From: ika...@yahoo.com
Date: Sun, 21 Apr 2013 13:38:59 +0000
بسم الله الرجمن الرحيم 
Ana mau tanya tentang hukum menggunakan gelang kaki
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Memakai gelang kaki, gelang hidung diperbolehkan bagi wanita
 
An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan 
bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma' 
(kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih", Beliau juga berkata pada 
juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), "Kaum muslimin telah bersepakat 
tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak 
dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan, gelang kaki, dan 
semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan 
yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan 
sedikitpun."
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1041/slash/0/hukum-mengenakan-emas-melingkar-bagi-kaum-wanita/
 
HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung 
untuk perhiasan?

Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat 
kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti 
menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana 
diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk 
mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.

[Fatawa Mar’ah, 1/82]


HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai gelang kaki di 
hadapan suami saja?

Jawaban
Tidak apa-apa memakai gelang kaki di hadapan suami, para wanita atau mahramnya, 
karena itu termasuk perhiasan yang dipakai wanita di kakinya.

[Kitab Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal. 317]
Slengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/901/slash/0/hukum-memakai-cincin-tunangan-memakai-gelang-kaki-memakai-gelang-hidung/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 





                                          

Kirim email ke