From: elapegia_mar...@yahoo.com
Date: Thu, 22 Mar 2012 21:22:18 -0700
Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,... 
Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut: 

Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah?? 

Jazakumullaahu khairan,... 
Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

• Mahar

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai 
pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya 
dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus 
dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang 
isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, 
kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, 
bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah 
bersabda:

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا 
وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah 
rahimnya.” [13]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh 
membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke