From: ferfer2...@gmail.com
Date: Tue, 3 Jan 2012 11:19:19 +0700
Assalamualaykum,




Istri saya mempunyai tante yang bisu tuli dari lahir. Untuk komunikasi lewat 
isyarat pun kadang suka kesulitan. Ada beberapa frase kata yang susah 
diterjemahkan ke dalam isyarat karena memang dari dulu tidak pernah diajarkan 
bahasa isyarat. Isyarat yang dilakukan hanya sebatas sepengetahuan/insting dia 
dan keluarga. Sekarang beliau sudah berumur 50th lebih. Mungkin karena 
keterbatasan ilmu dari orangtuanya dahulu, beliau tidak pernah diajarkan untuk 
sholat. Sampai sekarang pun mau diajarkan sholat, kami keluarganya bingung 
harus pakai isyarat apa? Sering dicontohkan, tapi untuk dijadikan rutinitas 
bagaimana kita mau beritahu alasannya?
Bagaimana hukum nya untuk tante Istri saya tersebut? Apakah sholat masih wajib 
baginya? Untuk indera lainnya, Alhamdulillah semua sehat. Atau di sini ada yang 
punya pengalaman seperti saya?
jazakumullahu khayran
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saudara lelaki saya bisu dan tuli, 
tidak bisa mendengar ataupun berbicara dan tentunya tidak mengetahui sedikitpun 
tentang shalat, puasa dan zakat. Hukum-hukum Islam maupun Al-Qur'an tidak 
dikenalnya sedikitpun. Bagaimana cara membimbingnya ?

Jawaban
Orang ini harus diperlakukan sesuai dengan kadar daya tangkapnya, dengan 
isyarat contohnya, karena dia masih bisa melihat. Dia perlu diajari shalat 
dengan peragaan walinya atau orang lain shalat disampingnya dengan isyarat agar 
dia meniru gerakannya dan penjelasan waktu-waktu shalat dengan metode yang dia 
pahami, atau mengajarinya shalat setiap saat dengan peragaan ketika diketahui 
bahwa dia berakal.

Jika mampu menulis, maka dia diajari secara tertulis materi aqidah Islamiyah, 
rukun Islam dan disertai penjelasan makna kandungan dua kalimat syahadat. 
Demikian halnya dengan hukum-hukum Islam lainnya, dijelaskan lewat tulisan. 
Seperti hukum shalat, wudhu, mandi besar, penjelasan seputar waktu, rukun dan 
wajibnya shalat, hal-hal yang disyari'atkan dalam shalat, penjelasan shalat 
sunnah rawatib, shalat dhuha, witir dan lain-lain yang dibutuhkan oleh seorang 
mukallaf dengan harapan dia bisa memahaminya lewat tulisan.

Intinya, ketika diketahui bawa dia berakal dengan cara apapun, maka dia 
termasuk kategori mukallaf jika sudah akil baligh dengan salah satu tandanya 
yang sudah diketahui, dan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat orang 
mukallaf sesuai dengan kadar ilmu dan kemampuannya.

Tapi jika ternyata kondisinya menunjukkan bahwa akalnya tidak berfungsi, maka 
dia tidak memiliki tanggung jawab, karena dia bukan mukallaf, sebagaimana 
dijelaskan dalam hadits shahih.

"Artinya : Catatan amalan ditiadakan atas tiga golongan : anak kecil sampai dia 
baligh, orang pingsan sampai siuman (sadar) dan orang tidur sampai dia terjaga"

[Majmu Fatawa wa Maqalitin Mutanawwi'ah 5/281
http://almanhaj.or.id/content/1473/slash/0



                                          

Kirim email ke