From: muly...@datascrip.co.id
Date: Fri, 27 Apr 2012 14:16:05 +0700

Assalamu’alaikum, 





Sehubungan dengan besarnya keutamaan di kedua masjid tersebut (sebagaimana 
diuraikan di bawah), maka setiap orang yang melaksanakan ibadah haji/umroh, 
selalu berusaha untuk dapat beribadah di tempat-tempat tersebut.
 
Yang jadi mengganggu di pikiran saya, saking penginnya orang beribadah di 
tempat tempat tersebut sampai berebut, berlari, berdesak-desakan.
 
Di Masjid Nabawi: Raudhoh (antara makam Rasulullah dan mimbarnya), orang 
berebut untuk bisa sholat di tempat ini. Apalagi saat siang 
setelah jatah waktu jamaa’h perempuan di Raudhoh ini habis, begitu sekat 
dibuka, jama’ah laki-laki berebut sambil berlari seperti suara gemuruh yang 
mengagetkan. Waktu saya di sana, meskipun tidak ikut berlari, tapi ikut 
berdesakan juga, bahkan ketika saya sedang sholat di Raudhoh ini, orang-orang 
dengan seenaknya melintas di depanku yang sedang sholat. Akhirnya aku julurkan 
tanganku ke depan menghalangi orang yang mau melintas di hadapanku, tidak tahu 
hukum sholat saya itu bagaimana.
 
Di Masjidil Haram: Ka’bah, Hajar Aswad, Hijr Ismail orang-orang berebut di 
tempat-tempat ini sambil berdesak-desakan, bahkan kadang bercampur antara 
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
 
Pertanyaan saya: bagaimana hukumnya kondisi berebutan yang sampai seperti itu, 
yang kesannya orang jadi seperti mem’berhala’kan tempat2 tsb.
 
syukron,
>>>>>>>>>>>>>
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang thawaf 
mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar 
Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang 
lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat 
wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah 
shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan 
sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan 
bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat 
disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. 
Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad 
disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang 
yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk 
menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya. 
Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan 
dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak 
mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam 
mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya 
maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan 
tangan lalu mencium tangannya.

JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu orang lain 
atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang diajarkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu dengan melambaikan tangan 
kepadanya dengan satu tangan, bukan dua tangan, yaitu dengan tangan kanan 
seraya mengisyaratkan kepadanya dan tidak mencium tangan setelah 
mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana disebutkan 
penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya, sedangkan istrinya itu 
sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita yang tidak kuat. Maka semua itu 
termasuk kemungkaran yang harus ditinggalkan karena mendatangkan mudharat 
kepada wanita dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara 
haram atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu 
selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan untuk 
dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1302/slash/0
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya agar 
ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya tidak dapat 
mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang thawaf. Lalu ia 
memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang disamping hajar aswad. Maka 
polisi itu menjauhkan manusia dari hajar aswad untuk orang tersebut dan ibunya, 
sehingga keduanya dapat mencium hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau 
tidak ? Dan apakah dia mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang 
tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium 
hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. 
Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu 
siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap 
dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan 
jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia 
mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah 
hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan 
suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh 
menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal 
tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan shalawat serta 
salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1720/slash/0
 
f. Ketika thawaf, sebagian jama'ah haji mengusap-usap setiap yang mereka jumpai 
di dekat Ka'bah, seperti Maqam Ibrahim, dinding Hijir Isma'il dan kain Ka'bah, 
dan yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Adapun seluruh sudut 
Ka'bah dan Maqam Ibrahim, dan seluruh masjid dan dindingnya, dan kuburnya para 
nabi dan orang-orang yang shalih, seperti kamar Nabi kita, dan tempatnya Nabi 
Ibrahim dan tempat Nabi kita yang dahulu mereka gunakan untuk shalat, dan 
selainnya dari kuburnya para nabi serta orang yang shalih, atau batu yang di 
Baitul Maqdis, maka menurut kesepakatan ulama, semuanya itu tidak boleh untuk 
diusap dan tidak boleh juga untuk dicium".[12] 

g. Sebagian jama'ah wanita berdesak-desakan ketika hendak mencium Hajar Aswad.
Padahal Allah telah berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ 
وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ 

"Haji adalah pada bulan-bulan yang telah ditetapkan, barangsiapa yang 
mengerjakan haji, maka janganlah berbuat rafats dan berbuat fasik dan 
berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji". [Al Baqarah : 197].

Berdesak-desakan ketika haji akan menghilangkan rasa khusyu' dan akan melupakan 
dalam mengingat Allah. Padahal, dua hal ini termasuk maksud yang utama ketika 
kita thawaf.[13]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2869/slash/0
 
Wallahu a'lam bishshawab




                                          

Kirim email ke