 orang yang berserikat. Namun bolehkah jika yang berserikat 
hanya 2 orang? Jadi 1 orang berserikat 5/7 bagian, sisa yang 2/7 menjadi bagian 
ikhwan yang lain.
Mohon bantuan antum yang faham.
Jazaakumullaahu khairan.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar : Boleh berserikat tujuh orang atau kurang 
dari itu dalam satu unta atau sapi.


Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan 
menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam 
Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh 
orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata 
bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang 
atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada 
permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam 
pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1703/slash/0/berserikat-dalam-kurban-dan-bershadaqah-dengan-nilainya/

Wallahu Ta'ala A'lam










                                          

Kirim email ke